Buron ke Sumsel, Jambret Spesialis Emas di Bengkong Tumbang Diburu Polresta Barelang

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi ungkap pelaku Jambret di Bengkong ditangkap di Sumsel. Foto:Dok.Istimewa

Polisi ungkap pelaku Jambret di Bengkong ditangkap di Sumsel. Foto:Dok.Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM — Aksi jambret spesialis perhiasan yang meresahkan warga Bengkong akhirnya terhenti. Tim Satreskrim Polresta Barelang membekuk pria berinisial MED (25) setelah memburunya hingga ke Sumatera Selatan.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, mengungkapkan pelaku menyasar warga yang mengenakan perhiasan emas. Ia lebih dulu mengintai korban di kawasan Golden Prawn, lalu membuntuti hingga ke jalan sepi.

Aksi nekat itu terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 12.17 WIB di Kampung Tua Bengkong Laut. Saat korban M (43) melintas, pelaku memepet sepeda motor korban dan merampas gelang emas hingga putus.

Baca juga:Dentum Budaya Cap Go Meh 2026, Li Claudia Serukan Aksi Nyata Jaga Alam Batam

Tarikan keras membuat korban terjatuh. Kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta.

Tim Jatanras langsung bergerak. Penyidik mengolah TKP, memeriksa saksi, dan menganalisis rekaman CCTV. Jejak pelaku terlacak hingga ke Mariana, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Tim opsnal memburu dan menangkap MED pada Kamis, 26 Februari 2026 pukul 21.30 WIB tanpa perlawanan. Polisi kemudian menggiringnya ke Batam untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Dari tangan tersangka, polisi menyita iPhone XR, jaket Adidas, uang tunai Rp12 juta, sepatu, tas selempang hitam, dompet berisi KTP, serta rekaman CCTV.

Penyidik juga mengaitkan MED dengan sedikitnya lima aksi jambret lain di Kecamatan Bengkong sepanjang 2023–2026.

Kompol Debby mengingatkan warga Batam agar tidak mengenakan perhiasan mencolok di ruang publik dan segera melapor melalui Call Center 110 jika menemukan tindak kriminal.

“Kami tindak tegas pelaku kejahatan jalanan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, MED dijerat Pasal 479 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Baca juga:Jambret Beraksi di Bengkong, Gelang Emas 23 Gram Milik IRT Raib dalam Hitungan Detik

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Saluran Drainase Ditimbun, DPRD Batam: Pengembang Tidak Mendukung Program Pemerintah
Jelang Lebaran Peredaran Uang Palsu di Kota Jambi Kian Masif, Pedagang Resah
Viral Curi Anjing di Permata Laguna Batuaji Ditangkap, Tiga Ternyata Komplotan Bobol Ruko Sagulung
Komisi III Ditolak Saat Sidak ke PT Nanindah, Dewan Curiga Aduan Warga Penimbunan Limbah B3 Benar
ABK Dituntut Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam, Nakhoda Sebut Pemilik Kapal Masih Bebas
Oknum Satpol PP Karimun Ditangkap Polda Kepri, Diduga Biayai Sindikat Curanmor dan Edarkan Narkoba
Restu Joko Widodo Terancam 4 Tahun Penjara, 131 Korban Penipuan Kavling Bodong di Batam Rugi Rp4,9 Miliar
Kemenaker Sidak ke KEK Galang, Ratusan TKA Tanpa RPTKA Ditemukan

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:18 WIB

Buron ke Sumsel, Jambret Spesialis Emas di Bengkong Tumbang Diburu Polresta Barelang

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:09 WIB

Saluran Drainase Ditimbun, DPRD Batam: Pengembang Tidak Mendukung Program Pemerintah

Senin, 2 Maret 2026 - 14:04 WIB

Jelang Lebaran Peredaran Uang Palsu di Kota Jambi Kian Masif, Pedagang Resah

Senin, 2 Maret 2026 - 05:57 WIB

Viral Curi Anjing di Permata Laguna Batuaji Ditangkap, Tiga Ternyata Komplotan Bobol Ruko Sagulung

Minggu, 1 Maret 2026 - 20:44 WIB

Komisi III Ditolak Saat Sidak ke PT Nanindah, Dewan Curiga Aduan Warga Penimbunan Limbah B3 Benar

Berita Terbaru