Dua Pelaku Penipuan Calon Pekerja Dibekuk Polisi, Satu Orang Masih DPO

Senin, 24 Februari 2025 - 23:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku penipuan saat diperiksa penyidik Polresta Barelang, Senin (24/2/2025). Matapedia6.com/Luci

Dua pelaku penipuan saat diperiksa penyidik Polresta Barelang, Senin (24/2/2025). Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Unit Tipikor Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus penipuan yang menimpa ratusan calon pekerja di Kota Batam.

Dua pelaku, Sinta dan Aminah, ditangkap di salah satu perumahan pada Minggu (23/2/2025), sementara otak pelaku bernama Helmy masih dalam pengejaran.

Penangkapan ini bermula dari laporan ratusan korban yang merasa tertipu setelah dijanjikan pekerjaan di PT Sumitomo.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Denny Andrestian, mengungkapkan bahwa sejauh ini sudah ada 140 korban yang mengalami kerugian akibat aksi para pelaku.

Para pelaku menjalankan aksinya dengan cara menyebarkan iklan lowongan kerja palsu melalui status WhatsApp.

Awalnya, seorang wanita bernama Santi mengunggah status berisi informasi penerimaan karyawan di PT Sumitomo.

Aminah yang melihat status tersebut lalu ikut menyebarkannya, sehingga semakin banyak orang yang tertarik dan menghubungi mereka.

Korban yang tertarik diminta mengirimkan berkas lamaran kerja serta sejumlah uang sebagai “biaya administrasi” dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta.

Uang yang terkumpul kemudian disetorkan kepada Sinta, yang bertugas sebagai perantara ke Helmy, dalang di balik penipuan ini.

Namun, polisi menemukan fakta bahwa Sinta sendiri tidak mengenal Helmy secara langsung. Mereka hanya berkomunikasi melalui sambungan telepon, sementara Aminah dan Sinta saling mengenal dan berkoordinasi dalam aksi penipuan ini.

AKP Denny Andrestian menegaskan pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini dan mengejar Helmy, yang hingga kini masih buron.

“Saat ini, kasusnya masih kami dalami dan kami terus mencari keberadaan Helmy. Para korban tersebar di berbagai wilayah di Kota Batam,” ujar Denny.

Atas perbuatannya, Sinta dan Aminah dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap informasi lowongan kerja yang tersebar di media sosial, terutama jika terdapat permintaan sejumlah uang sebagai syarat penerimaan kerja.

Jika menemukan indikasi penipuan serupa, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak berwajib.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis:Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 
Motor Warga Hilang Dini Hari, Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap di Hotel
TNI AL Sergap MV King Sun di Tanjung Berakit, Bawa 1,3 Ton Ketamine
Polisi Ungkap Dugaan Curas Driver Ojol Maxim di Sekupang
JPU Tuntut Carolein 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental
Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar
Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:04 WIB

Motor Warga Hilang Dini Hari, Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap di Hotel

Minggu, 9 Agustus 2026 - 18:07 WIB

TNI AL Sergap MV King Sun di Tanjung Berakit, Bawa 1,3 Ton Ketamine

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:03 WIB

Polisi Ungkap Dugaan Curas Driver Ojol Maxim di Sekupang

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:49 WIB

JPU Tuntut Carolein 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar

Berita Terbaru