Polda Kepri Bongkar Penguasaan Ilegal 294 Hektar Hutan Konservasi di Rempang

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

71 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengungkap dugaan tindak pidana kehutanan berupa penguasaan ilegal lahan konservasi seluas 294 hektar di kawasan Hutan Taman Buru Rempang, Sei Raya, Kota Batam.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimsus Polda Kepri, Jumat (6/3/2026). Kegiatan dipimpin Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora dan didampingi Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei.

Hadir pula perwakilan instansi terkait, antara lain Bidang Teknis KSDA Riau, BP Batam, BBKSDA Riau Resort Pulau Rempang, serta KPHL II Batam.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menjelaskan, pengungkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian menjaga kawasan konservasi sekaligus melindungi aset negara dari penguasaan ilegal.

Kasus bermula dari kegiatan Smart Patrol Terestrial petugas BKSDA Resort Rempang pada Oktober 2025. Patroli tersebut menemukan aktivitas perkebunan mangga di kawasan Hutan Taman Buru yang berstatus hutan konservasi.

Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan laporan polisi pada 16 Januari 2026. Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan lahan konservasi seluas sekitar 294 hektar telah dimanfaatkan sebagai kebun mangga tanpa izin resmi dan diklaim sepihak oleh pelaku.

Baca juga:Malam Nuzululqur’an di Batam, Amsakar Santuni 1.200 Anak Yatim

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora mengatakan, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial HA alias A (54), seorang wiraswasta.

“Tersangka memanfaatkan dan menguasai lahan di kawasan hutan konservasi untuk kebun mangga sejak 2012 tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan maupun persetujuan penggunaan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ujarnya.

Untuk memperkuat klaim atas lahan tersebut, tersangka menggunakan 133 pucuk Surat Keterangan Tanah (SKT). Penyidik menyita seluruh dokumen tersebut sebagai barang bukti, bersama dua unit alat berat ekskavator, pintu portal besi, serta sejumlah dokumen legalitas perusahaan PT BBJ.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar,” kata Silvester.

Ia menegaskan, langkah penegakan hukum ini menyasar praktik mafia lahan yang mencoba menguasai kawasan negara secara ilegal.

“Penindakan ini kami tujukan kepada pelaku mafia lahan, bukan kepada masyarakat,” tegasnya.

Polda Kepri juga mengajak masyarakat melaporkan jika menemukan aktivitas perambahan hutan atau penguasaan lahan negara secara ilegal. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 yang beroperasi 24 jam dan bebas pulsa. Polisi memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti serta identitas pelapor dijaga kerahasiaannya.

Baca juga:Perusahaan Tanggung Seluruh Biaya Korban Tugboat Terbalik di Perairan Tanjung Uncang

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Lolos dari Hukuman Mati, Jaksa Tunggu Salinan Putusan
Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyelundupan Hampir 2 Ton Sabu di Batam
Buron ke Sumsel, Jambret Spesialis Emas di Bengkong Tumbang Diburu Polresta Barelang
Saluran Drainase Ditimbun, DPRD Batam: Pengembang Tidak Mendukung Program Pemerintah
Jelang Lebaran Peredaran Uang Palsu di Kota Jambi Kian Masif, Pedagang Resah
Viral Curi Anjing di Permata Laguna Batuaji Ditangkap, Tiga Ternyata Komplotan Bobol Ruko Sagulung
Komisi III Ditolak Saat Sidak ke PT Nanindah, Dewan Curiga Aduan Warga Penimbunan Limbah B3 Benar
ABK Dituntut Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam, Nakhoda Sebut Pemilik Kapal Masih Bebas

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:35 WIB

Polda Kepri Bongkar Penguasaan Ilegal 294 Hektar Hutan Konservasi di Rempang

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:46 WIB

ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Lolos dari Hukuman Mati, Jaksa Tunggu Salinan Putusan

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:26 WIB

Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyelundupan Hampir 2 Ton Sabu di Batam

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:18 WIB

Buron ke Sumsel, Jambret Spesialis Emas di Bengkong Tumbang Diburu Polresta Barelang

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:09 WIB

Saluran Drainase Ditimbun, DPRD Batam: Pengembang Tidak Mendukung Program Pemerintah

Berita Terbaru