Pemko dan BP Batam hingga Kejari Bahas Perubahan Aturan Reklame untuk Tertibkan Penataan Kota

Kamis, 5 Juni 2025 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemko dan BP Batam serta Kejari bahas aturan reklame. Foto:Diskominfo Batam

Pemko dan BP Batam serta Kejari bahas aturan reklame. Foto:Diskominfo Batam

MATAPEDIA6.com, BATAM-Pemerintah (Pemko) Kota Batam bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Kejaksaan Negeri Batam menggelar rapat pembahasan perubahan Perwako No. 50 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame di ruang rapat Bapenda, Gedung Dinas Bersama, Rabu (4/6/2025).

Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, memimpin langsung rapat tersebut yang bertujuan memberikan kepastian hukum kepada para pelaku usaha reklame di Kota Batam.

Rapat ini dihadiri Kepala Bapenda Batam Raja Azmansyah, Sekretaris DPM PTSP Kota Batam Tedy Nuh, Direktur Infrastruktur Kawasan BP Batam Wulung Dahana, serta perwakilan Kejari Batam, Jefri Hardi (Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara).

“Perubahan Perwako ini penting agar pengusaha reklame mendapat kejelasan aturan. Kita targetkan selesai pada 1 Juli 2025,” ujar Jefridin dikutip dalam media center, Kamis (5/6/2025).

Dalam pembahasan, peserta rapat mengusulkan agar perizinan reklame dikeluarkan oleh DPM PTSP Kota Batam, sementara perizinan sewa lahan menjadi kewenangan BP Batam.

Selain itu, turut dibahas ketentuan baru mengenai persyaratan penyelenggaraan reklame, yang dibedah secara pasal per pasal.

Sebagai bagian dari penataan reklame, Pemko Batam bersama BP Batam dan Kejari telah menyegel sejumlah reklame ilegal pada Senin (2/6). Sejumlah pengusaha reklame juga secara sukarela membongkar reklame milik mereka, disaksikan langsung oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra.

“Langkah ini menindaklanjuti temuan BPK. Reklame yang tidak memiliki masterplan, tidak menyewa lahan, dan tidak membayar pajak ditertibkan demi keteraturan dan estetika kota,” tegas Jefridin.

Editor : Zalfirega

Berita Terkait

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Bentrokan Setokok, 2 Orang Tewas dan 7 Luka
Dari Karo SDM hingga Kapolres, 6 Jabatan di Polda Kepri Berganti
Ketua Umum PK NTT Sebut Bentrok Setokok Bukan Konflik Suku, Minta Warga Tak Terprovokasi
Polisi Usut Bentrokan Konflik Lahan di Batam, 6 Orang Diamankan
Nasib Ribuan Pekerja Ghim Li di Ujung Tanduk, Disnaker Minta Hak Dibayar Dulu
PLN Batam Raih Tiga Penghargaan IQSA 2026, Teknologi Jadi Andalan Perkuat Keselamatan Kerja
Pulang ke Batam, Angela Lillo Bawa Identitas Kota Kelahiran ke Miss Global 2026 Thailand
DPRD Batam Sahkan Perubahan APBD 2026, Anggaran Naik Rp294 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:26 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Bentrokan Setokok, 2 Orang Tewas dan 7 Luka

Selasa, 15 September 2026 - 13:30 WIB

Dari Karo SDM hingga Kapolres, 6 Jabatan di Polda Kepri Berganti

Selasa, 15 September 2026 - 08:22 WIB

Ketua Umum PK NTT Sebut Bentrok Setokok Bukan Konflik Suku, Minta Warga Tak Terprovokasi

Senin, 14 September 2026 - 23:43 WIB

Polisi Usut Bentrokan Konflik Lahan di Batam, 6 Orang Diamankan

Senin, 14 September 2026 - 16:58 WIB

Nasib Ribuan Pekerja Ghim Li di Ujung Tanduk, Disnaker Minta Hak Dibayar Dulu

Berita Terbaru