Terungkap, ABK Kapal Penyelundup Kayu Ilegal Ditangkap Aparat

Minggu, 7 September 2025 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Bakamla dan Kemenhut tengah periksa kayu ilegal di Sagulung beberapa hari lalu. Foto:Bakamla RI

Petugas Bakamla dan Kemenhut tengah periksa kayu ilegal di Sagulung beberapa hari lalu. Foto:Bakamla RI

MATAPEDIA6.com, BATAM – Aparat Bakamla dan Kementerian Kehutanan mengamankan seorang anak buah kapal (ABK) yang diduga terlibat dalam penyelundupan kayu ilegal di perairan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Humas Bakamla RI Pranata Humas Ahli Muda Mayor Bakamla Yuhanes Antara menyebutkan, ABK tersebut ditangkap berdasarkan laporan  warga yang mencurigai aktivitas bongkar muat kayu ke truk di dermaga.

“Kegiatan itu sudah berlangsung cukup lama, dan kini masih dalam tahap pendalaman,” ujar Yuhanes pada matapedia6, Minggu (7/9/2025).

Penyidik saat ini terus memeriksa ABK yang diamankan untuk mengungkap peranannya, sekaligus menelusuri jaringan yang diduga terlibat.

Baca juga:Bakamla RI Gagalkan Transaksi BBM Ilegal di Perairan Teluk Jodoh Batam

Kapal yang digunakan juga telah ditarik ke dermaga untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga kini, aparat belum mengungkap secara detail berapa lama kapal tersebut beroperasi dan modus yang dijalankan.

Namun, operasi ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menindak tegas aktivitas ilegal yang merugikan negara di wilayah perairan Batam.

Diberitakan sebelumnya petugas Bakamla dan Kementerian Kehutanan menemukan 99 batang kayu Meranti dan 344 batang kayu rimba campuran.

Kayu olahan itu tidak memiliki ID Barcode dan tidak dilengkapi dokumen angkut yang sah, meski kapal mengantongi izin berlayar.

“Temuan ini jelas menunjukkan adanya pelanggaran administrasi dan indikasi penyelundupan hasil hutan,” ungkap penyidik Polhut Kepri.

Katanya, analisis awal mendapati dugaan manipulasi dokumen SKSHH Kayu Olahan yang seharusnya menggunakan blanko Kayu Bulat.

Kasus ini berpotensi menjerat pelaku dengan UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Baca juga:Bakamla dan Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Batam

Penulis:Rega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Satlantas Polresta Barelang Sita Motor Berknalpot Brong, Langkah Tekan Balap Liar di Batam
Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang, Prioritaskan Pendidikan Anak Prasejahtera
Kemenag Batam Ajak Warga Hadiri Malam Cinta Rasul Cinta Negeri, Habib Syech hingga Ketua MPR Dijadwalkan Hadir
Lima Satker Polda Kepri Raih Predikat Pelayanan Prima Kapolri, Polresta Barelang hingga Ditreskrimum 
Rutan Batam Pindahkan 49 Warga Binaan, Langkah Kurangi Overkapasitas dan Optimalkan Pembinaan
BNN RI Bongkar Jaringan Internasional Penyelundup Narkotika dari Malaysia di Batam
Srikandi PLN Batam Edukasi 450 Santri soal Keselamatan, Serahkan APAR dan Rambu K3 ke PPIT Imam Syafi’i
Polsek Lubuk Baja Razia Arena Game Sky City di Batam Usai Dugaan Judi, Hasil Pemeriksaan Tak Temukan Unsur Pidana

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Satlantas Polresta Barelang Sita Motor Berknalpot Brong, Langkah Tekan Balap Liar di Batam

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:35 WIB

Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang, Prioritaskan Pendidikan Anak Prasejahtera

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:58 WIB

Lima Satker Polda Kepri Raih Predikat Pelayanan Prima Kapolri, Polresta Barelang hingga Ditreskrimum 

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:48 WIB

Rutan Batam Pindahkan 49 Warga Binaan, Langkah Kurangi Overkapasitas dan Optimalkan Pembinaan

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:31 WIB

BNN RI Bongkar Jaringan Internasional Penyelundup Narkotika dari Malaysia di Batam

Berita Terbaru