Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono saat memimpin konferensi pers di lobi utama Polresta Barelang, Rabu (11/3/2026). Matapedia6.com/Dok Polresta Barelang

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono saat memimpin konferensi pers di lobi utama Polresta Barelang, Rabu (11/3/2026). Matapedia6.com/Dok Polresta Barelang

60 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM – Hubungan asmara antara dua pria di Kota Batam berakhir tragis. Kisah yang awalnya dipenuhi perhatian dan bantuan finansial itu berubah menjadi peristiwa berdarah akibat rasa cemburu dan sakit hati.

Kasus ini bermula dari hubungan antara Yusuf dan Aditya (22). Sebelum tragedi terjadi, Yusuf diketahui kerap membantu berbagai kebutuhan sang kekasih, mulai dari melunasi utang hingga membelikan barang-barang bernilai mahal.

Kapolsek Nongsa, Kompol Eriman, menjelaskan bahwa keduanya pertama kali berkenalan melalui aplikasi Line pada Oktober 2024.

Setelah sekitar satu bulan saling berkomunikasi, mereka memutuskan untuk bertemu secara langsung dan kemudian menjalin hubungan asmara.

“Mereka berkenalan melalui aplikasi Line. Setelah sekitar satu bulan saling mengenal, pelaku menanyakan kejelasan hubungan dan akhirnya mereka berpacaran,” ujar Eriman.

Baca juga: Pria di Batam Bunuh Mantan Kekasih Sesama Jenis di Nongsa, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi

Selama menjalani hubungan tersebut, Yusuf dikenal cukup royal kepada Aditya. Korban sempat mengaku memiliki utang kepada sejumlah pihak. Karena merasa iba, pelaku kemudian membantu melunasi utang korban hingga mencapai sekitar Rp30 juta.

Tidak hanya itu, Yusuf juga membelikan Aditya sebuah ponsel iPhone 15 Pro.

Dia bahkan memberikan uang jajan harian sekitar Rp150 ribu serta membantu berbagai kebutuhan lainnya, termasuk belanja online. Pelaku juga diketahui membantu melunasi kredit sepeda motor Yamaha Aerox milik korban.

Namun hubungan keduanya mulai retak ketika Yusuf mengetahui bahwa Aditya menjalin hubungan dengan pria lain.

Sejak saat itu, pertengkaran di antara mereka semakin sering terjadi hingga akhirnya memuncak pada aksi kekerasan yang berujung pembunuhan.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, menjelaskan peristiwa tragis tersebut terjadi di sebuah rumah di Perumahan Family Dream, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 11.48 WIB.

Dalam kejadian tersebut, seorang pria berinisial AS (22) meninggal dunia, sementara seorang lainnya berinisial AB (24) mengalami luka pada bagian kepala dan tangan.

Baca juga: Ancam Keluarga Pakai Pisau, Pria di Sambau Nongsa Diamankan Polisi Usai Laporan Call Center 110

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berinisial MY (31) diduga telah merencanakan aksinya sejak beberapa waktu sebelumnya.

Motif pembunuhan diduga kuat dilatarbelakangi rasa cemburu dan sakit hati setelah mengetahui korban AS memiliki pasangan baru.

“Hubungan antara tersangka dan korban sebelumnya merupakan hubungan pribadi yang kemudian berakhir. Tersangka diduga sakit hati setelah mengetahui korban memiliki pasangan baru,” ujar Anggoro.

Dia menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada Selasa pagi sekitar pukul 08.00 WIB ketika tersangka mengikuti korban ke sebuah minimarket di kawasan Batu Besar dengan niat melancarkan aksinya.

Namun karena lokasi cukup ramai, tersangka mengurungkan niatnya.

Sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka kembali berusaha mencari korban namun sempat kehilangan jejak.

Berbekal lokasi yang sebelumnya pernah dibagikan korban melalui fitur share location, tersangka akhirnya menuju rumah milik AB (24).

Saat tiba di lokasi, tersangka melihat korban AS bersama AB berada di dalam rumah dan diduga sedang bersiap pindah tempat tinggal.

Melihat situasi tersebut, niat tersangka untuk menghabisi nyawa korban semakin kuat.

Karena pintu rumah tidak terkunci, tersangka masuk secara diam-diam dan bersembunyi di salah satu kamar.

Ketika melihat kedua korban berada di dalam ruangan, tersangka langsung menyerang AB dengan memukul kepala menggunakan sebatang kayu yang terdapat paku hingga kayu tersebut patah.

Baca juga: Dendam Batu Nisan Berujung Curas, Polsek Nongsa Ringkus Dua Pelaku Kurang dari 24 Jam

Dalam situasi itu sempat terjadi perlawanan dari kedua korban. Namun tersangka kemudian menusuk AS dari arah belakang menggunakan pisau dapur yang sebelumnya telah dipersiapkan.

Penusukan dilakukan beberapa kali hingga pisau tertancap di bagian kepala korban, yang menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.

Korban AB yang mengalami luka berhasil melarikan diri keluar rumah untuk meminta pertolongan warga sekitar.

Sementara itu, tersangka MY melarikan diri dari lokasi dengan memesan ojek daring menuju Mapolresta Barelang dengan maksud menyerahkan diri.

Setelah menerima laporan, Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Rahmat Susanto segera menuju lokasi kejadian.

Korban AB kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Kepri untuk mendapatkan penanganan medis.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, antara lain satu batang kayu broti patah yang terdapat paku, satu bilah pisau dapur bergagang hitam, pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.

Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka MY dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pembunuhan berencana dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam
Pria di Batam Bunuh Mantan Kekasih Sesama Jenis di Nongsa, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi
Tiga Terdakwa Kasus Sabu 2 Ton di Batam Divonis Seumur Hidup, Empat Dihukum di Bawah 20 Tahun
38 Jam Terjebak di Tugboat Terbalik, Yusuf Tankin Ditemukan Selamat di Perairan ASL Batam
Polda Kepri Bongkar Penguasaan Ilegal 294 Hektar Hutan Konservasi di Rempang
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Lolos dari Hukuman Mati, Jaksa Tunggu Salinan Putusan

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:34 WIB

Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:53 WIB

Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:49 WIB

Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:08 WIB

Pria di Batam Bunuh Mantan Kekasih Sesama Jenis di Nongsa, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi

Berita Terbaru

Kapolresta Barelang pimpin ungkap kasus pencurian motor di wilayah hukum Polsek Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepri, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Wicaksana Laghawa Lantai 3 Polresta Barelang, Rabu (11/03/2026). Matapedia6.com/Dok Polresta Barelang

Hukum Kriminal

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Kamis, 12 Mar 2026 - 10:44 WIB