DPRD Batam Gelar Rapat Paripurna Penyempurnaan Ranperda Pemakaman

Rabu, 8 Mei 2024 - 23:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Batam Aman, terima laporan pertanggungjawaban wali Kota Batam, usai rapat paripurna di ruang rapat Utama kantor DPRD Batam Rabu (8/5/2024). Matapedia6.com/Dok Diskominfo

Anggota DPRD Batam Aman, terima laporan pertanggungjawaban wali Kota Batam, usai rapat paripurna di ruang rapat Utama kantor DPRD Batam Rabu (8/5/2024). Matapedia6.com/Dok Diskominfo

MATAPEDIA6.com, BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam gelar Rapat Paripurna terkait Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pemakaman Kota Batam di ruang sidang utama kantor DPRD Kota Batam, Rabu (8/5/2024).

Rapat paripurna tersebut dihadiri berbagai fraksi DPRD Kota Batam dengan agenda mendengarkan tanggapan awal dalam penyempurnaan substansi Ranperda sekaligus pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

Dalam kesempatan tersebut disepakati ketua pansus yakn Udin P Sihaloho

Selain itu, dalam rapat tersebut, juga disampaikan Laporan Pansus Pembahasan LKPJ Wali Kota Batam Tahun 2023 oleh Aman.

Rapat juga mencakup pengambilan keputusan serta pemberian rekomendasi bagi seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Batam.

Sementara dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin menyampaikan apresiasi kepada fraksi-fraksi DPRD Kota Batam atas pandangan umum yang telah disampaikan.

Tanggapan tersebut merupakan langkah awal dalam penyempurnaan substansi Ranperda tersebut, yang telah dibahas sebelumnya.

“Keberadaan pansus ini diharap dapat mengkaji lebih lanjut substansi Ranperda,” kata Jefridin.

Tahapan selanjutnya adalah pembahasan antara Pansus DPRD dan tim Pemerintah Kota Batam.

“Pembahasan ini akan memperdalam dan mengkaji kembali pandangan umum fraksi yang telah disetujui oleh Pemerintah Kota Batam,” kata Jefridin.

Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman Kota Batam ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, menjamin ketersediaan tempat pemakaman sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, serta memberikan perlindungan dan akses bagi masyarakat untuk memperoleh tempat pemakaman yang layak.

“Selain itu melalui Peraturan Daerah ini diharapkan dapat mempertimbangkan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan hidup akibat tempat pemakaman,” jelas Jefridin.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Bentrokan Setokok, 2 Orang Tewas dan 7 Luka
Dari Karo SDM hingga Kapolres, 6 Jabatan di Polda Kepri Berganti
Ketua Umum PK NTT Sebut Bentrok Setokok Bukan Konflik Suku, Minta Warga Tak Terprovokasi
Polisi Usut Bentrokan Konflik Lahan di Batam, 6 Orang Diamankan
Nasib Ribuan Pekerja Ghim Li di Ujung Tanduk, Disnaker Minta Hak Dibayar Dulu
PLN Batam Raih Tiga Penghargaan IQSA 2026, Teknologi Jadi Andalan Perkuat Keselamatan Kerja
Pulang ke Batam, Angela Lillo Bawa Identitas Kota Kelahiran ke Miss Global 2026 Thailand
DPRD Batam Sahkan Perubahan APBD 2026, Anggaran Naik Rp294 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:26 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Bentrokan Setokok, 2 Orang Tewas dan 7 Luka

Selasa, 15 September 2026 - 08:22 WIB

Ketua Umum PK NTT Sebut Bentrok Setokok Bukan Konflik Suku, Minta Warga Tak Terprovokasi

Senin, 14 September 2026 - 23:43 WIB

Polisi Usut Bentrokan Konflik Lahan di Batam, 6 Orang Diamankan

Senin, 14 September 2026 - 16:58 WIB

Nasib Ribuan Pekerja Ghim Li di Ujung Tanduk, Disnaker Minta Hak Dibayar Dulu

Minggu, 13 September 2026 - 12:33 WIB

PLN Batam Raih Tiga Penghargaan IQSA 2026, Teknologi Jadi Andalan Perkuat Keselamatan Kerja

Berita Terbaru