MATAPEDIA6.com, BATAM — Aksi jambret spesialis perhiasan yang meresahkan warga Bengkong akhirnya terhenti. Tim Satreskrim Polresta Barelang membekuk pria berinisial MED (25) setelah memburunya hingga ke Sumatera Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, mengungkapkan pelaku menyasar warga yang mengenakan perhiasan emas. Ia lebih dulu mengintai korban di kawasan Golden Prawn, lalu membuntuti hingga ke jalan sepi.
Aksi nekat itu terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 12.17 WIB di Kampung Tua Bengkong Laut. Saat korban M (43) melintas, pelaku memepet sepeda motor korban dan merampas gelang emas hingga putus.
Baca juga:Dentum Budaya Cap Go Meh 2026, Li Claudia Serukan Aksi Nyata Jaga Alam Batam
Tarikan keras membuat korban terjatuh. Kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta.
Tim Jatanras langsung bergerak. Penyidik mengolah TKP, memeriksa saksi, dan menganalisis rekaman CCTV. Jejak pelaku terlacak hingga ke Mariana, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Tim opsnal memburu dan menangkap MED pada Kamis, 26 Februari 2026 pukul 21.30 WIB tanpa perlawanan. Polisi kemudian menggiringnya ke Batam untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dari tangan tersangka, polisi menyita iPhone XR, jaket Adidas, uang tunai Rp12 juta, sepatu, tas selempang hitam, dompet berisi KTP, serta rekaman CCTV.
Penyidik juga mengaitkan MED dengan sedikitnya lima aksi jambret lain di Kecamatan Bengkong sepanjang 2023–2026.
Kompol Debby mengingatkan warga Batam agar tidak mengenakan perhiasan mencolok di ruang publik dan segera melapor melalui Call Center 110 jika menemukan tindak kriminal.
“Kami tindak tegas pelaku kejahatan jalanan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, MED dijerat Pasal 479 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Baca juga:Jambret Beraksi di Bengkong, Gelang Emas 23 Gram Milik IRT Raib dalam Hitungan Detik
Editor:Zalfirega



















