MATAPEDIA6.com, BATAM – Aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang sempat meresahkan warga Batam akhirnya berhasil diungkap aparat Polresta Barelang.
Dua pelaku dibekuk, salah satunya ditangkap hingga ke luar provinsi, tepatnya di Palembang, Sumatera Selatan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari tiga laporan pencurian yang masuk di tiga lokasi berbeda yakni Lubuk Baja, Sagulung, dan Sekupang.
Ketiganya memiliki pola yang serupa korban diikuti usai menarik uang dari bank, kemudian kaca mobil mereka dipecahkan dan barang berharga raib dalam hitungan detik.
Dua pelaku, MTH (29) dan RW (29), akhirnya berhasil ditangkap. MTH merupakan residivis kasus serupa di Palembang, dan terlibat dalam ketiga aksi pencurian. Sementara RW diketahui hanya beraksi dalam kasus di Lubuk Baja.
Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Pengeroyokan di Saguba Batam
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin mengungkapkan kronologis kejadian dimana pertama terjadi pada 20 Juni 2025 Lubuk Baja.
Lokasi kejadian di parkiran Universitas Putera Batam. Korban berinisial KP (29) kehilangan tas berisi uang tunai Rp1 juta, SGD 150, serta dokumen penting.
Kasus kedua terjadi pada 4 Juli 2025 di wilayah Sagulung, dimana korban berinisial T (36) kehilangan uang Rp110 juta saat berhenti di kawasan Ruko Villa Muka Kuning.
Selanjutnya pada 21 Juli 2025 pecah kaca terjadi di wilayah Sekupang dimana korbannya sedang menunaikan ibadah di Masjid Baiturrahman, korban AW (43) kehilangan uang Rp65 juta yang disimpan di mobil.
Zaenal Arifin, menjelaskan modus pelaku adalah dengan mengintai korban sejak dari bank, lalu membuntuti hingga korban berhenti.
Saat korban lengah, pelaku memecahkan kaca mobil menggunakan serpihan keramik busi, lalu mengambil barang berharga dengan cepat.
Zaenal mengatakan RW lebih dahulu diamankan di kawasan Welcome to Batam pada 22 Juli 2025.
Baca juga: Polsek Batu Ampar Bongkar Modus Curanmor Berkedok COD, Dua Pelaku Ditangkap
Dari hasil interogasi, polisi mendapatkan identitas rekannya, MTH, yang ternyata telah melarikan diri ke Palembang.
Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Barelang langsung melakukan pengejaran.
MTH akhirnya diringkus saat sedang bersembunyi di kamar 711 Hotel Peninsula, Palembang, pada 27 Juli 2025 dini hari. Ia langsung diterbangkan ke Batam untuk menjalani pemeriksaan.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka meliputi dua unit sepeda motor,Kalung dan gelang emas senilai lebih dari Rp 14 juta
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya keduanya kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.
Penulis: Luci |Editor: Meizon