OJK Terbitkan Aturan Buy Now Pay Later, Pembiayaan Digital 

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

MATAPEDIA6.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan layanan Buy Now Pay Later (BNPL) dengan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 32 Tahun 2025.

Regulasi ini menjadi respons atas pesatnya pertumbuhan pembiayaan digital yang berpotensi memicu risiko sistemik jika tidak dikendalikan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan aturan ini memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola dan manajemen risiko penyelenggara BNPL.

“Pengaturan ini menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan,” kata Ismail dalam keterangan resmi, Rabu (24/12/2025).

Baca juga:Telkom Perkuat Kepemimpinan Perempuan di Tengah Akselerasi Transformasi Digital

Ia menambahkan, kebijakan tersebut sejalan dengan transformasi digital sektor keuangan dan agenda peningkatan inklusi keuangan nasional, tanpa mengorbankan kepercayaan publik.

“POJK 32/2025 mengatur secara rinci penyelenggaraan BNPL, mulai dari ketentuan umum, jenis lembaga penyelenggara, hingga mekanisme operasional,” ujarnya.

Aturan ini juga mencakup prinsip kehati-hatian, pelindungan konsumen, penilaian kelayakan pembiayaan, pelindungan data pribadi, keterbukaan informasi, hingga penagihan dan pelaporan.

Dalam regulasi ini, OJK membatasi penyelenggara BNPL hanya pada Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan.

Bank Umum dapat langsung menjalankan layanan BNPL sesuai ketentuan perbankan, sementara Perusahaan Pembiayaan wajib mengantongi persetujuan OJK sebelum beroperasi. Layanan BNPL dapat dijalankan secara konvensional maupun berbasis prinsip syariah.

OJK juga menegaskan karakteristik BNPL sebagai pembiayaan nontunai tanpa agunan untuk pembelian barang dan/atau jasa, dengan batas plafon tertentu dan skema cicilan melalui sistem elektronik.

Baca juga:Hakim HS Dipecat MKH Gegara Dugaan Selingkuh, Begini Penjelasan PN Batam

Dalam praktiknya, penyelenggara wajib menerapkan prinsip kehati-hatian serta melindungi konsumen dan data pribadi debitur.

Aspek transparansi menjadi sorotan utama. Penyelenggara BNPL wajib menyampaikan informasi secara jelas dan mudah dipahami, termasuk sumber dana pembiayaan, jumlah cicilan, tenor, frekuensi pembayaran, serta ketentuan lain yang ditetapkan OJK.

Ketentuan ini bertujuan agar konsumen mengambil keputusan pembiayaan secara sadar dan bertanggung jawab.

Selain itu, POJK ini mengatur mekanisme penagihan, kewajiban pelaporan kepada OJK, serta prosedur penghentian layanan BNPL, baik atas inisiatif penyelenggara maupun perintah regulator.

OJK juga memiliki kewenangan menetapkan kebijakan khusus, termasuk batas maksimum manfaat ekonomi bagi Perusahaan Pembiayaan, dengan mempertimbangkan kepentingan publik, stabilitas sistem keuangan, dan persaingan usaha yang sehat.

POJK 32 Tahun 2025 resmi berlaku sejak 15 Desember 2025. Melalui aturan ini, OJK menargetkan layanan BNPL tumbuh lebih tertib, bertanggung jawab, dan benar-benar mendukung inklusi keuangan masyarakat di bawah pengawasan yang efektif.

Baca juga:Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Salurkan Rp1,15 Miliar untuk Korban Banjir Bandang Sumbar

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk Jadi ADK Pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK
OJK Pastikan Operasional BEI Tetap Stabil, Tunjuk Plt Dirut Usai Iman Rachman Mundur
OJK Perkuat Transparansi dan Integritas Pasar Modal, Penuhi Standar MSCI
OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar PT Crowde, Direktur Utama Resmi Diserahkan ke Jaksa
KSSK: Sistem Keuangan Nasional Tetap Tangguh di Tengah Gejolak Global
OJK Cabut Izin Usaha PT Varia Intra Finance
Telkom Gandeng Mitra Global, Pacu Transformasi Digital Bank Pembangunan Daerah
OJK Serahkan Dua Pengurus Investree ke Jaksa, Kasus Penghimpunan Dana Ilegal Masuk Tahap Penuntutan

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:06 WIB

Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk Jadi ADK Pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:04 WIB

OJK Pastikan Operasional BEI Tetap Stabil, Tunjuk Plt Dirut Usai Iman Rachman Mundur

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:38 WIB

OJK Perkuat Transparansi dan Integritas Pasar Modal, Penuhi Standar MSCI

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:18 WIB

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar PT Crowde, Direktur Utama Resmi Diserahkan ke Jaksa

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:15 WIB

KSSK: Sistem Keuangan Nasional Tetap Tangguh di Tengah Gejolak Global

Berita Terbaru