Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu dari Malaysia ke Batam

Selasa, 2 April 2024 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah ekspos kasus penangkapan 20 kilogram sabu oleh Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri, di lobi Utama Polda kepri, Selasa (2/4/2024). matapedia6.com/Dok Humas Polda Kepri

Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah ekspos kasus penangkapan 20 kilogram sabu oleh Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri, di lobi Utama Polda kepri, Selasa (2/4/2024). matapedia6.com/Dok Humas Polda Kepri

MATAPEDIA6.com, BATAM – Polda Kepri gelar Konferensi pers pengungkapan kasus peredaran Narkoba seberat 20 kilogram Sabu yang ditangkap subdit 2 Ditresnarkoba di wilayah Pulau Kasus, Belakang Padang. Ekspos digelar di Lobi Utama Polda Kepri, Selasa (2/4/2024).

Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah menjelaskan kronologis pengungkapan Sabu seberat 20 kilogram di Pulau Londok Kelurahan Kasu, Kecamatan Belakang Padang bersama tekong yang diketahui bernama Haidir alias Adam (37).

Yan Fitri mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Jumat (15/4/2024) dimana akan ada pengiriman sabu dari Malaysia yang akan dibawa ke Palembang lewat jalur perairan Belakang Padang.

Atas informasi yang diterima dari masyarakat Tim subdit 2 Ditresnarkoba melakukan pengintaian di salah satu pulau di daerah pulau Kasu.

Selanjutnya kata Yan Fitri, pada Kamis (21/3/2024) kapal kayu dari Malaysia terlihat melintas dan mendekati pulau Londok di Kelurahan Kasu.

Anggota Ditresnarkoba langsung melakukan penyergapan dan mengamankan tekong yakni Haidir, selanjutnya dilakukan penggeledahan muatan dan didapati ada dua puluh bungkusan teh bertuliskan Guanyinwang.

Yan Fitri menjelaskan jika dilihat dari kemasan yang digunakan, diduga peredaran sabu tersebut sudah merupakan pekerjaan para pengedar.

“Ini sudah seperti mata pencaharian para pelaku,” kata Yan Fitri.

Sementara dari hasil penyidikan dan keterangan pelaku, sabu tersebut akan dikirim ke Palembang.

Yan Fitri mengatakan kepolisian Republik Indonesia khususnya Polda Kepri tidak akan main-main dengan peredaran Narkotika, dan akan terus berupaya membasmi peredaran narkotika di Kepri.

”Kita juga akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan nantinya untuk memberikan hukuman paling berat kepada pelaku, minimal hukuman seumur hidup. Dan maksimal hukuman mati,” kata Yan Fitri.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Polisi Ringkus 4 Bandar Narkoba di Batam, Sita Hampir 2 Kilogram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi
Kapal Federal II Meledak Tewaskan 13 Pekerja, Ribuan Buruh Batam akan Demo di PT ASL Shipyard dan PT Caterpillar
Kejari Batam Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Asuransi Aset PT Persero Batam
Delapan THM dan Dua Hotel di di Batam Razia Polda Kepri, Hasil Tes Urine Nihil
Warga Botania Resah Marak Pencurian Gas Melon, Rekaman CCTV Sebar di Medsos
Pelajar di Batam Hamil, Polisi Tetapkan Pacar Sebagai Tersangka
Polisi Ungkap Cekcok Maut Tanjung Uncang, Pelaku Ditangkap di Jambi
Sat Polairud Barelang Gagalkan Penyelundupan Ganja dan Miras di Perairan Harbour Bay

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:29 WIB

Polisi Ringkus 4 Bandar Narkoba di Batam, Sita Hampir 2 Kilogram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:05 WIB

Kapal Federal II Meledak Tewaskan 13 Pekerja, Ribuan Buruh Batam akan Demo di PT ASL Shipyard dan PT Caterpillar

Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Kejari Batam Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Asuransi Aset PT Persero Batam

Senin, 13 Oktober 2025 - 23:02 WIB

Delapan THM dan Dua Hotel di di Batam Razia Polda Kepri, Hasil Tes Urine Nihil

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 17:56 WIB

Warga Botania Resah Marak Pencurian Gas Melon, Rekaman CCTV Sebar di Medsos

Berita Terbaru

Bakti sosial BP Batam di Rempang Eco-City, Sabtu (25/10/2025). Foto:Humas BP Batam

Batam

Rempang Eco-City Penuh Senyum di Bakti Sosial BP Batam

Sabtu, 25 Okt 2025 - 20:25 WIB