Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Rabu, 10 September 2025 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang tuntutan kasus dugaan pelanggaran ITE Yusril Koto di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (9/9/2025). Foto:Istimewa

Sidang tuntutan kasus dugaan pelanggaran ITE Yusril Koto di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (9/9/2025). Foto:Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Yusril Koto, penggiat media sosial Batam, dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp25 juta subsider 2 bulan kurungan.

Tuntutan itu dibacakan JPU Muhammad Arfian dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (9/9/2025).

Baca juga:Beredar Isu Yusril Koto Tak Diberi Makan, Kasat Reskrim: Itu Tidak Masuk Akal

JPU menilai Yusril terbukti sah dan meyakinkan melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap baik selama persidangan. Namun hal yang memberatkan, perbuatannya mencemarkan nama baik sesuai dakwaan,” tegas Arfian di hadapan majelis hakim yang diketuai Wattimena dengan anggota Yuanne dan Feri Irawan.

Selain pidana pokok, JPU juga menuntut penyitaan barang bukti berupa satu flashdisk 32 GB berisi 10 video untuk dimusnahkan.

Dua unit ponsel terdakwa dirampas untuk negara, sementara akun TikTok **@yusril.koto2** diminta dinonaktifkan permanen.

Menanggapi tuntutan itu, Yusril menegaskan video yang ia unggah semata-mata bentuk kritik terhadap kinerja oknum Satpol PP, bukan serangan pribadi.

“Saya sudah meminta klarifikasi kepada Wali Kota Batam, tapi tidak ditanggapi. Laporan saya ke BKPSDM terbukti, oknum itu memang mendapat sanksi,” ujar Yusril di ruang sidang.

Ia menyatakan akan mengajukan pembelaan bersama penasehat hukumnya pekan depan.

“Penasehat hukum saya nanti mengajukan pleidoi, dan saya mengajukan pembelaan pribadi,” kata Yusril.

Sidang ditutup majelis hakim dan dijadwalkan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Baca juga:Aktifis Kota Batam Yusril Koto Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka

Penulis:Zalfirega|Editor:Trio

 

 

Berita Terkait

Polisi Ringkus Pelaku Curas Indomaret Marcelia Batam 
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah di Laut Natuna
Pelaku Curas di Jalan R Suprapto Ditangkap Polsek Sagulung, Terancam 12 Tahun Penjara
Diduga Curi Tiang Wifi di Buana Central Park, Pelaku Nyaris Diamuk Warga
Hingga Agustus 2025, Polda Kepri Ungkap 60 Kasus TPPO Tetapkan 84 Tersangka
Pelaku Penusukan di Marina Ditangkap Polsek Sekupang di Mess PT Sat Nusa Persada
Kecelakaan Maut di Batam, Pengendara Motor Tewas Ditabrak Nissan GT-R35
Wanita di Batam Dirudapaksa Pria Baru Kenal di Medsos, Cekik Korban Hingga Pingsan Sebelum Beraksi

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 17:21 WIB

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Selasa, 9 September 2025 - 19:39 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Curas Indomaret Marcelia Batam 

Senin, 8 September 2025 - 20:33 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah di Laut Natuna

Rabu, 27 Agustus 2025 - 21:54 WIB

Pelaku Curas di Jalan R Suprapto Ditangkap Polsek Sagulung, Terancam 12 Tahun Penjara

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:45 WIB

Diduga Curi Tiang Wifi di Buana Central Park, Pelaku Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Video Story

Video: Wapres Gibran Tinjau Makan Bergizi di Batam

Rabu, 10 Sep 2025 - 20:21 WIB

Sidang tuntutan kasus dugaan pelanggaran ITE Yusril Koto di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (9/9/2025). Foto:Istimewa

Hukum Kriminal

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Rabu, 10 Sep 2025 - 17:21 WIB