KKP Hentikan 2 Proyek Reklamasi Kawasan Konservasi di Anambas

Rabu, 3 Juli 2024 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KKP segel dua proyek reklamasi diduga tidak mengantongi izin. Foto:KKP

KKP segel dua proyek reklamasi diduga tidak mengantongi izin. Foto:KKP

MATAPEDIA6.com, ANAMBAS– 2 proyek reklame kawasan konservasi di Anambas diduga tidak mengantongi perizinan dihentikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Proyek tersebut diduga tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KPPRL) yang berlokasi di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM (Ipunk) menjelaskan, pihaknya melakukan penghentian terkait lahan pelabuhan jeti yang digarap oleh PT PBK dan CV SK.

“Kegiatan yang dilakukan PT. PBK dan CV SK tidak memenuhi perizinan dasar dalam pemanfaatan ruang laut. Untuk itu, semua aktivitas yang berlangsung kami hentikan,” katanya dalam keterangannya, Rabu (3/7/2024).

KKP melakukan penyegelan dan memasang _Polsus Line_ di sekitar lokasi tepatnya di Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Anambas, Tanjung Cukang, Desa Temburun, Kecamatan Siantan, dan di Pulau Impol Kecamatan Jemaja di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri, dengan luas pelabuhan jeti kurang lebih mencapai 4.300 meter persegi.

Dari hal tersebut, Terdapat dampak sedimentasi dan kerusakan terumbu karang akibat penimbunan dan kandasnya tongkang seluas 3.43 hektare. Sehingga melanggar lasal 18 angka 12 UU No. 6 thn 2023 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 thn 2022 bagian perubahan Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah UU no 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Serta Pasal 24 ayat (2) huruf g PP no 5 tahun 2021 ttg perizinan berusaha berbasis resiko.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Halid K. Jusuf, mengatakan penghentian sementara dilakukan hingga pemilik perusahaan PT. PBK dan CV. SK mempertanggung jawabkan apa yang telah diperbuat. Penyegelan ini akan permanen, karena ini pelanggaran terhadap undang-undang yang ada pada kawasan konservasi.

“Kita akan tegakan aturan yang ada. Nantinya ini akan ditutup secara permanen lokasi ini. Lantaran lokasi ini merupakan kawasan konservasi,” ujarnya.

Halid juga berharap adanya kerjasama dari masyarakat dalam melakukan pengawasan kawasan konservasi di Anambas khususnya, karena akan berdampak pada habitat dan kehidupan laut.

“Peran masyarakat sangat penting untuk menjaga potensi sumber daya kelautan dan perikanan. Karena apabila ada pembangunan seperti ini yang melanggar izin, tentunya akan mengganggu ekosistem yang ada,” ujarnya. **

 

Editor:Redaksi

Berita Terkait

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Bentrokan Setokok, 2 Orang Tewas dan 7 Luka
Dari Karo SDM hingga Kapolres, 6 Jabatan di Polda Kepri Berganti
Ketua Umum PK NTT Sebut Bentrok Setokok Bukan Konflik Suku, Minta Warga Tak Terprovokasi
Polisi Usut Bentrokan Konflik Lahan di Batam, 6 Orang Diamankan
Nasib Ribuan Pekerja Ghim Li di Ujung Tanduk, Disnaker Minta Hak Dibayar Dulu
PLN Batam Raih Tiga Penghargaan IQSA 2026, Teknologi Jadi Andalan Perkuat Keselamatan Kerja
Pulang ke Batam, Angela Lillo Bawa Identitas Kota Kelahiran ke Miss Global 2026 Thailand
DPRD Batam Sahkan Perubahan APBD 2026, Anggaran Naik Rp294 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:26 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Bentrokan Setokok, 2 Orang Tewas dan 7 Luka

Selasa, 15 September 2026 - 13:30 WIB

Dari Karo SDM hingga Kapolres, 6 Jabatan di Polda Kepri Berganti

Selasa, 15 September 2026 - 08:22 WIB

Ketua Umum PK NTT Sebut Bentrok Setokok Bukan Konflik Suku, Minta Warga Tak Terprovokasi

Senin, 14 September 2026 - 23:43 WIB

Polisi Usut Bentrokan Konflik Lahan di Batam, 6 Orang Diamankan

Senin, 14 September 2026 - 16:58 WIB

Nasib Ribuan Pekerja Ghim Li di Ujung Tanduk, Disnaker Minta Hak Dibayar Dulu

Berita Terbaru