Satgas Pasti Blokir 1.001 Entitas Ilegal di Juni-Juli 2024

Senin, 19 Agustus 2024 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Satgas Pasti blokir aktivitas keuangan ilegal. Foto;Istimewa

Satgas Pasti blokir aktivitas keuangan ilegal. Foto;Istimewa

MATAPEDIA6.com, JAKARTA– Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI telah memblokir entitas ilegal 1.001 pada Juni-Juli.

Hal itu setelah ditemukan 850 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 59 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

“Satgas PASTI juga memblokir 65 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan impersonation,” ungkap Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto dalam siaran pers, Senin (19/8/2024).

Satgas PASTI juga menemukan 27 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari: 11 entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu.

7 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin; Satu entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin; dan entitas melakukan kegiatan usaha perbankan tanpa izin.

“Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Sejak 2017 hingga 31 Juli 2024, Satgas telah menghentikan 10.890 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.459 entitas investasi ilegal, 9.180 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

“Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram,” ajak dia.

Pemblokiran Rekening Bank dan Kontak Pelaku Satgas PASTI telah menerima informasi mengenai 43 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal.

Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian segera memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran.

Berdasarkan UU P2SK disebutkan bahwa dalam tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 194 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Ia menambahkan, pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.

Cek berita artikel lainnya di Google News 

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

OJK Percepat Ekonomi Daerah, Bidik Kopi hingga Industri Kreatif
Satgas PASTI Hentikan Dugaan Penipuan Berkedok Investasi Appeninc, VID, dan Sensenowai
OJK Perkuat Integritas Mahasiswa Lewat Kuliah Umum Road to Risk and Governance Summit 2026
OJK Pastikan Perbankan Tetap Kuat Hadapi Gejolak Global dan Fluktuasi Rupiah
JLC Race Award 2025: JNE Beri Mobil BYD dan Umrah untuk Pelaku UKM Berprestasi
OJK Siapkan Generasi Muda Jadi Penggerak Pasar Modal, Literasi Investasi Masih Rendah
Presiden Prabowo Subianto Kunjungi Pulau Miangas, Janji Renovasi Sekolah hingga Puskesmas
Perbankan Syariah Tumbuh 10,49 Persen, Aset Tembus Rp1.061 Triliun per Maret 2026

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:09 WIB

OJK Percepat Ekonomi Daerah, Bidik Kopi hingga Industri Kreatif

Senin, 25 Mei 2026 - 14:30 WIB

Satgas PASTI Hentikan Dugaan Penipuan Berkedok Investasi Appeninc, VID, dan Sensenowai

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:41 WIB

OJK Perkuat Integritas Mahasiswa Lewat Kuliah Umum Road to Risk and Governance Summit 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:07 WIB

OJK Pastikan Perbankan Tetap Kuat Hadapi Gejolak Global dan Fluktuasi Rupiah

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:26 WIB

JLC Race Award 2025: JNE Beri Mobil BYD dan Umrah untuk Pelaku UKM Berprestasi

Berita Terbaru