Lagi! Remaja di Bintan Jadi Korban Asusila, Kenalan Lewat Aplikasi

Selasa, 11 Juni 2024 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat digiring anggota reskrim Polres Bintan di pelabuhan Punggur sebelum menyeberang ke Bintan, Senin (10/6/2024). Matapedia6.com/Dok Polres Bintan

Pelaku saat digiring anggota reskrim Polres Bintan di pelabuhan Punggur sebelum menyeberang ke Bintan, Senin (10/6/2024). Matapedia6.com/Dok Polres Bintan

MATAPEDIA6.com, BINTAN – Kenalan lewat aplikasi cari jodoh, lanjut komunikasi lewat online, dan janji akan menikah. Pemuda di Batam ditangkap Polres Bintan, karena kekasih yang dikenalnya di Aplikasi masih dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan menjelaskan kronologis penangkapan terhadap pemuda dari Batam tersebut, dimana berawal dari laporan orangtua di Bintan yang anaknya perempuan kabur dari Bintan dan sudah satu Minggu tidak pulang.

Menindak lanjuti laporan tersebut Polres Bintan melakukan penyidikan dan diketahui bahwa remaja di Bintan yang masih berusia 14 tahun ini diketahui berangkat ke Batam.

Marganda menjelaskan sesuai dengan laporan orangtua korban, dimana remaja tersebut berangkat dari Bintan pada Jumat (31/5/2024) lalu.

Marganda menjelaskan dari hasil pengembangan anak tersebut berangkat ke Batam untuk menemui seorang laki-laki.

“Dalam proses itu, kami mendapatkan info bahwa korban sedang berada di Kota Batam. Kami lalu berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Barelang,” ucap Marganda, Senin (10/6/2024).

Dia menjelaskan dari hasil penyelidikan dimana korban diketahui bersama AP di tempat kos yang ada di Batam.

“Setelah mendapatkan informasi lengkap, anggota kita berangkat ke Batam, dan mengamankan pelaku,” kata Marganda.

Dari hasil pengembangan dan pengakuan pelaku dimana keduanya kenalan melalui aplikasi cari jodoh.

“Setelah berkenalan dan mereka berpacaran, dan selanjutnya AP meminta korban datang ke Batam dengan memberikan ongkos kepada korban dengan cara ditransfer,” kata Marganda.

Setelah korban tiba di Batam, pelaku menjemput korban di pelabuhan Punggur dan membawa ke tempat kosnya.

Pelaku mengaku keduanya sudah melakukan hubungan layaknya suami istri selama tinggal bersama.

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 Tahun kurungan penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci | Redaksi

Berita Terkait

OJK Kepri Perkuat Akses Keuangan, PT Induk Gadai Sejahtera Resmi Beroperasi di Batam
Satpolairud Karimun Gagalkan 9,5 Ton Timah Ilegal, Dua Pelaku Dibekuk
OJK Kepri Genjot Ketahanan Siber, Tekan Lonjakan Fraud Digital
OJK Kepri Gandeng DPK, Perpustakaan Disulap Jadi Pusat Edukasi Keuangan
OJK–BKKBN Kepri Perkuat Literasi Keuangan Keluarga, Bidik Penurunan Stunting
OJK Kepri Edukasi Pekerja Kawasan Industri Kabil, Ingatkan Bahaya Pinjol Ilegal
Antisipasi Lonjakan Penumpang, Wagub Kepri Sidak Pelabuhan Sekupang dan Bandara Hang Nadim
KKJ Kepri Terbentuk, Perkuat Perlindungan Jurnalis di Daerah

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:26 WIB

OJK Kepri Perkuat Akses Keuangan, PT Induk Gadai Sejahtera Resmi Beroperasi di Batam

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:07 WIB

Satpolairud Karimun Gagalkan 9,5 Ton Timah Ilegal, Dua Pelaku Dibekuk

Senin, 27 April 2026 - 21:01 WIB

OJK Kepri Genjot Ketahanan Siber, Tekan Lonjakan Fraud Digital

Jumat, 24 April 2026 - 19:12 WIB

OJK Kepri Gandeng DPK, Perpustakaan Disulap Jadi Pusat Edukasi Keuangan

Jumat, 10 April 2026 - 11:44 WIB

OJK–BKKBN Kepri Perkuat Literasi Keuangan Keluarga, Bidik Penurunan Stunting

Berita Terbaru