Penetapan UMK 2025 Batam, Disnaker Tunggu Regulasi Kementerian Ketenagakerjaan

Jumat, 8 November 2024 - 22:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Ketenaga kerjaan Kota Batam Rudi Syakyakirti.

Kepala Dinas Ketenaga kerjaan Kota Batam Rudi Syakyakirti.

MATAPEDIA6.com, BATAM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam masih menunggu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) sebagai dasar pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2025.

Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti, mengatakan Disnaker Batam belum dapat melangkah lebih jauh terkait pembahasan UMK tahun depan sebelum Permenaker terbaru diterbitkan.

“Kami saat ini masih menunggu Permenaker dari pusat. Setelah terbit, kami bisa mulai proses pembahasan UMK Batam 2025,” kata Rudi pada Jumat (8/11/2024).

Rudi menjelaskan regulasi terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sangat penting, karena akan menjadi acuan dalam penetapan upah minimum yang sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat.

Meski belum ada kejelasan tentang isi dari Permenaker yang baru ini, regulasi tersebut diperkirakan akan memuat perubahan dalam formulasi penghitungan upah minimum yang lebih relevan dengan kebutuhan hidup layak (KHL) dan mempertimbangkan sektor industri di tiap daerah.

“Menurut informasi yang kami terima, Permenaker akan diterbitkan dalam waktu dekat, tapi belum ada kepastian tanggalnya,” kata Rudi.

“Begitu Permenaker terbit, kami akan segera berkoordinasi untuk menindaklanjuti arahan dan teknis penetapan UMK sesuai dengan aturan baru.” tambah Rudi.

Rudi juga mengatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti detail formulasi yang akan diatur dalam Permenaker terbaru.

Namun, Rudi mengungkapkan harapan regulasi ini akan memberikan panduan yang lebih jelas dan adil bagi penetapan UMK, terutama untuk menyesuaikan dengan perubahan kebutuhan hidup di Batam dan perkembangan sektor industri.

Disnaker Batam siap melaksanakan penetapan UMK 2025 segera setelah regulasi pusat terbit.

Pemerintah Kota Batam juga berharap formulasi terbaru yang diterapkan dalam Permenaker akan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim investasi di daerah tersebut.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Bentrokan Setokok, 2 Orang Tewas dan 7 Luka
Dari Karo SDM hingga Kapolres, 6 Jabatan di Polda Kepri Berganti
Ketua Umum PK NTT Sebut Bentrok Setokok Bukan Konflik Suku, Minta Warga Tak Terprovokasi
Polisi Usut Bentrokan Konflik Lahan di Batam, 6 Orang Diamankan
Nasib Ribuan Pekerja Ghim Li di Ujung Tanduk, Disnaker Minta Hak Dibayar Dulu
PLN Batam Raih Tiga Penghargaan IQSA 2026, Teknologi Jadi Andalan Perkuat Keselamatan Kerja
Pulang ke Batam, Angela Lillo Bawa Identitas Kota Kelahiran ke Miss Global 2026 Thailand
DPRD Batam Sahkan Perubahan APBD 2026, Anggaran Naik Rp294 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:26 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Bentrokan Setokok, 2 Orang Tewas dan 7 Luka

Selasa, 15 September 2026 - 13:30 WIB

Dari Karo SDM hingga Kapolres, 6 Jabatan di Polda Kepri Berganti

Selasa, 15 September 2026 - 08:22 WIB

Ketua Umum PK NTT Sebut Bentrok Setokok Bukan Konflik Suku, Minta Warga Tak Terprovokasi

Senin, 14 September 2026 - 23:43 WIB

Polisi Usut Bentrokan Konflik Lahan di Batam, 6 Orang Diamankan

Senin, 14 September 2026 - 16:58 WIB

Nasib Ribuan Pekerja Ghim Li di Ujung Tanduk, Disnaker Minta Hak Dibayar Dulu

Berita Terbaru