MATAPEDIA6.com, BATAM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan seorang pria berinisial AO, Direktur PT Daviena Alam Semesta (DAS) tersangka dugaan korupsi penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hotel senilai Rp3,78 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam I Wayan Wiradarma, menyebut, bahwa AO sejak 2020 hingga 2024 tidak menyetorkan pajak yang sudah dipungut dari tamu hotel ke kas daerah. Alih-alih membayar kewajiban, dana justru dipakai untuk kepentingan pribadi.
“Pemerintah Kota Batam sebenarnya sudah melakukan pendekatan persuasif, bahkan memasang spanduk di lokasi. Namun tersangka tidak menunjukkan itikad baik,” ujarnya didampingi Kasi Pidsus, Tohom Hasiholan pada wartawan, Senin (6/10/2025).
Baca juga: Kejari Batam Kawal Koperasi Merah Putih, Cegah Korupsi dan Penyimpangan
Lebih parah lagi, pada akhir 2024 AO justru mengalihkan kepemilikan hotel ke PT Mahkota Metro Indonesia—diduga untuk lepas dari tanggung jawab.
Tim Kejari Batam telah memeriksa 18 saksi dan sejumlah ahli, serta mengantongi empat alat bukti sah.

“Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memastikan kerugian negara mencapai Rp3,785,520,316,78,” sebut Wiradarma.
Dengan bukti itu, AO dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor. Untuk mencegah hambatan penyidikan, ia langsung ditahan 20 hari ke depan di Rutan Batam.
Baca juga:Kejari Batam Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Sabu 2 Ton, Enam Tersangka Diserahkan BNN
“Kami terus mendalami fakta hukum. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut dimintai pertanggungjawaban. Jika ada upaya menghalangi penyidikan, akan kami tindak tegas,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi alarm keras: pajak yang seharusnya masuk ke kas daerah demi pembangunan Batam, justru masuk kantong pribadi.
Baca juga: Kejari Batam Dalami Dugaan Korupsi Pajak Hotel Da Vienna, Puluhan Dokumen Disita
Penulis:Zalfirega|Editor:Miezon