Polres Bintan Musnahkan 1 Kg Narkotika Jenis Sabu, Hendak Dibawa ke Jakarta

Sabtu, 23 Maret 2024 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Bintan Kompol Amir Hamzah, bersama instansi terkait musnahkan sabu hasil ungkap kasus di pelabuhan Sri Bayintan. Matapedia6.com/ Dok Humas Polres Bintan

Wakapolres Bintan Kompol Amir Hamzah, bersama instansi terkait musnahkan sabu hasil ungkap kasus di pelabuhan Sri Bayintan. Matapedia6.com/ Dok Humas Polres Bintan

MATAPEDIA6.com, BINTAN – Polres Bintan musnahkan narkotika jenis Sabu yang kasusnya sudah ingkrah. Hasil pengungkapan kasus peredaran Narkotika di Bintan.

Wakapolres Bintan Kompol Amir Hamzah, menyampaikan Pemusnahan Narkotika jenis Sabu seberat 1 Kilogram, yang mana barang haram tersebut merupakan ungkap kasus di pelabuhan Sri Bayintan Kijang beberapa waktu lalu.

Barang haram tersebut dibawa seorang penumpang berinisial F yang hendak berangkat ke Jakarta dari Pelabuhan Sri Bayintan.

Barang Bukti Narkoba jenis sabu tersebut dimusnahkan dengan cara direbus hingga mencair dan larut kemudian dibuang kedalam kloset.

Diketahui kurir Narkoba Sabu inisial Fa, ditangkap Bea dan Cukai di Hanggar Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, pada Sabtu (9/3/2024) lalu sekita pukul 20.00 WIB.

Fa ditangkap oleh Tim P2 Bea Cukai Tanjungpinang yang melakukan pengawasan barang penumpang di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang.

Saat melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang dan pemeriksaan badan (body tapping), ditemukan kecurigaan terhadap penumpang inisial Fa tujuan Jakarta.

Tersangka Fa yang membawa 1 kilogram sabu itu adalah kurir yang dijanjikan upah oleh bandarnya.

Dari pengakuan tersangka bahwa tersangka hanya disuruh oleh sdr I untuk mengantarkan narkoba jenis Sabu tersebut ke daerah Indonesia bagian tengah dengan upah sebesar 30 juta dan tersangka sudah menerima sebesar 8 juta.

Untuk sisa pembayaran sebesar 22 juta akan diterima tersangka setelah narkotika tersebut sampai di tempat tujuan yang sudah ditentukan oleh saudara I.

Atas perbuatan, pelaku pembawa narkoba jenis sabu tersebut dikenakan Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun hingga seumur hidup.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Redaksi.

Berita Terkait

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 
Motor Warga Hilang Dini Hari, Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap di Hotel
TNI AL Sergap MV King Sun di Tanjung Berakit, Bawa 1,3 Ton Ketamine
Polisi Ungkap Dugaan Curas Driver Ojol Maxim di Sekupang

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:02 WIB

Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 

Berita Terbaru