MATAPEDIA6.com, BATAM – Dua unit kamar kos di kawasan Kampung Madani, Simpang Dam, Muka Kuning, Kota Batam, dibongkar paksa oleh Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau pada Selasa (8/7/2025).
Salah satu kamar yang dihancurkan diketahui sebagai kamar kos mewah dengan harga sewa jutaan rupiah per bulan.
Kamar tersebut dihuni oleh tersangka berinisial RP, yang ditangkap pada 2 Juli 2025 lalu atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti seberat 1,7 gram sabu. Sementara kamar kos kedua dihuni oleh tersangka SM, yang sebelumnya diamankan pada 10 Juni 2025 dengan barang bukti sabu seberat 21,4 gram.
Menurut warga sekitar, salah satu kamar kos yang dibongkar dikenal sebagai kamar kos paling mewah di kawasan tersebut. Kamar itu dilengkapi dengan pendingin ruangan (AC), teralis, dan penjagaan yang ketat.
Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Baru dari Malaysia
“Kalau yang tinggal di sana pasti orang berduit. Sewanya paling murah itu Rp 1 juta per bulan,” ujar RS, warga sekitar.
RS juga menambahkan bahwa kamar tersebut sering dicurigai menjadi tempat aktivitas mencurigakan karena kerap terlihat sepi namun dijaga ketat.
Proses pembongkaran dipimpin langsung oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Komarudin, bersama jajaran Polsek Sei Beduk serta didampingi Satpol PP dan Ditpam BP Batam.
Kompol Komarudin menegaskan, tindakan pembongkaran ini merupakan bentuk komitmen Polda Kepri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Batam.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba di Batam. Rumah atau tempat yang digunakan untuk transaksi dan penyalahgunaan narkotika akan kami tindak tegas, termasuk pembongkaran seperti ini,” tegas Komarudin.
Kedua tersangka pengedar narkoba yang ditangkap sebelumnya turut menyaksikan langsung kamar kos mereka dihancurkan. Mereka terlihat pasrah, tanpa memperlihatkan perlawanan maupun penyesalan yang berarti.
Baca juga: Lima Pengedar Narkoba Diciduk Ditresnarkoba Polda Kepri, Satu Pelaku Miliki Senjata Api
Sementara itu, pemilik kamar kos berinisial AC hanya bisa menyaksikan dari kejauhan saat kamarnya dihancurkan oleh petugas.
AC mengaku tidak mengetahui aktivitas ilegal yang dilakukan oleh penyewanya.
“Saya hanya menyewakan kamar. Sudah saya ingatkan agar tidak macam-macam. Tapi ya itu kembali ke pribadi mereka masing-masing,” ujar AC.
Polisi menegaskan akan terus melanjutkan langkah-langkah represif terhadap tempat tinggal yang digunakan untuk peredaran narkoba.
Kampung Madani sendiri disebut-sebut sebagai salah satu lokasi rawan penyalahgunaan narkotika di wilayah Batam.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega