Niat Curi Motor Timbul Saat Lihat Kunci Kontak Tinggal

Kamis, 2 Mei 2024 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencurian sepeda motor yang ditangkap Polsek Nongsa, Matapedia6.com/ Dok Polsek

Pelaku pencurian sepeda motor yang ditangkap Polsek Nongsa, Matapedia6.com/ Dok Polsek

MATAPEDIA6.com, BATAM – Tidak pernah ada niat untuk mencuri motor. Namun saat melintas di Batu Besar melihat motor terparkir dan kuncinya masih menempel Eb (23) terpancing dan mengambil motor tersebut dan membawanya pulang ke rumahnya.

Kejadian tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (27/4/2024), dimana EB awalnya hendak membeli nasi di warung tidak jauh dari tempat kerjanya.

Saat jalan ke warung untuk membeli makanan, dirinya melihat sepeda motor Yamaha Gear 125 S Version warna biru BP 5609 CG, yang terparkir di depan rumah warga dan kunci motor masih tercantol.

Selain itu kondisi rumah juga saat itu dalam keadaan terkunci. Melihat kondisi tersebut Eb terpancing dan mencoba menghidupkan motor tersebut, setelah motornya hidup Eb langsung membawa kabur.

Eb ditangkap Polsek Nongsa setelah pemilik motor membuat laporan ke Polsek Nongsa, Eb masih sempat menggunakan motor tersebut selama tiga hari sebelum ditangkap polsek Nongsa.

Eb ditangkap Polsek Nongsa di Kavling Sambau Bakau Serip Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa Kota Batam, Pada Selasa (30/4/2024) lalu.

Kapolsek Nongsa Kompol Restia Oktane Guchy mengatakan pelaku baru pertama kali melakukan pencurian dan belum pernah di tahan.

Guchy juga mengatakan dari hasil penyidikan pelaku awalnya tidak ada niat untuk mencuri sepeda motor tersebut. Namun saat pelaku melintas hendak membeli makanan melihat sepeda motor yang terparkir didepan rumah korban dengan posisi kunci kontak masih menempel di sepeda motor niat mencarinya baru timbul.

“Dari hasil penyidikan juga kita dapatkan sepeda motor curian tersebut rencananya untuk digunakan pelaku pribadi,” kata Guchy.

Guchy menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman pencurian kendaraan bermotor.

“Masyarakat juga diharapkan selalu menggunakan kunci ganda kendaraan saat parkir atau ditinggal untuk beraktivitas,” kata Guchy.

Sementara atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci | Editor: Redaksi

Berita Terkait

Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian
Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk
Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga
Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan
Sidang Kasus Pembunuhan Calon LC di PN Batam Berlanjut, Jaksa Hadirkan Enam Saksi
Polresta Barelang Bongkar 12 Kasus Narkotika Saat Libur Iduladha, 12 Tersangka Diamankan
Komplotan Pencuri HP Beraksi di Rajawali, Modus Isi BBM dan Belanja di Toko 24 Jam
Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:28 WIB

Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:38 WIB

Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:19 WIB

Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:33 WIB

Sidang Kasus Pembunuhan Calon LC di PN Batam Berlanjut, Jaksa Hadirkan Enam Saksi

Berita Terbaru