Mulai 1 Maret 2026, AK/1 Hanya Dilayani untuk Pemilik KTP Batam

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Batam Amsakar Achmad. Foto:Diskominfo Batam

Wali Kota Batam Amsakar Achmad. Foto:Diskominfo Batam

MATAPEDIA6.com, BATAM – Pemerintah Kota Batam memperketat layanan kartu pencari kerja. Mulai 1 Maret 2026, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam hanya melayani penerbitan Kartu Pencari Kerja (AK/1) atau Kartu Digital Angkatan Kerja (SIAPkerja-ID) bagi warga ber-KTP Batam.

Kebijakan itu ditegaskan Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, melalui Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2026.

Lewat aturan tersebut, Pemko Batam menghentikan layanan AK/1 bagi pencari kerja yang menggunakan KTP atau Kartu Keluarga dari luar wilayah administrasi Batam.

Amsakar menegaskan, langkah ini menyesuaikan kewenangan pelayanan daerah sekaligus menertibkan administrasi kependudukan dan ketenagakerjaan.

Baca juga:OJK–BI Luncurkan Pusat Inovasi Digital Indonesia, 1.300 Talenta Siap Uji Solusi di DIGDAYA x Hackathon 2026

“Pelayanan harus berjalan tertib, akurat, dan sesuai regulasi. Data tenaga kerja harus valid agar perencanaan lebih tepat sasaran,” ujarnya dikutip dalam laman media center, Senin (23/2/2026).

Ia menilai pembatasan ini akan memperkuat basis data angkatan kerja Batam. Dengan data yang akurat, pemerintah dapat menyusun kebijakan penempatan dan pengendalian tenaga kerja secara lebih terukur.

AK/1 merupakan dokumen ketenagakerjaan digital yang memuat identitas dan status pencari kerja. Pemerintah menerbitkannya melalui sistem SIAPkerja maupun aplikasi layanan daerah, sesuai ketentuan penempatan tenaga kerja dalam negeri.

Pemko Batam mengimbau masyarakat memastikan dokumen kependudukan telah sesuai domisili administrasi sebelum mengurus AK/1. Ketidaksesuaian data berpotensi menghambat proses layanan.

Kebijakan ini sekaligus menegaskan sikap Pemko Batam: pelayanan publik harus berbasis data yang rapi, akurat, dan berpihak pada tertib administrasi daerah.

Baca juga:Sidang Pledoi Mengharukan, Keluarga Fandi ABK Minta Keadilan atas Kasus 2 Ton Sabu

Editor:Redaksi

Berita Terkait

Bahas Ranperda LAM, Pansus DPRD Batam Kebut Finalisasi Substansi
Refleksi Setahun Amsakar–Li Claudia, DPRD Tegaskan Kawal Banjir, Sampah dan Air Bersih
Revisi UU Pemda Mengemuka di Batam, Ketua DPRD Batam Kendalikan Debat Panas Rakernas Adeksi
Pansus DPRD Batam Kebut Ranperda LAM, Targetkan Sahkan Tahun Ini
Pemko Batam Batasi Jam Hiburan Selama Ramadan, Tempat Makan Wajib Pasang Tirai Siang Hari
Dari Panggung Budaya hingga Kembang Api, Imlek 2577 di Batam Jadi Panggung Harmoni
Dukung Program MBG, Amsakar Achmad Raih Penghargaan dari Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Kepulauan Riau
PLN Batam Hadirkan “Lentera Ramadan”, Promo Tambah Daya Spesial Rp144.700

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 04:22 WIB

Bahas Ranperda LAM, Pansus DPRD Batam Kebut Finalisasi Substansi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 14:53 WIB

Refleksi Setahun Amsakar–Li Claudia, DPRD Tegaskan Kawal Banjir, Sampah dan Air Bersih

Jumat, 20 Februari 2026 - 16:23 WIB

Revisi UU Pemda Mengemuka di Batam, Ketua DPRD Batam Kendalikan Debat Panas Rakernas Adeksi

Jumat, 20 Februari 2026 - 15:45 WIB

Pansus DPRD Batam Kebut Ranperda LAM, Targetkan Sahkan Tahun Ini

Kamis, 19 Februari 2026 - 12:56 WIB

Pemko Batam Batasi Jam Hiburan Selama Ramadan, Tempat Makan Wajib Pasang Tirai Siang Hari

Berita Terbaru

Belasan TKA asal Tiongkok yang diketahui baru tiba di KEK Galang, belasan TKA tersebut diketahui hendak bekerja di KEK Galang secara Ilegal. Matapedia6.com/Istimewa

Hukum Kriminal

Kemenaker Sidak ke KEK Galang, Ratusan TKA Tanpa RPTKA Ditemukan

Selasa, 24 Feb 2026 - 22:25 WIB

Kepala puskesmas Moro Kabupaten Karimun yang ditangkat Dutresnarkoba, Polda Kepri atas keterlibatan penyalah gunaan Narkotika, Kamis (19/2/2026) lalu. Matapedia6.com/Istimewa

Hukum Kriminal

Kepala Puskesmas Moro Karimun Diciduk Polisi, Positif Amfetamin

Selasa, 24 Feb 2026 - 21:44 WIB