Bea Cukai Batam Permudah Pengeluaran Kendaraan FTZ Dibawa Pemudik Selama Lebaran, Berikut Persyaratannya!

Kamis, 6 Maret 2025 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Bea Cukai cek fisik mobil yang akan dibawa pemudik ke luar Batam. Foto:Ist

Petugas Bea Cukai cek fisik mobil yang akan dibawa pemudik ke luar Batam. Foto:Ist

MATAPEDIA6.com, BATAM– Dalam rangka mengakomodir pemudik pada Lebaran Idul Fitri 1446 H, Bea Cukai Batam bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau memberikan kemudahan pengeluaran sementara kendaraan bermotor FTZ.

Namun, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, seperti kendaraan yang tidak termasuk roda dua dan kendaraan dengan plat nomor hijau atau yang mengandung huruf X, Z, V, dan U (CBU).

Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengatakan pemudik yang ingin mengajukan pengeluaran kendaraan harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk mencantumkan lokasi tujuan, alasan pengeluaran, dan kelengkapan dokumen seperti foto kendaraan, KTP, STNK, BPKB atau surat keterangan dari leasing, NPWP, serta SIM.

“Setelah semua dokumen dipenuhi, pemohon dapat mengajukan permohonan melalui formulir di *bit.ly/PengeluaranSementaraKBM* dan menyerahkan hardcopy ke Kantor Bea Cukai Batu Ampar,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (6/3/2025).

“Selain itu, pemohon wajib menyetorkan jaminan berupa PPN yang terutang dalam bentuk uang tunai sesuai dengan nilai kendaraan yang dikeluarkan oleh Dispenda Kepri,” tambah dia lagi.

Setelah jaminan diterima, bukti penerimaan jaminan akan diberikan, yang nantinya dapat digunakan untuk pencairan setelah kendaraan kembali ke Batam dalam waktu maksimal 45 hari.

Pemudik juga harus mengurus surat jalan dari Ditlantas Polda Kepri guna memastikan kendaraan tidak terkait dengan pelanggaran atau tindak pidana. Pengajuan permohonan dibuka sejak 3 Maret hingga 14 Maret 2025 pukul 12.00 WIB.

Seluruh kendaraan yang mengajukan pengeluaran sementara harus melewati pemeriksaan fisik dan dokumen serta pembuatan proforma PPFTZ-03.

“Setelah itu, kendaraan dapat dipindahkan ke pelabuhan terakhir sebelum keluar dari kawasan bebas Batam. Petugas akan memastikan bahwa semua persyaratan dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” imbuhnya.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

AJI Indonesia Desak Hentikan Sensor dan Swasensor, Soroti Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers
Patroli Malam, Satlantas Polresta Barelang Tindak 35 Motor Knalpot Brong
BP Batam Kaji Penataan Lahan Puskopkar, Warga Tunggu Kepastian UWT dan HGB
Polda Kepri Bagikan 200 Helm Gratis untuk Pekerja Saat May Day di Batam
Perpanjangan UWT Rumah Puskopkar Batu Aji, BP Batam Belum Terima Tahap Awal dari Pengembang
Ketua IKTD Batam 2004–2009 H. Isnur Fauzi Wafat, H. Arlon Veristo Kenang Sosok Pemersatu Perantau
May Day 2026 Batam Diisi Aksi Bersih Lingkungan, Amsakar–Claudia Apresiasi Peran Buruh
Amsakar Dorong Kadin Batam Percepat Investasi, Ekonomi Tembus Rp69,3 Triliun

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:23 WIB

AJI Indonesia Desak Hentikan Sensor dan Swasensor, Soroti Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:43 WIB

Patroli Malam, Satlantas Polresta Barelang Tindak 35 Motor Knalpot Brong

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:15 WIB

BP Batam Kaji Penataan Lahan Puskopkar, Warga Tunggu Kepastian UWT dan HGB

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:03 WIB

Polda Kepri Bagikan 200 Helm Gratis untuk Pekerja Saat May Day di Batam

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:47 WIB

Ketua IKTD Batam 2004–2009 H. Isnur Fauzi Wafat, H. Arlon Veristo Kenang Sosok Pemersatu Perantau

Berita Terbaru