Tiga Pencuri Material Bangunan di Bengkong Dibekuk Polisi, Kerugian Capai Rp 10 Juta

Sabtu, 17 Januari 2026 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Klose foto tiga pelaku pencurian material bangunan beserta barang bukti cincin besi yang dicuri dari lokasi proyek pembangunan Ruko China Town, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Matapedia6.com/Dok Polsek Bengkong

Klose foto tiga pelaku pencurian material bangunan beserta barang bukti cincin besi yang dicuri dari lokasi proyek pembangunan Ruko China Town, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Matapedia6.com/Dok Polsek Bengkong

MATAPEDIA6.com, BATAM – Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang bekuk tiga pelaku pencurian material bangunan di lokasi proyek pembangunan Ruko China Town, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada dini hari dan menyebabkan kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pencurian material besi proyek pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 03.20 WIB.

Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh petugas piket SPKT bersama Unit Reskrim Polsek Bengkong.

Korban dalam peristiwa ini adalah pihak perusahaan pengembang proyek, sementara pelapor merupakan mandor proyek berinisial Ia.

Pelapor mendapatkan informasi awal dari saksi yang melihat aktivitas mencurigakan di lokasi pembangunan ruko tersebut.

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Penindakan Periode November–Desember 2025

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp10 juta.

Tak hanya mengandalkan laporan masyarakat, polisi juga memperoleh informasi tambahan dari patroli Raimas Direktorat Samapta Polda Kepri yang mendeteksi adanya kendaraan dan sejumlah orang mencurigakan di sekitar lokasi proyek pada malam hari.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Apriadi.

Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku, masing-masing berinisial MAS (22), ACS (21), dan JAS (19).

Polisi juga menyita satu unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

Dari hasil pemeriksaan awal di tempat kejadian, petugas menemukan ratusan batang dan potongan besi proyek yang diduga kuat merupakan hasil pencurian.

Selain itu, beberapa unit telepon genggam milik para pelaku turut diamankan sebagai barang bukti.

Selanjutnya, para terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Bengkong untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil respons cepat aparat kepolisian serta sinergi antarunit patroli di lapangan.

Baca juga: Polisi Selidiki Penyebab Hangusnya Bengkel Ban di Batuaji

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Polsek Bengkong berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Iptu Yuli Endra.

Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun
Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh
Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang
Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:43 WIB

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Berita Terbaru