MATAPEDIA6.com, BATAM – Komisi III DPRD Kota Batam akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengusut dugaan pelanggaran dalam penanganan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang mencemari perairan Pantai Dangas, Tanjungpinggir, Kecamatan Sekupang.
Limbah tersebut berasal dari kapal LCT Mutiara Garlib Samudera yang karam di perairan tersebut dan diduga merupakan hasil tangklining kapal tanker di tengah laut.
Ketua Komisi III DPRD Batam, Muhammad Rudi, mengatakan pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Minggu (1/2/2026).
Dari hasil sidak, ditemukan belasan ton limbah yang masih berada di laut. Saat ini, sebagian limbah telah dievakuasi ke darat dan sebagian lainnya langsung dimasukkan ke dalam tongkang.
“Langkah awal yang kami minta adalah perusahaan pemilik limbah segera melakukan pengamanan agar pencemaran tidak meluas,” ujar Rudi saat ditemui di Kantor DPRD Batam.
Baca juga: Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas
Ia menegaskan, Komisi III juga meminta percepatan penanganan limbah tersebut guna mencegah kerugian besar bagi nelayan dan ekosistem laut di sekitar lokasi kejadian.
“Selanjutnya, kami akan mengagendakan RDP dengan memanggil seluruh pihak terkait sesuai tupoksi masing-masing, termasuk instansi pengawas dan perusahaan yang terlibat,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Batam, Arlon Veristo, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil sidak, limbah yang tumpah diketahui berupa sludge oil.
“Limbah ini berasal dari aktivitas tangklining kapal tanker di tengah laut. Ini yang menjadi perhatian serius kami,” kata Arlon.
Ia juga menyampaikan bahwa limbah tersebut rencananya akan dibawa ke Kawasan Pengolahan Limbah Industri (KPLI) Kabil, Nongsa. Namun demikian, Komisi III mempertanyakan legalitas kapal pengangkut limbah, termasuk kelengkapan izin operasionalnya.
Baca juga: Kapal Angkut Limbah Kandas di Dangas, KSOP Batam Kerahkan Armada dan Selidiki Insiden
“Kami akan mempertanyakan apakah kapal pengangkut limbah ini memiliki izin yang sah, termasuk soal kekuatan kapal, apakah sesuai kapasitas atau justru overkapasitas,” ujarnya.
Seluruh persoalan tersebut, lanjut Arlon, akan dibahas secara mendalam dalam RDP mendatang.
“Semua akan kami tanyakan secara terbuka di forum RDP,” pungkasnya.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega


















