MATAPEDIA6.com, BATAM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Yusril Koto, penggiat media sosial Batam, dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp25 juta subsider 2 bulan kurungan.
Tuntutan itu dibacakan JPU Muhammad Arfian dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (9/9/2025).
Baca juga:Beredar Isu Yusril Koto Tak Diberi Makan, Kasat Reskrim: Itu Tidak Masuk Akal
JPU menilai Yusril terbukti sah dan meyakinkan melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap baik selama persidangan. Namun hal yang memberatkan, perbuatannya mencemarkan nama baik sesuai dakwaan,” tegas Arfian di hadapan majelis hakim yang diketuai Wattimena dengan anggota Yuanne dan Feri Irawan.
Selain pidana pokok, JPU juga menuntut penyitaan barang bukti berupa satu flashdisk 32 GB berisi 10 video untuk dimusnahkan.
Dua unit ponsel terdakwa dirampas untuk negara, sementara akun TikTok **@yusril.koto2** diminta dinonaktifkan permanen.
Menanggapi tuntutan itu, Yusril menegaskan video yang ia unggah semata-mata bentuk kritik terhadap kinerja oknum Satpol PP, bukan serangan pribadi.
“Saya sudah meminta klarifikasi kepada Wali Kota Batam, tapi tidak ditanggapi. Laporan saya ke BKPSDM terbukti, oknum itu memang mendapat sanksi,” ujar Yusril di ruang sidang.
Ia menyatakan akan mengajukan pembelaan bersama penasehat hukumnya pekan depan.
“Penasehat hukum saya nanti mengajukan pleidoi, dan saya mengajukan pembelaan pribadi,” kata Yusril.
Sidang ditutup majelis hakim dan dijadwalkan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembelaan terdakwa.
Baca juga:Aktifis Kota Batam Yusril Koto Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka
Penulis:Zalfirega|Editor:Trio