Dua Pelaku Penipuan Calon Pekerja Dibekuk Polisi, Satu Orang Masih DPO

Senin, 24 Februari 2025 - 23:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku penipuan saat diperiksa penyidik Polresta Barelang, Senin (24/2/2025). Matapedia6.com/Luci

Dua pelaku penipuan saat diperiksa penyidik Polresta Barelang, Senin (24/2/2025). Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Unit Tipikor Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus penipuan yang menimpa ratusan calon pekerja di Kota Batam.

Dua pelaku, Sinta dan Aminah, ditangkap di salah satu perumahan pada Minggu (23/2/2025), sementara otak pelaku bernama Helmy masih dalam pengejaran.

Penangkapan ini bermula dari laporan ratusan korban yang merasa tertipu setelah dijanjikan pekerjaan di PT Sumitomo.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Denny Andrestian, mengungkapkan bahwa sejauh ini sudah ada 140 korban yang mengalami kerugian akibat aksi para pelaku.

Para pelaku menjalankan aksinya dengan cara menyebarkan iklan lowongan kerja palsu melalui status WhatsApp.

Awalnya, seorang wanita bernama Santi mengunggah status berisi informasi penerimaan karyawan di PT Sumitomo.

Aminah yang melihat status tersebut lalu ikut menyebarkannya, sehingga semakin banyak orang yang tertarik dan menghubungi mereka.

Korban yang tertarik diminta mengirimkan berkas lamaran kerja serta sejumlah uang sebagai “biaya administrasi” dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta.

Uang yang terkumpul kemudian disetorkan kepada Sinta, yang bertugas sebagai perantara ke Helmy, dalang di balik penipuan ini.

Namun, polisi menemukan fakta bahwa Sinta sendiri tidak mengenal Helmy secara langsung. Mereka hanya berkomunikasi melalui sambungan telepon, sementara Aminah dan Sinta saling mengenal dan berkoordinasi dalam aksi penipuan ini.

AKP Denny Andrestian menegaskan pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini dan mengejar Helmy, yang hingga kini masih buron.

“Saat ini, kasusnya masih kami dalami dan kami terus mencari keberadaan Helmy. Para korban tersebar di berbagai wilayah di Kota Batam,” ujar Denny.

Atas perbuatannya, Sinta dan Aminah dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap informasi lowongan kerja yang tersebar di media sosial, terutama jika terdapat permintaan sejumlah uang sebagai syarat penerimaan kerja.

Jika menemukan indikasi penipuan serupa, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak berwajib.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis:Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun
Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh
Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang
Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:43 WIB

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Berita Terbaru