Empat Polisi Dipecat, Kasus Kematian Bripda Natanael Seret Rekan Satu Kesatuan Jadi Tersangka

Sabtu, 18 April 2026 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat polisi menjalani proses sidang kode etik di Polda Kepri, Jumat (17/4/2026). Foto: Humas Polda Kepri

Empat polisi menjalani proses sidang kode etik di Polda Kepri, Jumat (17/4/2026). Foto: Humas Polda Kepri

66 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM-Polda Kepulauan Riau langsung menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada Jumat (17/4/2026) untuk membedah dugaan penganiayaan yang berujung tewasnya Bripda Natanael. Sidang berlangsung di ruang etik Polda Kepri dan menjadi titik awal sanksi keras terhadap anggota internal.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei menegaskan, institusi tidak menoleransi pelanggaran berat, terlebih yang menyebabkan hilangnya nyawa. Ia memastikan Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin mengawal langsung penanganan kasus ini hingga tuntas.

“Penanganan berjalan profesional, transparan, dan terbuka. Setiap perkembangan akan kami sampaikan ke publik,” tegas Nona dikutip dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).

Komisi etik memutuskan empat personel—Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA—terbukti melanggar kode etik profesi. Putusan langsung menjatuhkan sanksi etik berupa perbuatan tercela dan sanksi administratif paling berat: PTDH dari institusi Polri.

Baca juga:Polisi Tangkap Pelaku Akun Palsu Bermotif Dendam yang Sebarkan Ujaran Kebencian di Grup Facebook Wajah Batam

Kabid Propam Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto menekankan, seluruh keputusan bertumpu pada alat bukti, keterangan saksi, hingga fakta persidangan. “Unsur pelanggaran terpenuhi. Sanksi tegas kami jatuhkan,” ujarnya.

Di sisi lain, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri menggerakkan proses pidana secara paralel. Penyidik lebih dulu menetapkan Bripda AS sebagai tersangka pada 15 April 2026. Pengembangan kasus kemudian menyeret tiga nama lain—Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP—yang kini juga berstatus tersangka.

Dirreskrimum Kombes Pol. Ronni Bonic mengungkapkan, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal utama, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Ancaman hukuman tidak ringan. Para tersangka terancam hingga 10 tahun penjara, tergantung pembuktian di pengadilan.

Sikap para pelanggar pun berbeda. Bripda AS menerima putusan etik, sementara tiga lainnya memilih melawan dengan mengajukan banding dalam waktu tiga hari.

Kasus ini sekaligus menguji komitmen internal Polda Kepri. Institusi menegaskan akan menjaga disiplin dan marwah korps, sekaligus memulihkan kepercayaan publik yang terguncang akibat kasus kematian anggota sendiri.

Baca juga:Diskominfo Batam Jelaskan Proses Kerja Sama Media 2026 Sesuai Ketentuan dan Transparan

Editor:Zalfirega

 

Berita Terkait

Terseret Arus Saat Berenang, Remaja 13 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Golden Beach Bengkong
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Gas 3 Kg di Batu Aji, Korban Pilih Damai
Diskominfo Batam Jelaskan Proses Kerja Sama Media 2026 Sesuai Ketentuan dan Transparan
SMKN 2 Batam Uji 434 Siswa lewat 9 Skema BNSP, Lulusan Kantongi Sertifikat Kompetensi Negara
Polda Kepri Lepas Bripda Natanael dengan Penghormatan Terakhir
Tim Terpadu Tertibkan 23 Bangunan Ilegal di Sei Binti, Dorong Percepatan Investasi
Kepala BP Batam Kupas Strategi Ruang Udara di Hadapan Pasis Seskoau 2026
SMKN 2 Batam Perketat Transparansi Keuangan, Dorong Siswa Jadi Wirausaha Sejak Dini

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:26 WIB

Terseret Arus Saat Berenang, Remaja 13 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Golden Beach Bengkong

Sabtu, 18 April 2026 - 19:04 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Gas 3 Kg di Batu Aji, Korban Pilih Damai

Sabtu, 18 April 2026 - 18:38 WIB

Empat Polisi Dipecat, Kasus Kematian Bripda Natanael Seret Rekan Satu Kesatuan Jadi Tersangka

Jumat, 17 April 2026 - 19:13 WIB

Diskominfo Batam Jelaskan Proses Kerja Sama Media 2026 Sesuai Ketentuan dan Transparan

Jumat, 17 April 2026 - 19:01 WIB

SMKN 2 Batam Uji 434 Siswa lewat 9 Skema BNSP, Lulusan Kantongi Sertifikat Kompetensi Negara

Berita Terbaru