KPK Tetapkan 15 Tersangka Kasus Pungli Rutan

Minggu, 17 Maret 2024 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Para Tersangka mengunakan rompi tahanan KPK berwarna oranya dihadirkan dalam jumpa pers. Foto:Screenshot YouTube KPK RI

Para Tersangka mengunakan rompi tahanan KPK berwarna oranya dihadirkan dalam jumpa pers. Foto:Screenshot YouTube KPK RI

MATAPEDIA6.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi atau disebut (KPK) menetapkan tersangka 15 orang dalam dugaan kasus pungutan liar atau pungli di Rutan.

“Ada 15 tersangka. Pertama saudara AF, Kepala Rutan Cabang KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024) kemarin.

Menurut dia, dari 15 tersangka satu merupakan Karutan. Mereka akan ditahan si Rutan Polda Metro Jaya guna proses lebih lanjut.

“Tersangka akan ditahan du Rutan Polda Metro Jaya terhitung 20 hari terhitung sejak 15 Maret-3 April 2024,” sebut dia.

Dalam kasus ini besaran uang pungli yang didapat mencapai Rp6,3 miliar. Pungli ini pun diduga secara terstruktur.

Sementara dilansir Detik.com ada 93 pegawai yang terlibat. Sebanyak 90 pegawai telah menjalani sidang etik di Dewas KPK, 78 diberikan sanksi berat berupa permintaan maaf.

KPK juga memproses para pegawai yang terlibat pungli secara disiplin pegawai. Proses disiplin pegawai di Inspektorat KPK itu mulai berjalan hari ini hingga Kamis (21/3) mendatang.

Cek berita artikel lainnya di Google News 

 

Editor:Redaksi

Berita Terkait

OJK Keluarkan Sejumlah Relaksasi Aturan untuk Perkuat Industri Pembiayaan dan Fintech
OJK dan ILO Luncurkan Sistem ERP untuk Buka Akses Pembiayaan Peternak Sapi Perah
SheHacks 2026 Dorong Perempuan UMKM Manfaatkan AI untuk Kembangkan Bisnis
Tebar Dividen Rp21,9 Triliun, Telkom Pertahankan Jajaran Direksi
Satgas PASTI Bongkar Penghimpunan Dana Ilegal Koperasi BLN, Ketua Koperasi Ditangkap
OJK Minta Korban Dugaan Investasi Bodong di Purwokerto Segera Melapor
Dadan Hindayana Ditahan, Kejagung Usut Dugaan Penyimpangan MBG
OJK Perkuat BPR dan BPRS, Aset Tembus Rp236,69 Triliun dan Kredit UMKM Terus Tumbuh

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:40 WIB

OJK Keluarkan Sejumlah Relaksasi Aturan untuk Perkuat Industri Pembiayaan dan Fintech

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:59 WIB

OJK dan ILO Luncurkan Sistem ERP untuk Buka Akses Pembiayaan Peternak Sapi Perah

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:03 WIB

SheHacks 2026 Dorong Perempuan UMKM Manfaatkan AI untuk Kembangkan Bisnis

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:55 WIB

Tebar Dividen Rp21,9 Triliun, Telkom Pertahankan Jajaran Direksi

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:53 WIB

Satgas PASTI Bongkar Penghimpunan Dana Ilegal Koperasi BLN, Ketua Koperasi Ditangkap

Berita Terbaru