Komisi III DPRD Sidak ke Aktivitas Penutuhan Kapal di Tanjung Uncang

Senin, 11 Maret 2024 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi III DPRD Kota Batam lakukan Sidak ke PT aktivitas pemotongan kapal di Kelurahan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Sabtu (9/3/2024). Foto:Lucia/matapedia6

Komisi III DPRD Kota Batam lakukan Sidak ke PT aktivitas pemotongan kapal di Kelurahan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Sabtu (9/3/2024). Foto:Lucia/matapedia6

MATAPEDIA6.com, BATAM- Jajaran Komisi III DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Marinatama Gemanusa di Tanjunguncang, Kecamatan Batu Aji, pada Sabtu (9/3/2024) lalu.

Sidak ini menindak lanjuti aduan masyarakat atas adanya dugaan aktivitas pemotongan kapal,CR6 di lokasi galangan kapal tersebut.

“Ditemukan adanya aktivitas penutuhan (pemotongan kapal, red). Di lokasi galangan kapal tersebut,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Joko Mulyono kepada wartawan, Senin (11/3/2024).

“Kita mau mempertanyakan izin perusahaan. Atas kegiatan pemotongan kapal dilakukan di lokasi,” tambah dia.

Menurut dia, penutuhan kapal harus dilengkapi perizinan sesuai dengan perundang-undangan dalam hal ini amdal.

“Ini ada dibawah pengawasan komisi III, makanya kita langsung turun ke lokasi untuk melihat dan mempertanyakan izin yang dimiliki perusahaan,” kata Joko.

Hal senada Sekretaris Komisi III DPRD Kota Batam Muhammad Rudi menyebut, pemotongan kapal ada aturan dan memiliki izin lengkap tanpa mengabaikan lingkungan.

“Kita sudah lihat di lapangan kapal yang di potong bukan kapal kecil, tetapi kapal tanker. Jelas ini izin ya tidak cukup hanya dari pemerintah Kota Batam, harus sampai ke pemerintah provinsi dan juga pusat,” kata Rudi.

Kata dia, aktivitas pemotongan kapal dilakukan lokasi yang telah mengantongi perizinan dan mematuhi peraturan yang berlaku.

“Selain itu scrap dan sampah lainnya dibuang kemana, tentu harus memiliki izin juga,” kata Rudi.

Dia menjelaskan sampai saat ini belum diketahui apakah perusahaan tersebut telah mengantongi perizinan penutuhan kapal. Inilah yang masih dipertanyakan.

“Tapi ini malah ada penutuhan kapal di lokasi, ini jelas kita pertanyakan dulu,” kata Rudi.

Arlon Veristo menambahkan dalam waktu dekat Komisi III akan mengagendakan kembali untuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pihak perusahaan dan instansi terkait.

“Kita akan lakukan RDPU atas temuan kita ini dalam waktu dekat,” sebut dia.

“Kita akan panggil pemilik lokasi dan juga pemilik kepal, sejauh mana izin yang mereka miliki,” sambung dia.

Lebih lanjut, ia menyebut kota Batam harus ramah investor, tetapi investor yang ada juga tidak bisa main seenaknya. Harus mengikuti aturan yang ada.

“Kita butuh Investor, tetapi investor yang datang juga harus mengikuti aturan. Hal ini juga agar mereka memiliki kepastian hukum dalam berinvestasi,” tegas Arlon.

Hingga berita ini diunggah matapedia6 masih berupaya konfirmasi kepada pihak perusahaan atas temuan Komisi III DPRD Kota Batam tersebut.

Cek berita artikel lainnya di Google News

 

Penulis: lucia |Editor: Redaksi

Berita Terkait

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Bentrokan Setokok, 2 Orang Tewas dan 7 Luka
Dari Karo SDM hingga Kapolres, 6 Jabatan di Polda Kepri Berganti
Ketua Umum PK NTT Sebut Bentrok Setokok Bukan Konflik Suku, Minta Warga Tak Terprovokasi
Polisi Usut Bentrokan Konflik Lahan di Batam, 6 Orang Diamankan
Nasib Ribuan Pekerja Ghim Li di Ujung Tanduk, Disnaker Minta Hak Dibayar Dulu
PLN Batam Raih Tiga Penghargaan IQSA 2026, Teknologi Jadi Andalan Perkuat Keselamatan Kerja
Pulang ke Batam, Angela Lillo Bawa Identitas Kota Kelahiran ke Miss Global 2026 Thailand
DPRD Batam Sahkan Perubahan APBD 2026, Anggaran Naik Rp294 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:26 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Bentrokan Setokok, 2 Orang Tewas dan 7 Luka

Selasa, 15 September 2026 - 08:22 WIB

Ketua Umum PK NTT Sebut Bentrok Setokok Bukan Konflik Suku, Minta Warga Tak Terprovokasi

Senin, 14 September 2026 - 23:43 WIB

Polisi Usut Bentrokan Konflik Lahan di Batam, 6 Orang Diamankan

Senin, 14 September 2026 - 16:58 WIB

Nasib Ribuan Pekerja Ghim Li di Ujung Tanduk, Disnaker Minta Hak Dibayar Dulu

Minggu, 13 September 2026 - 12:33 WIB

PLN Batam Raih Tiga Penghargaan IQSA 2026, Teknologi Jadi Andalan Perkuat Keselamatan Kerja

Berita Terbaru