Hasan Dicecar 55 Pertanyaan, Kasus Pemalsuan Dokumen Lahan

Minggu, 9 Juni 2024 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan, saat berada di ruang penyidik didampingi pengacaranya, Jumat (7/6/2024). Matapedia6.com/ Dok Polres Bintan

Mantan penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan, saat berada di ruang penyidik didampingi pengacaranya, Jumat (7/6/2024). Matapedia6.com/ Dok Polres Bintan

MATAPEDIA6.com, BINTAN – Diperiksa kurang lebih 11 jam dan dicecar sebanyak 55 pertanyaan, selanjutnya penyidik Polres Bintan, melakukan gelar Perkara dan hasil gelar Perkara diputuskan Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan (47) langsung ditahan.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menjelaskan penahan terhadap Hasan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan apa bila sewaktu-waktu diperlukan keterangannya.

“Apabila penyidik membutuhkan keterangan sebagai tersangka maupun keterangannya sebagai saksi dalam perkara tersangka MR dan tersangka B,” kata Riky.

Ditempat yang sama Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan mengatakan saat pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka, Hasan dicerca sebanyak 55 pertanyaan dan memberikan keterangan dengan kooperatif.

Pertanyaan yang diajukan seputar dugaan pembuatan Surat Palsu yang diduga palsu disaat Hasan menjabat sebagai Camat Bintan Timur pada tahun 2014 silam.

“Setelah kami lakukan gelar perkara kami berkesimpulan bahwa saudara Hasan telah memenuhi unsur untuk dilakukan Penahanan, sehingga diterbitkan Surat Perintah Penahanan pada hari itu juga setelah selesai dilakukan pemeriksaan,” kata Marganda.

Sebelumnya, Penyidik Polres Bintan juga menetapkan dan menahan dua orang tersangka kasus pemalsuan surat tanah PT Expasindo Raya Kelurahan Sei Lekop Bintan Timur, yaitu tersangka MR dan tersangka B dalam kasus yang sama.

“Jadi Penahanan yang kita lakukan terhadap Hasan berkaitan dengan tersangka MR dan tersangka B yang telah kita tahan bulan lalu,” kata Marganda.

Sementara peran masing-masing Ketiga tersangka adalah mantan Camat Bintan Timur inisial HS, kemudian Mantan Lurah Sei Lekop MR dan honorer Kelurahan Sei Lekop inisial B sebagai juru ukur.

Atas perbuatan para tersangka, dijerat dengan pasal 263 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam
Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap
Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 
Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110
Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia
Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan
Pembunuhan Perempuan di Lingga Terungkap, Pelaku Residivis Ditangkap di Lumajang
Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:34 WIB

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap

Senin, 18 Mei 2026 - 18:33 WIB

Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:58 WIB

Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:06 WIB

Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia

Berita Terbaru

tangkapan layar screenshot google rupiah pada Kamis (28/5/2026). Foto:ist

Bisnis

Rupiah Anjlok ke Rp 17.859 per Dolar AS

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:13 WIB