BP Batam Wajibkan Pemegang Lahan Lapor Progres Lewat LMS, Lahan Tidur Terancam Dicabut

Senin, 13 Juli 2026 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BP Batam Amsakar Achmad. Foto:Ist

Kepala BP Batam Amsakar Achmad. Foto:Ist

66 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM– BP Batam memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan lahan dengan mewajibkan seluruh pemegang alokasi lahan melaporkan perkembangan perizinan dan pembangunan secara mandiri melalui Land Management System (LMS).

Kebijakan ini menjadi langkah baru untuk menekan keberadaan lahan tidur sekaligus mempercepat realisasi investasi di Batam.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengatakan sistem tersebut akan memudahkan BP Batam memantau perkembangan setiap lahan yang telah dialokasikan.

“Seluruh data perizinan dan pembangunan akan terdokumentasi dalam satu platform sehingga proses evaluasi dapat dilakukan lebih cepat dan akurat,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (13/7/2026).

Baca juga:Komisi I DPRD Batam Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan Warga Kampung Belian Perpat Lewat RDPU

Saat ini, perizinan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), PKKPR Laut (PKKPRL) dan Persetujuan Lingkungan telah terintegrasi ke dalam LMS. Sementara itu, layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) segera menyusul.

“Dengan sistem ini, tidak ada lagi alasan proses perizinan tidak dapat dipantau. Evaluasi pemanfaatan lahan dapat dilakukan sesuai perjanjian penggunaan tanah dan standar waktu pelayanan perizinan,” kata Amsakar, beberapa waktu lalu.

Pengawasan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2026. Aturan itu memberi kewenangan kepada BP Batam untuk menarik kembali alokasi lahan yang tidak dibangun atau dimanfaatkan selama dua tahun.

Data BP Batam menunjukkan masih terdapat sekitar 614 hektare lahan tidur yang tersebar di 310 Penetapan Lokasi (PL). Seluruh lahan itu telah dialokasikan kepada pemegang PL, tetapi hingga kini belum dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Amsakar menegaskan, lahan tidur berbeda dengan lahan yang belum dialokasikan. Lahan tidur merupakan area yang sudah diberikan kepada pemegang alokasi, tetapi belum dibangun atau dimanfaatkan. Sementara itu, lahan yang belum dialokasikan merupakan lahan yang belum diberikan kepada pihak mana pun.

Melalui penerapan LMS dan evaluasi pemanfaatan lahan secara berkala, BP Batam berharap pembangunan di atas lahan yang telah dialokasikan dapat dipercepat.

Langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepastian investasi dan mengoptimalkan pemanfaatan aset lahan di Kota Batam.

Baca juga:Pengemudi Land Cruiser Diduga Tabrak Empat Motor dan Kios Pedagang di Pasar Tos 3000 Batam

Editor:Zalfirega

 

Berita Terkait

BP Batam Pasang Box Culvert, Jalan Gajah Mada dan Depan Hotel Vista Ditutup Mulai 18 Oktober
BP Batam Buka Kemitraan Perkuat Pasokan Air, Data Center Wajib Siapkan SWRO
Listrik Batam Pulih 100 Persen, BP Batam Kawal Pemulihan Air Bersih dan Dunia Usaha
Listrik Batam Pulih 100 Persen, BP Batam Turun Langsung Dampingi Pelaku Usaha
Waspada Hoaks Pemadaman Listrik di Batam, Diskominfo Imbau Warga Cek Informasi Resmi PLN
BP Batam Kejar Pemulihan Listrik, Produksi Air di Sejumlah IPA Turun hingga 30 Persen
Pemadaman Meluas di Batam, PLN Kerahkan Tim untuk Pulihkan Listrik Bertahap
Amsakar Siapkan Transportasi Darat dan Laut untuk Permudah Akses ke Rempang Eco City
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:51 WIB

BP Batam Buka Kemitraan Perkuat Pasokan Air, Data Center Wajib Siapkan SWRO

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:13 WIB

Listrik Batam Pulih 100 Persen, BP Batam Kawal Pemulihan Air Bersih dan Dunia Usaha

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:02 WIB

Listrik Batam Pulih 100 Persen, BP Batam Turun Langsung Dampingi Pelaku Usaha

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Waspada Hoaks Pemadaman Listrik di Batam, Diskominfo Imbau Warga Cek Informasi Resmi PLN

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:30 WIB

BP Batam Kejar Pemulihan Listrik, Produksi Air di Sejumlah IPA Turun hingga 30 Persen

Berita Terbaru