Dugaan Honorer Fiktif di Sekwan DPRD Kepri, Polda Tunggu Audit BPKP

Sabtu, 1 Juni 2024 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira.

MATAPEDIA6.com, BATAM – Kasus dugaan rekrutmen honorer fiktif di Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kepri terus bergulir. Polisi menunggu hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi Kepri (BPKP).

“Kasusnya sampai saat ini masih kita proses, ratusan saksi sudah kita periksa. Sekarang kita menunggu hasil audit BPKP, untuk menentukan kerugian negara,” kata Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Kamis (30/5/2024) lalu.

Putu menjelaskan ratusan saksi telah diminta keterangan hingga sekarang tinggal tunggu hasil adit BBKP keluar.

“Kita mau menetapkan kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini, jadi kita tunggu hasil audit BPKP,” kata Putu.

Sebelumnya diketahui Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) melakukan penyelidikan dan meminta keterangan 234 orang terkait kasus dugaan perekrutan honorer fiktif di Sekretriat Dewan (Sekwan) DPRD Kepri.

Dari hasil penyelidikan itu, penyidik menemukan sejumlah fakta, dimana ada 219 orang honorer di Sekwan DPRD Kepri. Dari 219 honorer tersebut 167 orang terdata resmi, sedangkan 52 orang tambahan atau fiktif.

Sebelumnya awal pengungkapan kasus honorer fiktif di sekwan DPRD Kepri, masih ditangani oleh mantan Dirkrimsus Kombes Pol Nasriadi.

Penyidikan awal dalam kasus tersebut Nasriadi menerangkan dari 167 orang yang terdata secara resmi ini digaji dari anggaran belanja pegawai yang telah dianggarkan. Sedangkan 52 orang honorer lainnya di gaji dari kegiatan DPRD yang disisihkan.

“Padahal secara aturan itu tidak dibolehkan karena anggaran gaji honorer itu sudah ada anggarannya. Nah lebih lanjutnya masih didalami,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan itu juga ditemukan ada dua orang saksi yang terdaftar sebagai honorer tetapi tidak dipekerjakan. Selanjutnya, kedua nama mereka itu tetap dibayarkan gaji dan BPJS Ketenagakerjaannya.

“Jadi hasil keterangan yang didapat ada 2 orang saksi yang terdaftar honorer tapi tidak dipekerjakan namun gaji dan BPJS Ketenagakerjaan tetap dibayarkan. Termasuk salah satu pelapor yang tak diterima bekerja karena BPJS Ketenagakerjaan terdaftar,” ujarnya.

Hasil penyelidikan juga diketahui ada 49 honorer di Sekwan DPRD Kepri yang dipekerjakan tidak sesuai tupoksinya. Para honorer itu dipekerjakan di luar kantor DPRD Kepri.

“Kemudian ada 49 honorer yang tidak sesuai tupoksi, tidak sesuai administrasi. Honorer ini harusnya membantu administrasi di DPRD Kepri tapi temuan kita ada yang bekerja di luar, ada yang bekerja melekat di DPRD,” ujarnya.

Atas kasus honorer fiktif di Sekwan DPR Kepri itu, sebelumnya Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad juga sudah dimintai keterangan.

Cek berita dan artikel lainnya Google News

Penulis: Luci |Editor: Redaksi

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru