Tiga Pencuri Material Bangunan di Bengkong Dibekuk Polisi, Kerugian Capai Rp 10 Juta

Sabtu, 17 Januari 2026 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Klose foto tiga pelaku pencurian material bangunan beserta barang bukti cincin besi yang dicuri dari lokasi proyek pembangunan Ruko China Town, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Matapedia6.com/Dok Polsek Bengkong

Klose foto tiga pelaku pencurian material bangunan beserta barang bukti cincin besi yang dicuri dari lokasi proyek pembangunan Ruko China Town, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Matapedia6.com/Dok Polsek Bengkong

MATAPEDIA6.com, BATAM – Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang bekuk tiga pelaku pencurian material bangunan di lokasi proyek pembangunan Ruko China Town, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada dini hari dan menyebabkan kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pencurian material besi proyek pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 03.20 WIB.

Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh petugas piket SPKT bersama Unit Reskrim Polsek Bengkong.

Korban dalam peristiwa ini adalah pihak perusahaan pengembang proyek, sementara pelapor merupakan mandor proyek berinisial Ia.

Pelapor mendapatkan informasi awal dari saksi yang melihat aktivitas mencurigakan di lokasi pembangunan ruko tersebut.

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Penindakan Periode November–Desember 2025

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp10 juta.

Tak hanya mengandalkan laporan masyarakat, polisi juga memperoleh informasi tambahan dari patroli Raimas Direktorat Samapta Polda Kepri yang mendeteksi adanya kendaraan dan sejumlah orang mencurigakan di sekitar lokasi proyek pada malam hari.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Apriadi.

Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku, masing-masing berinisial MAS (22), ACS (21), dan JAS (19).

Polisi juga menyita satu unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

Dari hasil pemeriksaan awal di tempat kejadian, petugas menemukan ratusan batang dan potongan besi proyek yang diduga kuat merupakan hasil pencurian.

Selain itu, beberapa unit telepon genggam milik para pelaku turut diamankan sebagai barang bukti.

Selanjutnya, para terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Bengkong untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil respons cepat aparat kepolisian serta sinergi antarunit patroli di lapangan.

Baca juga: Polisi Selidiki Penyebab Hangusnya Bengkel Ban di Batuaji

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Polsek Bengkong berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Iptu Yuli Endra.

Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan
Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku
Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos
Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan
Polsek Nongsa Ungkap Curanmor di Kabil, Tiga Terduga Pelaku dan Motor Curian Diamankan
WN Malaysia Diperas dan Dianiaya di Hotel Batam, Polisi Bekuk Dua Terduga Pelaku dalam Sehari

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:39 WIB

Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:08 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan

Senin, 20 Juli 2026 - 14:10 WIB

Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:32 WIB

Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos

Berita Terbaru