MATAPEDIA6.com, BATAM – Pemerintah Kota Batam memperketat layanan kartu pencari kerja. Mulai 1 Maret 2026, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam hanya melayani penerbitan Kartu Pencari Kerja (AK/1) atau Kartu Digital Angkatan Kerja (SIAPkerja-ID) bagi warga ber-KTP Batam.
Kebijakan itu ditegaskan Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, melalui Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2026.
Lewat aturan tersebut, Pemko Batam menghentikan layanan AK/1 bagi pencari kerja yang menggunakan KTP atau Kartu Keluarga dari luar wilayah administrasi Batam.
Amsakar menegaskan, langkah ini menyesuaikan kewenangan pelayanan daerah sekaligus menertibkan administrasi kependudukan dan ketenagakerjaan.
“Pelayanan harus berjalan tertib, akurat, dan sesuai regulasi. Data tenaga kerja harus valid agar perencanaan lebih tepat sasaran,” ujarnya dikutip dalam laman media center, Senin (23/2/2026).
Ia menilai pembatasan ini akan memperkuat basis data angkatan kerja Batam. Dengan data yang akurat, pemerintah dapat menyusun kebijakan penempatan dan pengendalian tenaga kerja secara lebih terukur.
AK/1 merupakan dokumen ketenagakerjaan digital yang memuat identitas dan status pencari kerja. Pemerintah menerbitkannya melalui sistem SIAPkerja maupun aplikasi layanan daerah, sesuai ketentuan penempatan tenaga kerja dalam negeri.
Pemko Batam mengimbau masyarakat memastikan dokumen kependudukan telah sesuai domisili administrasi sebelum mengurus AK/1. Ketidaksesuaian data berpotensi menghambat proses layanan.
Kebijakan ini sekaligus menegaskan sikap Pemko Batam: pelayanan publik harus berbasis data yang rapi, akurat, dan berpihak pada tertib administrasi daerah.
Baca juga:Sidang Pledoi Mengharukan, Keluarga Fandi ABK Minta Keadilan atas Kasus 2 Ton Sabu
Editor:Redaksi



















