Oknum Pengasuh Panti di Batam Tiduri Anak Asuh Selama 2 Tahun Sejak Umur 10 Tahun

Kamis, 8 Agustus 2024 - 22:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Barelang, Ipda Shelin Angelina saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (7/8/2024). Matapedia6.com/Luci

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Barelang, Ipda Shelin Angelina saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (7/8/2024). Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM- Oknum pengasuh panti di Kota Batam, Kepulauan Riau dijebloskan ke penjara, pasca perbuatan bejatnya terbongkar.

Dimana oknum pimpinan disebuah panti tersebut diduga tega tiduri anak asuh sejak umur 10 tahun hingga 12 tahun setelah dititipkan orangtuanya.

Oknum tersebut berinisial S alias UJ (54) melakukan perbuatan layaknya suami Istri kepada anak sejak dititipin tahun 2018 lalu saat korban berusia 6 tahun.

Perbuatan bejat pelaku terbongkar saat korban sudah tidak tahan dengan kelakuan pelaku hingga menceritakannya kepada ustadzah yang berada di yayasan tersebut.

Kasat reskrim Polresta Barelang, AKP Giadi Nugraha melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Barelang, Ipda Shelin Angelina menyebut terungkap kasus tersebut berawal dari korban menceritakan kepada ustadzah.

“Korban ini masuk panti tahun 2018 yang diantarkan oleh ayah korban yang sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya dan ibu korban telah meninggal dunia,” ujarnya pada wartawan, Kamis (8/8/2024).

Dari hasil pemeriksaan kepolisian kasus tersebut mencuat saat korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ustadzah yang berada di yayasan tersebut.

Mendengar laporan korban Ustadzah kemudian mengambil tindakan bersama sama menangkap pelaku dibantu oleh organisasi perempuan dan anak, kemudian dibawa ke Polsek Galang.

Ia menjelaskan untuk modus yang dilakukan, dimana pelaku meyakinkan korban, bahwa pelaku dan menyayangi korban yang selama ini mengasuhnya.

Pelaku sendiri diketahui sudah memiliki istri dan 4 orang anak. Dan istri pelaku diketahui sering pulang pergi ke luar kota.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami rasa sakit di alat kelaminnya, dan trauma terhadap kejadian tersebut.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat 2 dan ayat 3 juncto pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, 15 tahun penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Polisi Tangkap Komplotan Perusak Fasum Batam, Traffic Light hingga Kabel Tower Digasak
Ratusan Warga Tanjunguncang Desak Pertanggungjawaban PT Yin Baa Steel atas Kematian Petugas Keamanan
Modus THR Palsu Terbongkar: Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Rp112 Juta di Hotel Baloi
Kejari Batam Terima Tahap II Kasus Pembunuhan Dwi Putri, Empat Tersangka Siap Disidangkan
Polisi Gagalkan Percobaan Bunuh Diri Wanita di Jembatan 1 Barelang
Pelaku Pencurian Kabel Listrik Berkeliaran di Batam Kota, Lampu Jalan Jadi Sasaran
OJK dan Bareskrim Tangkap Tersangka Kasus Perbankan di BPR DCN Malang
Siswi SD di Batam Bawa Motor Warga Mansang, Polisi: Sudah Berdamai

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 17:15 WIB

Polisi Tangkap Komplotan Perusak Fasum Batam, Traffic Light hingga Kabel Tower Digasak

Rabu, 1 April 2026 - 22:25 WIB

Ratusan Warga Tanjunguncang Desak Pertanggungjawaban PT Yin Baa Steel atas Kematian Petugas Keamanan

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:37 WIB

Modus THR Palsu Terbongkar: Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Rp112 Juta di Hotel Baloi

Senin, 30 Maret 2026 - 20:01 WIB

Kejari Batam Terima Tahap II Kasus Pembunuhan Dwi Putri, Empat Tersangka Siap Disidangkan

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:41 WIB

Polisi Gagalkan Percobaan Bunuh Diri Wanita di Jembatan 1 Barelang

Berita Terbaru