MATAPEDIA6.com, BATAM – Satu tahun lebih kasus kematian tragis seorang balita di Batam tak kunjung menemukan titik terang. Orangtua korban, Amir (39) dan Mugi Sedu Tegi (38), mendatangi Kantor DPRD Kota Batam, dengan harapan suara mereka didengar dan keadilan ditegakkan, Kamis (7/8/2025),
Mereka berjalan kaki dari kawasan Plamo, Batam Center, hingga ke Gedung DPRD Batam sambil membentangkan spanduk bertuliskan tuntutan keadilan atas kematian anak mereka, Alfatih Usnan (2 tahun 8 bulan), yang ditemukan tak bernyawa di dalam mobil milik majikan mereka pada 31 Maret 2024 lalu.
Dalam spanduk itu tertulis:
“Diduga ada mafia hukum. Terbunuh 31 Maret 2024, sampai saat ini pelaku bebas berkeliaran. Juli 2025, kematian korban belum pernah disidang.”
Kisah memilukan ini bermula ketika Alfatih dijemput oleh terlapor berinisial ES, majikan orangtua korban, sekitar pukul 12.00 WIB dari rumah mereka di kawasan Tanjung Kertang, Kelurahan Rempang Cate, Kecamatan Galang.
Hingga pukul 17.00 WIB, ES baru memperlihatkan kepada orangtua korban bahwa Alfatih telah meninggal dunia, ditemukan di lantai mobil bagian penumpang. Korban diduga ditinggalkan sendirian di dalam kendaraan dalam kondisi terkunci selama berjam-jam di bawah terik matahari.
Baca juga: Lampu Jalan Mati Bertahun, Anwar Anas Gandeng PLN Batam Jawab Keluhan Warga Sei Beduk
“Anak kami ditemukan dalam kondisi tak bernyawa, posisinya bukan di kursi tapi di lantai mobil. Kami tak tahu apa yang sebenarnya terjadi,” kata Matius (48), perwakilan keluarga korban dan Ketua PK-SUMBA NTT.
Setelah upaya mediasi selama tiga bulan tidak membuahkan hasil, Amir dan Mugi melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Barelang pada 4 Juli 2024, dengan nomor laporan polisi LP03/11/2024/SPKT/POLRESTA BARELANG.
Namun hingga lebih dari satu tahun berlalu, belum ada perkembangan signifikan dari pihak kepolisian.
Bahkan, permohonan praperadilan yang diajukan terlapor dikabulkan hakim karena dianggap kurangnya alat bukti dari penyidik. Hasilnya, proses hukum terhadap terlapor tak bisa dilanjutkan.
“Kami hanya diminta sabar. Tapi anak kami sudah dikubur lebih dari setahun, sementara pelaku masih bebas,” ujar Amir penuh haru.
Kehadiran keluarga korban disambut langsung oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam, Anwar Anas. Ia menerima surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan berjanji akan segera membawa persoalan ini ke rapat internal komisi.
“Tadi sekilas saya baca suratnya, ini kasus yang sangat miris. Seorang anak kecil diduga meninggal karena dikurung dalam mobil selama berjam-jam. Tapi kasusnya tak ada kejelasan setelah dilaporkan,” ungkap Anwar Anas.
Baca juga: Batam Tumbuh di Tengah Tekanan Global: Investasi Domestik Melonjak, Fondasi Ekonomi Makin Mandiri
Ia menegaskan, Komisi I akan mengagendakan RDP dan memanggil semua pihak terkait, termasuk penyidik dari Polresta Barelang dan pihak keluarga.
“Kami akan pelajari lebih lanjut dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mencari tahu mengapa kasus ini mandek. Keadilan harus ditegakkan,” tegas Anwar.
Matius menuturkan bahwa perjuangan mereka bukan sekadar mencari pelaku, tetapi mencari keadilan bagi Alfatih yang nyawanya direnggut dalam kondisi tragis. Ia juga menyinggung soal kesenjangan perlakuan hukum terhadap masyarakat kecil.
“Anak kami sudah tiada, kami kehilangan pekerjaan, tempat tinggal pun hanya menumpang. Tapi yang kami cari hari ini bukan belas kasihan, kami hanya ingin keadilan,” ujarnya lirih.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega