Tim Terpadu Batam Keluarkan SP2 Buat Warga Tembesi Tower, PT TPM Berikan Relokasi dan Sagu Hati 

Kamis, 7 November 2024 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kaveling yang disediakan perusahaan. Foto:Ist

Kaveling yang disediakan perusahaan. Foto:Ist

MATAPEDIA6.com, BATAM– Tim terpadu kota Batam memberikan surat peringatan ke dua atau SP2 ke warga Tembesi Tower pada Senin (4/11). SP 2 itu setelah melalui SP 1 yang dilayangkan oleh tim terpadu kepada warga pada 18 Oktober lalu.

Menurut Direktur PT Tanjung Piayu Makmur (TPM) Anwar tim Terpadu telah melaksanakan relokasi warga Tembesi Tower sesuai dengan Perpu No. 51 Tahun 1960. Sementara pada Rabu (6/11) lebih dari 60 persen atau sekitar 200 KK telah menerima sagu hati.

“Sekitar 150 KK lainnya sedang dalam negosiasi untuk menerima kompensasi dari PT Tanjung Piayu Makmur,” ujar Anwar dikutip dalam keterangan, Kamis (7/11/2024).

“Relokasi ini menawarkan kesempatan untuk meningkatkan kualitas hidup, dengan kawasan Sei Daun Piayu yang dilengkapi fasilitas pendidikan dan kesehatan,” tambah dia.

Ia mengeklaim lokasi ditempati warga Tembesi Tower lahan atau Penetapan Lokasi (PL) PT Tanjung Piayu Makmur dengan Nomor 215.26.24040675.001.XI dan PL No. 23040729 yang diterbitkan BP Batam.

“Penerbitan Surat Pemberitahuan Legalitas PT Tanjung Piayu Makmur juga telah dilakukan pada tanggal 27 September 2024 yang lalu,” ujarnya.

Sementara kuasa hukum, PT TPM Bali Dalo, menambahkan bahwa gusur paksa tidak akan dapat terelakkan apabila warga masih tetap bertahan tanpa solusi. Ia juga menegaskan bahwa Tim terpadu memiliki kewenangan dan landasan hukum yang kuat dan jelas dalam menerbitkan surat peringatan.

Termasuk melakukan tindakan tegas terukur berupa pengosongan dan pembongkaran bangunan liar pada saatnya nanti, sehingga perlawanan apapun dari warga Tembesi Tower menjadi percuma dan tidak akan menyelesaikan masalah.

Ia menyebut dalam surat pemberitahuan ke-2, tim terpadu meminta warga Tembesi Tower untuk segera pindah ia menjelaskan kepemilikan resmi PT Tanjung Piayu Makmur (PT TPM) atas lokasi tersebut.

“Meskipun terdapat polemik mengenai legalitas lahan, PT TPM menawarkan solusi berupa sagu hati dan relokasi ke Sei Daun Piayu, kawasan Kaveling Siap Bangun,” ucap dia.

Sebagai mana diketahui pengembangan industri di lahan seluas 100 hektar di Tembesi telah direncanakan dengan alokasi dari BP Batam, yang bertanggung jawab atas perizinan dan pengelolaan di kawasan tersebut.

Kawasan seluas 100 hektar di Batam direncanakan untuk menjadi Kawasan Industri yang fokus pada industri elektronik, menciptakan sekitar 30.000 lapangan kerja.

PT Tanjung Piayu Makmur menargetkan investor dari Singapura, Jepang, Jerman, dan Amerika untuk berinvestasi dalam proyek ini, yang mengusung konsep Eco Low-Carbon Industrial Park.

Upaya ini sejalan dengan dorongan pemerintah untuk menjadikan Batam sebagai pusat klaster industri elektronik yang bernilai tambah tinggi, mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan meningkatkan daya saing industri.

Baca juga:Tim Terpadu Layangkan SP 1, PT TPM Minta Warga Segera Pindah ke Kavling Siap Huni di Sei Daun Piayu 

Cek berita artikel lainnya di Google News 

Penulis:Rega|Editor:Meizon

Berita Terkait

Polisi Tetapkan Ayah dan Ibu Tiri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Bocah 9 Tahun di Batam
Polisi Tetapkan Ibu Tiri di Batam Jadi Tersangka Penganiayaan Bocah 9 Tahun
Ribuan Pelajar dan Guru Pawai Dukung Keberlanjutan Program MBG di Batam
Bus Pariwisata Bawa Rombongan Jemaat HKBP Tembesi Terbalik di Melur, Satu Meninggal
Rokok Ilegal Manchester Disebut Beredar Masif di Batam, DPRD Pertanyakan Pengawasan Bea Cukai
Dugaan Penganiayaan Anak di Batam, Korban Dirawat dan Terduga Pelaku Diperiksa Polisi
Polda Kepri Tangkap 4 Pengedar Narkoba, Sita 200 Gram Sabu dan 5 Kg Ganja di Batam
Relawan dan Pekerja Dapur MBG Batam Deklarasikan Dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 17:49 WIB

Polisi Tetapkan Ayah dan Ibu Tiri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Bocah 9 Tahun di Batam

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:03 WIB

Polisi Tetapkan Ibu Tiri di Batam Jadi Tersangka Penganiayaan Bocah 9 Tahun

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:26 WIB

Ribuan Pelajar dan Guru Pawai Dukung Keberlanjutan Program MBG di Batam

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:55 WIB

Rokok Ilegal Manchester Disebut Beredar Masif di Batam, DPRD Pertanyakan Pengawasan Bea Cukai

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:34 WIB

Dugaan Penganiayaan Anak di Batam, Korban Dirawat dan Terduga Pelaku Diperiksa Polisi

Berita Terbaru