Niat Curi Motor Timbul Saat Lihat Kunci Kontak Tinggal

Kamis, 2 Mei 2024 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencurian sepeda motor yang ditangkap Polsek Nongsa, Matapedia6.com/ Dok Polsek

Pelaku pencurian sepeda motor yang ditangkap Polsek Nongsa, Matapedia6.com/ Dok Polsek

MATAPEDIA6.com, BATAM – Tidak pernah ada niat untuk mencuri motor. Namun saat melintas di Batu Besar melihat motor terparkir dan kuncinya masih menempel Eb (23) terpancing dan mengambil motor tersebut dan membawanya pulang ke rumahnya.

Kejadian tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (27/4/2024), dimana EB awalnya hendak membeli nasi di warung tidak jauh dari tempat kerjanya.

Saat jalan ke warung untuk membeli makanan, dirinya melihat sepeda motor Yamaha Gear 125 S Version warna biru BP 5609 CG, yang terparkir di depan rumah warga dan kunci motor masih tercantol.

Selain itu kondisi rumah juga saat itu dalam keadaan terkunci. Melihat kondisi tersebut Eb terpancing dan mencoba menghidupkan motor tersebut, setelah motornya hidup Eb langsung membawa kabur.

Eb ditangkap Polsek Nongsa setelah pemilik motor membuat laporan ke Polsek Nongsa, Eb masih sempat menggunakan motor tersebut selama tiga hari sebelum ditangkap polsek Nongsa.

Eb ditangkap Polsek Nongsa di Kavling Sambau Bakau Serip Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa Kota Batam, Pada Selasa (30/4/2024) lalu.

Kapolsek Nongsa Kompol Restia Oktane Guchy mengatakan pelaku baru pertama kali melakukan pencurian dan belum pernah di tahan.

Guchy juga mengatakan dari hasil penyidikan pelaku awalnya tidak ada niat untuk mencuri sepeda motor tersebut. Namun saat pelaku melintas hendak membeli makanan melihat sepeda motor yang terparkir didepan rumah korban dengan posisi kunci kontak masih menempel di sepeda motor niat mencarinya baru timbul.

“Dari hasil penyidikan juga kita dapatkan sepeda motor curian tersebut rencananya untuk digunakan pelaku pribadi,” kata Guchy.

Guchy menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman pencurian kendaraan bermotor.

“Masyarakat juga diharapkan selalu menggunakan kunci ganda kendaraan saat parkir atau ditinggal untuk beraktivitas,” kata Guchy.

Sementara atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci | Editor: Redaksi

Berita Terkait

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun
Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh
Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang
Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:43 WIB

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Berita Terbaru