Polda Kepri Tangkap 2 Pelaku Penipuan Modus Hipnotis, Total Kerugian Korban Rp 300 Juta

Rabu, 4 September 2024 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad bersama Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander ekspos perkara penipuan dengan modus hipnotis di Kota Batam, Rabu (4/9/2024). Matapedia6.com/ Luci

Kabid humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad bersama Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander ekspos perkara penipuan dengan modus hipnotis di Kota Batam, Rabu (4/9/2024). Matapedia6.com/ Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM– Dua palaku penipuan dengan modus hipnotis dibekuk Ditreskrimum Polda Kepri di Hotel Grand Senggigi Lombok, pada Jumat (30/9) lalu.

Dua pelaku yakni Hendri Cavindis (40) dan Ishak (68), beraksi di Nagoya. Korban NA (68) berhasil ditipu dengan kerugian Rp 273 juta dan satu orang lainnya di Batam Mall yakni RF (60) dengan nilai kerugian sebesar Rp 30 juta.

Direskrimum Pol Kombes Pol Dony Alexander, menyebut modus yang dilakukan kedua pelaku yakni pura-pura seperti orang pintar yang bisa melihat penyakit di dalam tubuh korbannya.

Selain itu korban yang menjadi target kedua pelaku yakni orang tua yang sudah berumur yakni di atas 60 tahun.

“Awalnya satu dari pelaku yakni Hendri berpura-pura, mengenal dan bisa melihat penyakit korban, dengan alasan bahwa korban sedang diguna-guna orang lain,” kata Dony dalam jumpa pers di Polda Kepri, Rabu (4/9/2024).

Setelah pelaku berhasil berbicara dan korban merasa nyaman, selanjutnya pelaku kedua yakni Ishak membawa bahan yang digunakan untuk mengobati pelaku.

“Jadi bahan yang mereka gunakan hanya sebutir telur yang sudah dilubangi dan di dalamnya di isi jarum. Pelaku menunjukkan bahwa di tubuh korbannya ada jarum yang dipasang orang pintar, yang sewaktu-waktu bisa membunuh korban dengan tiba-tiba,” kata Dony.

Dengan kelihaian pelaku mengolah kata-kata sehingga korban terbuai dan terhipnotis, hingga korban diperdaya dan akhirnya bisa menguasai ATM serta PIN ATM korban.

“Saat kejadian korban tidak mengambil harta atau uang yang ada di dompet atau yang dipegang korban, hal tersebut membuat korban tidak merasa dirugikan,” kata Dony.

Namun berselang waktu saat korban mengecek ATM hendak mengambil uang baru sadar, bahwa ATM miliknya tidak ada, dan baru sadar ada orang yang meminta ATM serta PIN ATM.

“Saat itu korban baru mendatangi Bank dan hendak mengecek tabungannya. Korban baru sadar seluruh isi dalam ATM Sudah dikuras pelaku,” ungkap dia.

Untuk di Kota Batam sendiri, kata Dony, ada dua orang yang menjadi korban yang lanjut usia di lokasi terpisah wilayah Nagoya dan Batam Mall dengan kerugian Rp 273 juta serta Rp 30 juta.

“Ini yang menjadi target para pelaku,” kata Dony.

Dia menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada (21/8/2024). Namun para korban baru mengetahui uang di dalam ATM mereka habis dikuras pada (28/8/2024).

“Jadi rentan waktunya cukup lama, dimana korban baru sadar dan membuat laporan ke Polda kepri dan juga Polresta Barelang,” kata Dony.

Dari dua korban di Kota Batam, kedua pelaku berhasil menguras isi ATM sebesar 300 juta.

“Uang hasil kejahatan digunakan kedua pelaku poya-poya, dan jalan-jalan, mulai dari Batam, Jakarta, Kalimantan dan Bali,” kata Dony.

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Cek berita dan artikel lain di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Diduga Menculik Bayi Lima Bulan, Pasutri Asal Batam Ditangkap di Aceh
Komisi IV DPRD Batam Panggil RSUD dan BPJS, Kasus Anak Meninggal Usai Ditolak Rawat Inap
Marak Penipuan Jual iPhone Murah di Batam, Korbannya Perempuan Warga Bukit Palem
Kasus Curanmor di Sagulung Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Pelaku dan Korban Berdamai
Kejari Batam Tetapkan WN Singapura Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Fasum
Dua Pelaku Jambret Keok di Polsek Batam Kota, Korbannya Perempuan
DJ Stevanie Maafkan Pelaku Pengeroyokan, Kapolres Sebut Sudah Ada Upaya Damai
Polisi Bongkar Sindikat Pengiriman PMI Ilegal ke Kamboja, Satu Pelaku Dibekuk, Satu Masih Diburu

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:13 WIB

Diduga Menculik Bayi Lima Bulan, Pasutri Asal Batam Ditangkap di Aceh

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:20 WIB

Komisi IV DPRD Batam Panggil RSUD dan BPJS, Kasus Anak Meninggal Usai Ditolak Rawat Inap

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:50 WIB

Marak Penipuan Jual iPhone Murah di Batam, Korbannya Perempuan Warga Bukit Palem

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:50 WIB

Kasus Curanmor di Sagulung Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Pelaku dan Korban Berdamai

Selasa, 17 Juni 2025 - 18:12 WIB

Kejari Batam Tetapkan WN Singapura Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Fasum

Berita Terbaru