Manfaatkan Rumah Sepi, Ayah Tiri di Batam Setubuhi Anak Tiri Selama Berbulan-bulan

Kamis, 13 November 2025 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pria yang diketahui ayah tiri korban perbuatan tidak senonoh terhadap putrinya sendiri setelah ditangkap Polsek Sekupang, Kamis (13/11/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polres

Pria yang diketahui ayah tiri korban perbuatan tidak senonoh terhadap putrinya sendiri setelah ditangkap Polsek Sekupang, Kamis (13/11/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polres

MATAPEDIA6.com, BATAM – Seorang pria berinisial WW (38) di Kecamatan Sekupang, Kota Batam, ditangkap polisi setelah melakukan perbuatan bejat terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.

Aksi tidak senonoh tersebut dilakukan pelaku selama berbulan-bulan saat rumah dalam keadaan sepi.

Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait menjelaskan, kasus ini terungkap setelah istri pelaku, H (40), melapor ke Polsek Sekupang. Laporan dibuat setelah anak korban menceritakan perbuatan ayah tirinya yang merekam dirinya saat mandi.

“Awalnya korban memergoki ayah tirinya sedang merekam dirinya mandi. Korban lalu menceritakan kejadian itu kepada kakaknya dan ibunya. Ibunya tidak terima dan langsung melapor ke Polsek Sekupang,” ungkap Kompol Hippal Tua, Kamis (13/11/2025).

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku telah melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya sejak April hingga Agustus 2025. Selama periode itu, pelaku kerap memanfaatkan momen saat rumah sepi untuk melancarkan aksinya.

Baca juga: Cabuli Cucunya Sendiri, Kakek Tiri di Sekupang Ditangkap Polisi

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sekupang segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan visum terhadap korban.

Berdasarkan bukti yang cukup, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Riyanto, langsung menangkap pelaku di rumahnya pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan empat helai pakaian korban dan satu unit ponsel merek Oppo yang digunakan pelaku untuk merekam aksi bejatnya.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Ia telah tinggal serumah dengan korban sejak menikah siri dengan ibu korban pada 2016 dan resmi menikah pada 2024,” jelas Kompol Hippal Tua.

Pelaku kini telah diamankan di Polsek Sekupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, WW dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun
Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh
Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang
Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:43 WIB

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Berita Terbaru