OJK Denda IPPE dan Pihak Terkait Eks TDPM, Total Sanksi Miliaran Rupiah

Sabtu, 28 Februari 2026 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

MATAPEDIA6.com, JAKARTA– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi tegas kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) dan pihak-pihak terkait kasus PT Tianrong Chemical Industry Tbk, sebelumnya bernama PT Tridomain Performance Materials Tbk. Regulator menemukan pelanggaran laporan keuangan, proses IPO, transaksi afiliasi, hingga pengungkapan pengendali.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK – M. Ismail Riyadi mengatakan, bahwa Penetapan sanksi tersebut merupakan bentuk komitmen OJK.

“Dalam semakin memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia,” katanya dalam keterangan tertulis diterima, Sabtu (28/2/2026).

Pada IPPE, OJK mendenda perseroan Rp4,625 miliar karena salah saji aset dari dana IPO dalam laporan keuangan 2021–2023.

Baca juga:Komisaris Tinjau KDMP di Deli Serdang, Pertamina Perkuat Distribusi LPG 3 Kg dan Ekonomi Desa

Dua direksi dikenai denda tanggung renteng Rp840 juta. Auditor dan KAP turut dihukum karena tidak menjalankan standar audit dan pengendalian mutu.

Dalam proses IPO IPPE, PT KGI Sekuritas Indonesia didenda Rp3,4 miliar dan dibekukan sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun.

Direktur utamanya didenda Rp650 juta dan dilarang beraktivitas di pasar modal selama 18 bulan. OJK menilai perusahaan efek itu lalai menerapkan prinsip anti pencucian uang dan tata kelola.

Pada eks TDPM, OJK menemukan laporan keuangan tidak andal, transaksi afiliasi tanpa prosedur, pengendali yang tidak diungkap, serta RUPS yang tidak digelar. Total denda mencapai Rp6,21 miliar.

Sanksi terberat dijatuhkan kepada pengendali individu TDPM dengan denda Rp1,63 miliar dan larangan beraktivitas di pasar modal selama lima tahun.

OJK menegaskan penegakan hukum ini untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.

Baca juga:Mudik Nyaman, Ramadan Aman: Indosat Siagakan 1.096 Titik dan Satspam+ Anti-Scam

 

Editor:Zalfirega

 

Berita Terkait

SheHacks 2026 Dorong Perempuan UMKM Manfaatkan AI untuk Kembangkan Bisnis
Tebar Dividen Rp21,9 Triliun, Telkom Pertahankan Jajaran Direksi
Satgas PASTI Bongkar Penghimpunan Dana Ilegal Koperasi BLN, Ketua Koperasi Ditangkap
OJK Minta Korban Dugaan Investasi Bodong di Purwokerto Segera Melapor
Dadan Hindayana Ditahan, Kejagung Usut Dugaan Penyimpangan MBG
OJK Perkuat BPR dan BPRS, Aset Tembus Rp236,69 Triliun dan Kredit UMKM Terus Tumbuh
Kemendikdasmen Salurkan Rp2 Triliun untuk Revitalisasi 3.033 Sekolah Terdampak Bencana
PLN Batam Raih TOP CSR Awards 2026 Bintang 4, Kwin Fo Sabet TOP Leader on CSR Commitment
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:03 WIB

SheHacks 2026 Dorong Perempuan UMKM Manfaatkan AI untuk Kembangkan Bisnis

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:55 WIB

Tebar Dividen Rp21,9 Triliun, Telkom Pertahankan Jajaran Direksi

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:53 WIB

Satgas PASTI Bongkar Penghimpunan Dana Ilegal Koperasi BLN, Ketua Koperasi Ditangkap

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:36 WIB

OJK Minta Korban Dugaan Investasi Bodong di Purwokerto Segera Melapor

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:05 WIB

Dadan Hindayana Ditahan, Kejagung Usut Dugaan Penyimpangan MBG

Berita Terbaru