Pemko dan BP Batam hingga Kejari Bahas Perubahan Aturan Reklame untuk Tertibkan Penataan Kota

Kamis, 5 Juni 2025 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemko dan BP Batam serta Kejari bahas aturan reklame. Foto:Diskominfo Batam

Pemko dan BP Batam serta Kejari bahas aturan reklame. Foto:Diskominfo Batam

MATAPEDIA6.com, BATAM-Pemerintah (Pemko) Kota Batam bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Kejaksaan Negeri Batam menggelar rapat pembahasan perubahan Perwako No. 50 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame di ruang rapat Bapenda, Gedung Dinas Bersama, Rabu (4/6/2025).

Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, memimpin langsung rapat tersebut yang bertujuan memberikan kepastian hukum kepada para pelaku usaha reklame di Kota Batam.

Rapat ini dihadiri Kepala Bapenda Batam Raja Azmansyah, Sekretaris DPM PTSP Kota Batam Tedy Nuh, Direktur Infrastruktur Kawasan BP Batam Wulung Dahana, serta perwakilan Kejari Batam, Jefri Hardi (Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara).

“Perubahan Perwako ini penting agar pengusaha reklame mendapat kejelasan aturan. Kita targetkan selesai pada 1 Juli 2025,” ujar Jefridin dikutip dalam media center, Kamis (5/6/2025).

Dalam pembahasan, peserta rapat mengusulkan agar perizinan reklame dikeluarkan oleh DPM PTSP Kota Batam, sementara perizinan sewa lahan menjadi kewenangan BP Batam.

Selain itu, turut dibahas ketentuan baru mengenai persyaratan penyelenggaraan reklame, yang dibedah secara pasal per pasal.

Sebagai bagian dari penataan reklame, Pemko Batam bersama BP Batam dan Kejari telah menyegel sejumlah reklame ilegal pada Senin (2/6). Sejumlah pengusaha reklame juga secara sukarela membongkar reklame milik mereka, disaksikan langsung oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra.

“Langkah ini menindaklanjuti temuan BPK. Reklame yang tidak memiliki masterplan, tidak menyewa lahan, dan tidak membayar pajak ditertibkan demi keteraturan dan estetika kota,” tegas Jefridin.

Editor : Zalfirega

Berita Terkait

Momen Iduladha di Batam, Pemko Catat 1.020 Titik Salat Id dan 7.011 Hewan Kurban
Panbil Group Salurkan 24 Hewan Kurban hingga Pulau Ngenang dan Tanjung Sauh di Batam
Lapas Batam Sembelih 8 Hewan Kurban, Warga Binaan Ikut Berpartisipasi di Idul Adha 1447 H
Rutan Batam Sembelih 22 Hewan Kurban, Jumlah Meningkat Tajam dari Tahun Lalu
Aweng Kurniawan: Gerindra Turun Langsung Salurkan Kurban, Sapi 1 Ton dari Prabowo untuk Pulau Kasu
Tambah 19 Unit Armada, Trans Batam Pangkas Waktu Tunggu dan Perkuat Layanan Port to Port
Pemko Batam Raih Penghargaan Kemendikbud, Kolaborasi Sekolah Swasta dalam SPMB
PT TPM Sebut 98 Persen Warga Tembesi Tower Sudah Terima Sagu Hati

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:05 WIB

Momen Iduladha di Batam, Pemko Catat 1.020 Titik Salat Id dan 7.011 Hewan Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:11 WIB

Panbil Group Salurkan 24 Hewan Kurban hingga Pulau Ngenang dan Tanjung Sauh di Batam

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:00 WIB

Lapas Batam Sembelih 8 Hewan Kurban, Warga Binaan Ikut Berpartisipasi di Idul Adha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:33 WIB

Aweng Kurniawan: Gerindra Turun Langsung Salurkan Kurban, Sapi 1 Ton dari Prabowo untuk Pulau Kasu

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:35 WIB

Tambah 19 Unit Armada, Trans Batam Pangkas Waktu Tunggu dan Perkuat Layanan Port to Port

Berita Terbaru