Kejari Batam Terima Titipan Uang Korupsi Rp2,8 M dan USD 14 Ribu dari Allan Roy

Selasa, 20 Mei 2025 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Batam terima titipan uang korupsi, Selasa (20/5). Foto:dok/matapedia

Kejari Batam terima titipan uang korupsi, Selasa (20/5). Foto:dok/matapedia

Total Titipan Capai Rp4,3 Miliar, Kasus Masih Disidangkan

MATAPEDIA6.com, BATAM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kembali menerima titipan uang pengganti dari terdakwa Allan Roy Gema, Selasa (20/5) senilai Rp1,38 miliar dan USD 14.276,68.

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi menyebut, titipan ini merupakan lanjutan dari pembayaran sebelumnya sebesar Rp1,5 miliar yang diserahkan pada 16 Mei 2025.

“Dengan tambahan dana tersebut, total uang pengganti yang telah dititipkan mencapai Rp2,88 miliar dan USD 14 ribu lebih—sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau,” ujarnya didampingi Kasi Pidsus Kejari Batam Tohom Hasiholan dalam konferensi pers, Selasa (20/5/2025).

Ia menyebut, kasus korupsi yang menyeret Allan Roy Gema berkaitan dengan pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari jasa pemanduan dan penundaan kapal di pelabuhan wilayah Batam, yang dijalankan oleh PT Gemalindo Shipping Batam (2015–2021) dan PT Gema Samudera Sarana (2021).

“Perkara masih bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dalam tahap pemeriksaan terdakwa,” ujarnya.

Dugaan korupsi dalam pengelolaan jasa penundaan kapal menyeret empat orang ke meja hijau. Dua di antaranya—Allan Roy Gema dan Syahrul—sudah berstatus terdakwa dan tengah disidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Allan didakwa dalam dua perkara korupsi terpisah saat menjabat sebagai Direktur PT Gemalindo Shipping Batam (2015–2021) dan PT Gema Samudera Sarana (2021). Sementara Syahrul merupakan Dirut PT Segara Catur Perkasa dan PT Pelayaran Kurnia Samudra.

Kejaksaan menyebut Allan telah mengembalikan sebagian kerugian negara. Namun, proses hukum tetap berlanjut.

“Penitipan uang tak menghentikan pidana. Sidang tetap berjalan untuk memastikan pertanggungjawaban hukum,” tuturnya.

Baca juga:Kejari Batam Terima Titipan Uang Pengganti Rp 2,7 Miliar dari Terdakwa Kasus Korupsi PNBP Pemanduan Kapal

Penulis:Rega|Editor:Trio

Berita Terkait

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan
Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku
Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos
Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan
Polsek Nongsa Ungkap Curanmor di Kabil, Tiga Terduga Pelaku dan Motor Curian Diamankan
WN Malaysia Diperas dan Dianiaya di Hotel Batam, Polisi Bekuk Dua Terduga Pelaku dalam Sehari

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:39 WIB

Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:08 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan

Senin, 20 Juli 2026 - 14:10 WIB

Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:32 WIB

Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos

Berita Terbaru