Kejari Batam Terima Titipan Uang Korupsi Rp2,8 M dan USD 14 Ribu dari Allan Roy

Selasa, 20 Mei 2025 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Batam terima titipan uang korupsi, Selasa (20/5). Foto:dok/matapedia

Kejari Batam terima titipan uang korupsi, Selasa (20/5). Foto:dok/matapedia

Total Titipan Capai Rp4,3 Miliar, Kasus Masih Disidangkan

MATAPEDIA6.com, BATAM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kembali menerima titipan uang pengganti dari terdakwa Allan Roy Gema, Selasa (20/5) senilai Rp1,38 miliar dan USD 14.276,68.

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi menyebut, titipan ini merupakan lanjutan dari pembayaran sebelumnya sebesar Rp1,5 miliar yang diserahkan pada 16 Mei 2025.

“Dengan tambahan dana tersebut, total uang pengganti yang telah dititipkan mencapai Rp2,88 miliar dan USD 14 ribu lebih—sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau,” ujarnya didampingi Kasi Pidsus Kejari Batam Tohom Hasiholan dalam konferensi pers, Selasa (20/5/2025).

Ia menyebut, kasus korupsi yang menyeret Allan Roy Gema berkaitan dengan pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari jasa pemanduan dan penundaan kapal di pelabuhan wilayah Batam, yang dijalankan oleh PT Gemalindo Shipping Batam (2015–2021) dan PT Gema Samudera Sarana (2021).

“Perkara masih bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dalam tahap pemeriksaan terdakwa,” ujarnya.

Dugaan korupsi dalam pengelolaan jasa penundaan kapal menyeret empat orang ke meja hijau. Dua di antaranya—Allan Roy Gema dan Syahrul—sudah berstatus terdakwa dan tengah disidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Allan didakwa dalam dua perkara korupsi terpisah saat menjabat sebagai Direktur PT Gemalindo Shipping Batam (2015–2021) dan PT Gema Samudera Sarana (2021). Sementara Syahrul merupakan Dirut PT Segara Catur Perkasa dan PT Pelayaran Kurnia Samudra.

Kejaksaan menyebut Allan telah mengembalikan sebagian kerugian negara. Namun, proses hukum tetap berlanjut.

“Penitipan uang tak menghentikan pidana. Sidang tetap berjalan untuk memastikan pertanggungjawaban hukum,” tuturnya.

Baca juga:Kejari Batam Terima Titipan Uang Pengganti Rp 2,7 Miliar dari Terdakwa Kasus Korupsi PNBP Pemanduan Kapal

Penulis:Rega|Editor:Trio

Berita Terkait

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun
Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh
Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang
Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:43 WIB

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Berita Terbaru