RSUD Embung Fatimah Batam Musnahkan Obat dan Barang Habis Pakai Kadaluwarsa di Desa Air Cargo

Jumat, 21 Februari 2025 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Obat kadaluwarsa dimusnahkan di Desa Air Cargo, Jumat (21/2). Foto:Diskominfo

Obat kadaluwarsa dimusnahkan di Desa Air Cargo, Jumat (21/2). Foto:Diskominfo

MATAPEDIA6.com, BATAM- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Kota Batam melakukan pemusnahan obat dan bahan habis pakai (OBHP) yang rusak dan kadaluwarsa.

Dilansir dari halaman media center, Obat yang kadaluwarsa sejak 2022-2023 dimusnahkan di PT Desa Air Cargo, KPLI Kabil, Nongsa, Batam pada Jumat (21/2/2025).

Prosesi ini disaksikan oleh Direktur RSUD, drg. R.R Sri Widjayanti Suryandari, bersama sejumlah pegawai RSUD Embung Fatimah.

Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan Inspektorat Daerah Kota Batam, Satuan Pengawasan Internal (SPI) RSUD, Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), serta sejumlah instansi terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi dan Informatika, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam.

Sebanyak 138 item obat dan barang habis pakai yang kadaluwarsa atau rusak berat dimusnahkan, dengan nilai total mencapai Rp 511.989.048.

Pengadaan obat-obatan tersebut berasal dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam, serta hibah.

Sementara itu, barang habis pakai yang dimusnahkan terdiri dari 11 item yang diadakan sejak tahun 2019 hingga 2021 dengan total nilai Rp 24.077.503.

Humas Rumah Sakit Umum Embung Fatimah (RSUD EF) Elin Sumarni mengakui pemusnahan obat kadaluwarsa itu. Menurutnya proses pemusnahan ini melibatkan berbagai pihak termasuk dari pemko Batam.

“Iya bener hari ini pemusnahan yang dikoordinir media pemko dan tak terlalu dipublikasikan,” jawab dia melalui pesan WhatsApp.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Kemenag Batam Ajak Warga Hadiri Malam Cinta Rasul Cinta Negeri, Habib Syech hingga Ketua MPR Dijadwalkan Hadir
Lima Satker Polda Kepri Raih Predikat Pelayanan Prima Kapolri, Polresta Barelang hingga Ditreskrimum 
Rutan Batam Pindahkan 49 Warga Binaan, Langkah Kurangi Overkapasitas dan Optimalkan Pembinaan
BNN RI Bongkar Jaringan Internasional Penyelundup Narkotika dari Malaysia di Batam
Srikandi PLN Batam Edukasi 450 Santri soal Keselamatan, Serahkan APAR dan Rambu K3 ke PPIT Imam Syafi’i
Polsek Lubuk Baja Razia Arena Game Sky City di Batam Usai Dugaan Judi, Hasil Pemeriksaan Tak Temukan Unsur Pidana
BP Batam Wajibkan Pemegang Alokasi Tanah Lapor Progres Pembangunan, Batas Akhir 31 Agustus 2026
PLN Batam Teken PJBTL 2 x 345 MVA dengan Altiva, Dukung Pengembangan Data Center Nongsa

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:44 WIB

Kemenag Batam Ajak Warga Hadiri Malam Cinta Rasul Cinta Negeri, Habib Syech hingga Ketua MPR Dijadwalkan Hadir

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:58 WIB

Lima Satker Polda Kepri Raih Predikat Pelayanan Prima Kapolri, Polresta Barelang hingga Ditreskrimum 

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:48 WIB

Rutan Batam Pindahkan 49 Warga Binaan, Langkah Kurangi Overkapasitas dan Optimalkan Pembinaan

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:31 WIB

BNN RI Bongkar Jaringan Internasional Penyelundup Narkotika dari Malaysia di Batam

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:24 WIB

Srikandi PLN Batam Edukasi 450 Santri soal Keselamatan, Serahkan APAR dan Rambu K3 ke PPIT Imam Syafi’i

Berita Terbaru