Manfaatkan Rumah Sepi, Ayah Tiri di Batam Setubuhi Anak Tiri Selama Berbulan-bulan

Kamis, 13 November 2025 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pria yang diketahui ayah tiri korban perbuatan tidak senonoh terhadap putrinya sendiri setelah ditangkap Polsek Sekupang, Kamis (13/11/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polres

Pria yang diketahui ayah tiri korban perbuatan tidak senonoh terhadap putrinya sendiri setelah ditangkap Polsek Sekupang, Kamis (13/11/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polres

MATAPEDIA6.com, BATAM – Seorang pria berinisial WW (38) di Kecamatan Sekupang, Kota Batam, ditangkap polisi setelah melakukan perbuatan bejat terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.

Aksi tidak senonoh tersebut dilakukan pelaku selama berbulan-bulan saat rumah dalam keadaan sepi.

Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait menjelaskan, kasus ini terungkap setelah istri pelaku, H (40), melapor ke Polsek Sekupang. Laporan dibuat setelah anak korban menceritakan perbuatan ayah tirinya yang merekam dirinya saat mandi.

“Awalnya korban memergoki ayah tirinya sedang merekam dirinya mandi. Korban lalu menceritakan kejadian itu kepada kakaknya dan ibunya. Ibunya tidak terima dan langsung melapor ke Polsek Sekupang,” ungkap Kompol Hippal Tua, Kamis (13/11/2025).

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku telah melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya sejak April hingga Agustus 2025. Selama periode itu, pelaku kerap memanfaatkan momen saat rumah sepi untuk melancarkan aksinya.

Baca juga: Cabuli Cucunya Sendiri, Kakek Tiri di Sekupang Ditangkap Polisi

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sekupang segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan visum terhadap korban.

Berdasarkan bukti yang cukup, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Riyanto, langsung menangkap pelaku di rumahnya pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan empat helai pakaian korban dan satu unit ponsel merek Oppo yang digunakan pelaku untuk merekam aksi bejatnya.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Ia telah tinggal serumah dengan korban sejak menikah siri dengan ibu korban pada 2016 dan resmi menikah pada 2024,” jelas Kompol Hippal Tua.

Pelaku kini telah diamankan di Polsek Sekupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, WW dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan
Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku
Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos
Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan
Polsek Nongsa Ungkap Curanmor di Kabil, Tiga Terduga Pelaku dan Motor Curian Diamankan
WN Malaysia Diperas dan Dianiaya di Hotel Batam, Polisi Bekuk Dua Terduga Pelaku dalam Sehari

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:39 WIB

Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:08 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan

Senin, 20 Juli 2026 - 14:10 WIB

Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:32 WIB

Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos

Berita Terbaru