DPRD Batam Gelar RDP dengan Pertamina dan Disperindag Terkait Kelangkaan Gas 3 Kg

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

RDPU komisi II DPRD Batam dengan Pertamina dan Disperindag, Rabu (2/10). Foto:Luci/matapedia

RDPU komisi II DPRD Batam dengan Pertamina dan Disperindag, Rabu (2/10). Foto:Luci/matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam dan Pertamina dapat mengatasi kelangkaan gas 3 kilogram.

“Semua pihak sepakat untuk mencari solusi agar kelangkaan 3 kg tidak terulang,” ujar Sekretaris Komisi II DPRD Batam Safari Ramadhan, yang memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Disperindag dan Pertamina di DPRD Batam, Rabu (2/10/2024).

RDP ini menindak lanjut keresahan masyarakat dalam kesulitan memperoleh gas 3 kg sejak beberapa waktu belakangan ini. Menurut pihak Disperindag dan Pertamina mengeklaim tidak ada kelangkaan namun distribusi terhambat akibat cuaca buruk.

Tidak hanya itu, restoran dan usaha laundry serta hotel tidak boleh mengunakan gas elpiji 3 kilogram. Surat berisi larangan tanpa sanksi.

Politisi PAN pimpin RDPU bersama Disperindag dan Pertamina, Rabu (2/10). Foto:Dok:pribadi

Gilang Hisyam, Sales Branch Manager PT Pertamina Patra Niaga Kepri, membantah kelangkaan LPG 3 kg di Batam.

Keterlambatan pasokan terjadi akibat panic buying dan cuaca buruk, namun saat ini pasokan telah normal.

Baca juga:Elpiji 3 Kg di Pangkalan Sulit Didapat Warga Keliling Cari, Disperindag: Besok Operasi Pasar LPG 3 Kg Wilayah Sagulung 

Cek berita artikel lainnya di Google News 

Berita Terkait

Srikandi PLN Batam Edukasi 450 Santri soal Keselamatan, Serahkan APAR dan Rambu K3 ke PPIT Imam Syafi’i
Polsek Lubuk Baja Razia Arena Game Sky City di Batam Usai Dugaan Judi, Hasil Pemeriksaan Tak Temukan Unsur Pidana
BP Batam Wajibkan Pemegang Alokasi Tanah Lapor Progres Pembangunan, Batas Akhir 31 Agustus 2026
PLN Batam Teken PJBTL 2 x 345 MVA dengan Altiva, Dukung Pengembangan Data Center Nongsa
Karutan Batam Fajar Teguh Wibowo Tinjau Blok Hunian, Pastikan Hak dan Pelayanan Warga Binaan Terpenuhi
248 Warga Binaan Rutan Batam Diusulkan Terima Remisi HUT RI, 12 Orang Berpeluang Langsung Bebas
Dinsos Batam Rawat Pria Telantar hingga Sembuh, Pemko Tanggung Biaya Kepulangan
PN Batam Resmikan Gedung Arsip dan Musala Baitus Shalihin, Perkuat Pelayanan Pencari Keadilan

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:24 WIB

Srikandi PLN Batam Edukasi 450 Santri soal Keselamatan, Serahkan APAR dan Rambu K3 ke PPIT Imam Syafi’i

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:42 WIB

Polsek Lubuk Baja Razia Arena Game Sky City di Batam Usai Dugaan Judi, Hasil Pemeriksaan Tak Temukan Unsur Pidana

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:00 WIB

BP Batam Wajibkan Pemegang Alokasi Tanah Lapor Progres Pembangunan, Batas Akhir 31 Agustus 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:57 WIB

Karutan Batam Fajar Teguh Wibowo Tinjau Blok Hunian, Pastikan Hak dan Pelayanan Warga Binaan Terpenuhi

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:14 WIB

248 Warga Binaan Rutan Batam Diusulkan Terima Remisi HUT RI, 12 Orang Berpeluang Langsung Bebas

Berita Terbaru