BP Batam Pastikan Hak Masyarakat Pulau Rempang Jadi Prioritas

Senin, 29 Januari 2024 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BP Batam bersama Ombudsman RI. Foto:Dok/Humas BP Batam

BP Batam bersama Ombudsman RI. Foto:Dok/Humas BP Batam

MATAPEDIA6.com, BATAM- Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Strategis BP Batam Sudirman Saad memastikan hak-hak warga Pulau Rempang yang terdampak relokasi menjadi prioritas dalam pengembangan Eco City.

Sudirman menuturkan penegasan ini seusai menghadiri agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) Investigasi Atas Prakarsa Sendiri terkait Permasalahan Proyek Strategis Nasional Rempang Eco-City di Gedung Ombudsman RI, Senin (29/1/2024).

“Kami akan menindaklanjuti beberapa temuan dan tindakan korektif dari Ombudsman. Ini sangat penting bagi BP Batam dalam merealisasikan proyek strategis nasional di Rempang,” ujarnya dalam keterangannya pada Senin.

Kata dia, jika pihaknya telah membentuk tim terpadu untuk penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan dan pengembangan Kawasan Rempang.

Dimana, BP Batam juga melibatkan beberapa unsur penting dalam tim tersebut. Mulai dari unsur Pemerintah Kota Batam, Kantor Pertanahan Batam, perwakilan Majelis Ulama Indonesia, Lembaga Adat Melayu serta akademisi.

Sehingga, pembentukan tim itu pun dapat memaksimalkan penyusunan kebijakan agar hak-hak masyarakat dapat terpenuhi dengan baik.

“BP Batam selalu mengedepankan musyawarah mufakat selama tahap sosialisasi. Tidak ada pemaksaan ataupun intervensi kepada masyarakat. Ini sesuai dengan arahan Kepala BP Batam agar mengedepankan pendekatan persuasif,” ujarnya mewakili Kepala BP Batam Muhammad Rudi.

Ia menambahkan, saat ini progres pengembangan kawasan Eco City terus digesa dalam hal ini BP Batam memulai pembangunan rumah atau hunian baru untuk masyarakat terdampak pembangunan.

Target pengerjaan pun selama 2,5 bulan sejak peletakan batu pertama (Groundbreaking) terealisasi beberapa waktu lalu.

Selanjutnya, BP Batam pun akan menggesa pembangunan 961 unit rumah baru lainnya yang berlokasi di Tanjung Banon.

“Sampai hari ini proses tahap awal sudah dimulai. Rumah untuk warga terdampak itu memiliki tipe 45 dengan luas tanah 500 meter persegi. Nantinya oleh BPN akan diberikan sertifikat hak milik. Ini diperuntukkan bagi warga yang telah menyetujui pemindahan tahap awal,”  imbuhnya.

Diketahui, kawasan yang digunakan mencapai  17.600 hektare. Untuk tahap awal, tanah yang dipakai hanya seluas 2.370 hektare.

“Target tahun ini, pendataan dan penataan bisa selesai sehingga investasi ini bisa terealisasi seperti apa yang diharapkan pemerintah pusat,” tutup dia.

Cek berita artikel lainnya di Google News 

Penulis:Ramadan|Editor:Redaksi

Berita Terkait

AJI Indonesia Desak Hentikan Sensor dan Swasensor, Soroti Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers
Patroli Malam, Satlantas Polresta Barelang Tindak 35 Motor Knalpot Brong
BP Batam Kaji Penataan Lahan Puskopkar, Warga Tunggu Kepastian UWT dan HGB
Polda Kepri Bagikan 200 Helm Gratis untuk Pekerja Saat May Day di Batam
Perpanjangan UWT Rumah Puskopkar Batu Aji, BP Batam Belum Terima Tahap Awal dari Pengembang
Ketua IKTD Batam 2004–2009 H. Isnur Fauzi Wafat, H. Arlon Veristo Kenang Sosok Pemersatu Perantau
May Day 2026 Batam Diisi Aksi Bersih Lingkungan, Amsakar–Claudia Apresiasi Peran Buruh
Amsakar Dorong Kadin Batam Percepat Investasi, Ekonomi Tembus Rp69,3 Triliun

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:23 WIB

AJI Indonesia Desak Hentikan Sensor dan Swasensor, Soroti Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:43 WIB

Patroli Malam, Satlantas Polresta Barelang Tindak 35 Motor Knalpot Brong

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:15 WIB

BP Batam Kaji Penataan Lahan Puskopkar, Warga Tunggu Kepastian UWT dan HGB

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:03 WIB

Polda Kepri Bagikan 200 Helm Gratis untuk Pekerja Saat May Day di Batam

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:47 WIB

Ketua IKTD Batam 2004–2009 H. Isnur Fauzi Wafat, H. Arlon Veristo Kenang Sosok Pemersatu Perantau

Berita Terbaru