Polda Kepri Tangkap 2 Pelaku Penipuan Modus Hipnotis, Total Kerugian Korban Rp 300 Juta

Rabu, 4 September 2024 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad bersama Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander ekspos perkara penipuan dengan modus hipnotis di Kota Batam, Rabu (4/9/2024). Matapedia6.com/ Luci

Kabid humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad bersama Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander ekspos perkara penipuan dengan modus hipnotis di Kota Batam, Rabu (4/9/2024). Matapedia6.com/ Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM– Dua palaku penipuan dengan modus hipnotis dibekuk Ditreskrimum Polda Kepri di Hotel Grand Senggigi Lombok, pada Jumat (30/9) lalu.

Dua pelaku yakni Hendri Cavindis (40) dan Ishak (68), beraksi di Nagoya. Korban NA (68) berhasil ditipu dengan kerugian Rp 273 juta dan satu orang lainnya di Batam Mall yakni RF (60) dengan nilai kerugian sebesar Rp 30 juta.

Direskrimum Pol Kombes Pol Dony Alexander, menyebut modus yang dilakukan kedua pelaku yakni pura-pura seperti orang pintar yang bisa melihat penyakit di dalam tubuh korbannya.

Selain itu korban yang menjadi target kedua pelaku yakni orang tua yang sudah berumur yakni di atas 60 tahun.

“Awalnya satu dari pelaku yakni Hendri berpura-pura, mengenal dan bisa melihat penyakit korban, dengan alasan bahwa korban sedang diguna-guna orang lain,” kata Dony dalam jumpa pers di Polda Kepri, Rabu (4/9/2024).

Setelah pelaku berhasil berbicara dan korban merasa nyaman, selanjutnya pelaku kedua yakni Ishak membawa bahan yang digunakan untuk mengobati pelaku.

“Jadi bahan yang mereka gunakan hanya sebutir telur yang sudah dilubangi dan di dalamnya di isi jarum. Pelaku menunjukkan bahwa di tubuh korbannya ada jarum yang dipasang orang pintar, yang sewaktu-waktu bisa membunuh korban dengan tiba-tiba,” kata Dony.

Dengan kelihaian pelaku mengolah kata-kata sehingga korban terbuai dan terhipnotis, hingga korban diperdaya dan akhirnya bisa menguasai ATM serta PIN ATM korban.

“Saat kejadian korban tidak mengambil harta atau uang yang ada di dompet atau yang dipegang korban, hal tersebut membuat korban tidak merasa dirugikan,” kata Dony.

Namun berselang waktu saat korban mengecek ATM hendak mengambil uang baru sadar, bahwa ATM miliknya tidak ada, dan baru sadar ada orang yang meminta ATM serta PIN ATM.

“Saat itu korban baru mendatangi Bank dan hendak mengecek tabungannya. Korban baru sadar seluruh isi dalam ATM Sudah dikuras pelaku,” ungkap dia.

Untuk di Kota Batam sendiri, kata Dony, ada dua orang yang menjadi korban yang lanjut usia di lokasi terpisah wilayah Nagoya dan Batam Mall dengan kerugian Rp 273 juta serta Rp 30 juta.

“Ini yang menjadi target para pelaku,” kata Dony.

Dia menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada (21/8/2024). Namun para korban baru mengetahui uang di dalam ATM mereka habis dikuras pada (28/8/2024).

“Jadi rentan waktunya cukup lama, dimana korban baru sadar dan membuat laporan ke Polda kepri dan juga Polresta Barelang,” kata Dony.

Dari dua korban di Kota Batam, kedua pelaku berhasil menguras isi ATM sebesar 300 juta.

“Uang hasil kejahatan digunakan kedua pelaku poya-poya, dan jalan-jalan, mulai dari Batam, Jakarta, Kalimantan dan Bali,” kata Dony.

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Cek berita dan artikel lain di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 
Motor Warga Hilang Dini Hari, Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap di Hotel
TNI AL Sergap MV King Sun di Tanjung Berakit, Bawa 1,3 Ton Ketamine
Polisi Ungkap Dugaan Curas Driver Ojol Maxim di Sekupang
JPU Tuntut Carolein 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental
Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar
Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:02 WIB

Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:04 WIB

Motor Warga Hilang Dini Hari, Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap di Hotel

Minggu, 9 Agustus 2026 - 18:07 WIB

TNI AL Sergap MV King Sun di Tanjung Berakit, Bawa 1,3 Ton Ketamine

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:03 WIB

Polisi Ungkap Dugaan Curas Driver Ojol Maxim di Sekupang

Berita Terbaru

Terdakwa saat mendengarkan tuntutan dari JPU yang diundur keempat kalinya di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (13/8/2026). Foto:Rega/matapedia

Hukum Kriminal

Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya

Jumat, 14 Agu 2026 - 14:40 WIB