OJK Denda IPPE dan Pihak Terkait Eks TDPM, Total Sanksi Miliaran Rupiah

Sabtu, 28 Februari 2026 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

MATAPEDIA6.com, JAKARTA– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi tegas kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) dan pihak-pihak terkait kasus PT Tianrong Chemical Industry Tbk, sebelumnya bernama PT Tridomain Performance Materials Tbk. Regulator menemukan pelanggaran laporan keuangan, proses IPO, transaksi afiliasi, hingga pengungkapan pengendali.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK – M. Ismail Riyadi mengatakan, bahwa Penetapan sanksi tersebut merupakan bentuk komitmen OJK.

“Dalam semakin memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia,” katanya dalam keterangan tertulis diterima, Sabtu (28/2/2026).

Pada IPPE, OJK mendenda perseroan Rp4,625 miliar karena salah saji aset dari dana IPO dalam laporan keuangan 2021–2023.

Baca juga:Komisaris Tinjau KDMP di Deli Serdang, Pertamina Perkuat Distribusi LPG 3 Kg dan Ekonomi Desa

Dua direksi dikenai denda tanggung renteng Rp840 juta. Auditor dan KAP turut dihukum karena tidak menjalankan standar audit dan pengendalian mutu.

Dalam proses IPO IPPE, PT KGI Sekuritas Indonesia didenda Rp3,4 miliar dan dibekukan sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun.

Direktur utamanya didenda Rp650 juta dan dilarang beraktivitas di pasar modal selama 18 bulan. OJK menilai perusahaan efek itu lalai menerapkan prinsip anti pencucian uang dan tata kelola.

Pada eks TDPM, OJK menemukan laporan keuangan tidak andal, transaksi afiliasi tanpa prosedur, pengendali yang tidak diungkap, serta RUPS yang tidak digelar. Total denda mencapai Rp6,21 miliar.

Sanksi terberat dijatuhkan kepada pengendali individu TDPM dengan denda Rp1,63 miliar dan larangan beraktivitas di pasar modal selama lima tahun.

OJK menegaskan penegakan hukum ini untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.

Baca juga:Mudik Nyaman, Ramadan Aman: Indosat Siagakan 1.096 Titik dan Satspam+ Anti-Scam

 

Editor:Zalfirega

 

Berita Terkait

TelkomGroup Dukung PP TUNAS, Menkomdigi Tekankan Peran Generasi Muda Jaga Ruang Digital
Satgas PASTI Hentikan Aktivitas PT Malahayati Nusantara Raya
OJK Luncurkan PINTAR Reksa Dana, Bidik Investor Baru dan Perkuat Pasar Modal
OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Asuransi dan Kewajiban Pelaporan SLIK
BEI Buka Data Pemilik Saham Besar, Investor Kini Bisa Lacak Kepemilikan Emiten
TelkomGroup Raih Tiga Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Perkuat Jaringan hingga Wilayah 3T
MSCI Akui Reformasi Pasar Modal Indonesia, OJK Perkuat Transparansi dan Akses Investor Global
Dari Kesetaraan ke Dampak, Telkom Dorong Perempuan di Garis Depan Kepemimpinan
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 18:24 WIB

TelkomGroup Dukung PP TUNAS, Menkomdigi Tekankan Peran Generasi Muda Jaga Ruang Digital

Selasa, 28 April 2026 - 17:10 WIB

Satgas PASTI Hentikan Aktivitas PT Malahayati Nusantara Raya

Senin, 27 April 2026 - 17:09 WIB

OJK Luncurkan PINTAR Reksa Dana, Bidik Investor Baru dan Perkuat Pasar Modal

Sabtu, 25 April 2026 - 14:43 WIB

OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Asuransi dan Kewajiban Pelaporan SLIK

Kamis, 23 April 2026 - 12:16 WIB

BEI Buka Data Pemilik Saham Besar, Investor Kini Bisa Lacak Kepemilikan Emiten

Berita Terbaru