Wanita di Batam Dirudapaksa Pria Baru Kenal di Medsos, Cekik Korban Hingga Pingsan Sebelum Beraksi

Selasa, 19 Agustus 2025 - 22:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pemorkosaan wanita muda di Batam saat dihadapkan ke pada awak media di Mapolresta Barelang, Kota Batam, Provinsi Kepri, Selasa (19/8/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polresta

Pelaku pemorkosaan wanita muda di Batam saat dihadapkan ke pada awak media di Mapolresta Barelang, Kota Batam, Provinsi Kepri, Selasa (19/8/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polresta

MATAPEDIA6.com, BATAM – Satreskrim Polresta Barelang ungkap kasus pemerkosaan disertai perampokan seorang karyawati swasta di Batam.

Pelaku diketahui berinisial SR (19), sementara korban diketahui bernama CA (21) dimana keduanya baru kenalan melalui saluran media sosial tiktok.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, menjelaskan kronologis kejadian dimana korban dan pelaku pertama kali berkenalan lewat TikTok pada 5 Agustus 2025.

Hubungan keduanya berlangsung intens, hingga pelaku mengajak korban untuk tinggal bersama pada Minggu (10/8/2025).

Debby menjelaskan pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, di kos korban kawasan Puri Mas II, Batam Kota, keduanya terlibat cekcok.

Baca juga: Tim SAR Temukan Jasad Pekerja saat Perbaiki Kapal Tongkang di Batam

Pelaku naik pitam, menyeret korban ke kasur, mencekik lehernya hingga pingsan, lalu memperkosa korban.

Korban baru mengetahui bahwa keperawanan sudah dirusak saat sadar, melihat bercak darah di sprei serta luka pada tubuhnya.

Debby juga menjelaskan aksi dari pada pelaku sendiri tidak hanya sebatas melakukan pemerkosaan namun pelaku juga merampas iPhone 12 Pro warna putih dan uang tunai Rp300 ribu.

Hal ini menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp5,8 juta.

Atas kejadian tersebut Korban membuat laporan ke Polsek Batam Kota. Setelah Polsek Batam kota menerima laporan dari korban.

Baca juga: Merajut Kebersamaan, Keluarga Besar Polda Kepri Gelar Lomba Meriahkan HUT ke-80 RI

Tim Opsnal Polsek Batam Kota bersama Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bergerak cepat melacak keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di kawasan Lubuk Baja, Pasar Jodoh.

Selain menangkap pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone milik korban dan pakaian yang dipakai saat kejadian.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan jo Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Polisi Ungkap Dugaan Curas Driver Ojol Maxim di Sekupang
JPU Tuntut Carolein 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental
Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar
Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan
Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku
Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:03 WIB

Polisi Ungkap Dugaan Curas Driver Ojol Maxim di Sekupang

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:49 WIB

JPU Tuntut Carolein 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:39 WIB

Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah

Berita Terbaru