Tersangka Pembunuhan Sadis di Batam Jalani Sidang Dakwaan

Rabu, 12 Juni 2024 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa pelaku pembunuhan sadis di Tiban Sekupang Rahman Padak (63) saat mengikuti sidang pertama di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (11/6/2024).Matapedia6.co/ Rega.

Terdakwa pelaku pembunuhan sadis di Tiban Sekupang Rahman Padak (63) saat mengikuti sidang pertama di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (11/6/2024).Matapedia6.co/ Rega.

MATAPEDIA6.com, BATAM – Tersangka pembunuhan tokoh agama sekaligus Staff marketing di salah satu perumahan di Batam, Rahman Padak (63) jalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di pengadilan Negeri Batam, Selasa (11/6/2024).

Saat duduk di bangku terdakwa di pengadilan Negeri Batam, rambut panjang terikat dan brewok sudah tidak ada lagi, seperti awal pertama Rahman Padak ditangkap polisi.

Dalam sidang perdana tersebut Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan yang disangkakan kepada tersangka atas kasus pembunuhan secara sadis yang dilakukannya pada Meret 2024 lalu kepada Jimjy Hutasoit.

Jaksa penuntut umum, Karya So Immanuel membacakan dakwaannya dimana tersangka dijerat pasal 340 juncto pasal 338 tentang pembunuhan berencana yang dilakukan.

Majelis hakim Douglas Napitupulu memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memberikan jawaban atas dakwaan yang dibacakan.

Dalam kesempatan itu Rahman juga menjawab bahwa dirinya tidak keberatan atas dakwaan tersebut.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa pejuntuk umum dimana terdakwa melakukan pembunuhan secara sadis  kepada Jimmy Hutasoit pada bulan Maret 2024 lalu.

Terdakwa menghabisi nyawa Jimmy karena merasa beberapa kali mendatangi pihak ruko untuk menagih gaji yang belum dibayarkan, namun pihak PT Tri Mega Jaya tidak ada memberikan kepastian.

Karena tidak kunjung ada kejelasan Rahman tersulut emosi dan nekat menghabisi nyawa Jimmy dengan cara yang sadis.

Terdakwa datang ke lokasi membawa sebilah parang dengan panjang 60 cm yang dimasukkan kedalam payung berwarna abu-abu.

Terdakwa menebas korban beberapa kali dan korban sempat lari keluar kantor namunterdakwa kembali menebas korban hingga akhirinya korban meregang nyawa di depan kantor pemesaran dengan beberapa luka di tujuh korban.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci | Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam
Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap
Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 
Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110
Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia
Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan
Pembunuhan Perempuan di Lingga Terungkap, Pelaku Residivis Ditangkap di Lumajang
Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:34 WIB

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap

Senin, 18 Mei 2026 - 18:33 WIB

Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:58 WIB

Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:06 WIB

Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia

Berita Terbaru

tangkapan layar screenshot google rupiah pada Kamis (28/5/2026). Foto:ist

Bisnis

Rupiah Anjlok ke Rp 17.859 per Dolar AS

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:13 WIB