Oknum Pengasuh Panti di Batam Tiduri Anak Asuh Selama 2 Tahun Sejak Umur 10 Tahun

Kamis, 8 Agustus 2024 - 22:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Barelang, Ipda Shelin Angelina saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (7/8/2024). Matapedia6.com/Luci

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Barelang, Ipda Shelin Angelina saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (7/8/2024). Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM- Oknum pengasuh panti di Kota Batam, Kepulauan Riau dijebloskan ke penjara, pasca perbuatan bejatnya terbongkar.

Dimana oknum pimpinan disebuah panti tersebut diduga tega tiduri anak asuh sejak umur 10 tahun hingga 12 tahun setelah dititipkan orangtuanya.

Oknum tersebut berinisial S alias UJ (54) melakukan perbuatan layaknya suami Istri kepada anak sejak dititipin tahun 2018 lalu saat korban berusia 6 tahun.

Perbuatan bejat pelaku terbongkar saat korban sudah tidak tahan dengan kelakuan pelaku hingga menceritakannya kepada ustadzah yang berada di yayasan tersebut.

Kasat reskrim Polresta Barelang, AKP Giadi Nugraha melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Barelang, Ipda Shelin Angelina menyebut terungkap kasus tersebut berawal dari korban menceritakan kepada ustadzah.

“Korban ini masuk panti tahun 2018 yang diantarkan oleh ayah korban yang sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya dan ibu korban telah meninggal dunia,” ujarnya pada wartawan, Kamis (8/8/2024).

Dari hasil pemeriksaan kepolisian kasus tersebut mencuat saat korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ustadzah yang berada di yayasan tersebut.

Mendengar laporan korban Ustadzah kemudian mengambil tindakan bersama sama menangkap pelaku dibantu oleh organisasi perempuan dan anak, kemudian dibawa ke Polsek Galang.

Ia menjelaskan untuk modus yang dilakukan, dimana pelaku meyakinkan korban, bahwa pelaku dan menyayangi korban yang selama ini mengasuhnya.

Pelaku sendiri diketahui sudah memiliki istri dan 4 orang anak. Dan istri pelaku diketahui sering pulang pergi ke luar kota.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami rasa sakit di alat kelaminnya, dan trauma terhadap kejadian tersebut.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat 2 dan ayat 3 juncto pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, 15 tahun penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Ayah di Batam Diringkus Polisi, Diduga Cabuli Balita Anak Kandung Sendiri
Korban Meninggal Kebakaran Kapal Tanker di Batam Tewaskan 4 Pekerja, Lima Dirawat Intensif
Polisi Tetapkan Majikan dan Rekan Kerja sebagai Tersangka Penganiayaan ART di Batam
Hindari Tabrakan Beruntun Pick Up Tabrak Pemotor di Jalan Trans Barelang, Satu Meninggal Dunia
Komisi I DPRD Batam Kutuk Keras Penganiayaan ART di Batam
Pelaku Penganiayaan ART di Batam Ditangkap, Korban Masih Trauma dan Jalani Perawatan
ART Babak Belur Diduga Dianiaya Majikan dan Rekan Kerja di Perumahan Mewah Sukajadi
Ingin Buktikan pada Mertua Sudah Punya Anak, Pasangan di Batam Bawa Kabur Anak Asuh hingga ke Aceh

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 18:15 WIB

Ayah di Batam Diringkus Polisi, Diduga Cabuli Balita Anak Kandung Sendiri

Selasa, 24 Juni 2025 - 23:38 WIB

Korban Meninggal Kebakaran Kapal Tanker di Batam Tewaskan 4 Pekerja, Lima Dirawat Intensif

Senin, 23 Juni 2025 - 20:40 WIB

Polisi Tetapkan Majikan dan Rekan Kerja sebagai Tersangka Penganiayaan ART di Batam

Senin, 23 Juni 2025 - 18:41 WIB

Hindari Tabrakan Beruntun Pick Up Tabrak Pemotor di Jalan Trans Barelang, Satu Meninggal Dunia

Senin, 23 Juni 2025 - 18:22 WIB

Komisi I DPRD Batam Kutuk Keras Penganiayaan ART di Batam

Berita Terbaru