Polisi Segera Layangkan Surat Panggilan Perdana Kepada Hasan

Selasa, 4 Juni 2024 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson

Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson

MATAPEDIA6.com, BINTAN – Waktu tunggu surat balasan dari Kementerian dalam negeri, mengenai izin pemanggilan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan, sudah berakhir. Penyidik Polres Bintan segera Layangkan surat pemanggilan pertama.

Kasihumas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson mengatakan dalam beberapa hari ke depan surat pemanggilan Hasan sebagai tersangka akan segera dilayangkan.

“Harapan kita tersangka koperatif memenuhi panggilan polisi,” kata Alson, Selasa (4/6/2024).

Alson mengatakan seperti yang sudah disebutkan sebelumnya dimana penyidik Polres Bintan, menunggu surat balasan dari kemendagri untuk pemanggilan Hasan, setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Karena waktu tunggu 30 hari sudah lewat, maka ada atau tidak adanya balasan dari surat penyidik. Polisi akan melayangkan surat pemanggilan pertama sebagai tersangka,” kata Alson.

Dia menjelaskan jika surat panggilan pertama tidak bisa hadir dengan alasan, maka akan dijadwalkan kembali untuk pemanggilan kedua.

“Jika pemanggilan kedua tidak bisa datang, maka akan dilakukan penjemputan untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata Alson.

Sebelumnya, penyidik Polres Bintan telah melakukan penyelidikan perkara dugaan pemalsuan dokumen lahan dan tumpang tindih lahan milik PT Expasindo di kilometer 23 Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Dalam kasus ini, penyidik memeriksa 23 orang saksi, termasuk Penjabat Wali Kota Tanjungpinang yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau Hasan.

Pada saat terjadinya perkara ini, Hasan masih berstatus sebagai Camat Bintan Timur periode 2014 hingga 2016.

Sedangkan tersangka R adalah mantan Lurah Sei Lekop, dan seorang tersangka lainnya inisial B bertindak sebagai juru ukur tanah.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 
Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110
Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia
Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan
Pembunuhan Perempuan di Lingga Terungkap, Pelaku Residivis Ditangkap di Lumajang
Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan
Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot
Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 18:33 WIB

Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:58 WIB

Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:06 WIB

Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:26 WIB

Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan

Senin, 11 Mei 2026 - 21:37 WIB

Pembunuhan Perempuan di Lingga Terungkap, Pelaku Residivis Ditangkap di Lumajang

Berita Terbaru