MATAPEDIA6.com, BATAM – Warga Kavling Sagulung Bahagia, RT004/RW008, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, mendesak Lurah Sei Lekop, Bida Agusta, untuk segera menindaklanjuti surat pergantian Ketua RT yang telah diajukan sejak February 2025 lalu.
Mereka merasa diabaikan karena hingga kini belum ada kejelasan soal pencabutan SK RT lama.
Yosi Novina, salah satu warga, mengungkapkan keresahan yang dirasakan masyarakat terhadap kepemimpinan Ketua RT saat ini.
Menurutnya, Ketua RT sudah tidak lagi menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya sebagai perwakilan warga.
“Ketua RT kami sudah berkali-kali menyatakan tidak mau peduli terhadap warga. Dia terkesan merasa memiliki seluruh komplek,” ujar Yosi, Sabtu (5/7/2025).
Yosi menambahkan, RT setempat bahkan enggan membantu dalam pengurusan administrasi, membuat sebagian warga kini lebih memilih meminta bantuan langsung ke RW.
Baca juga: Sagulung Juarai Lomba Menu Sehat B2SA, PKK Tampil Inovatif dan Menginspirasi
Kondisi ini menciptakan ketegangan dan keterbelahan di lingkungan mereka.
“Kalau ada warga sakit atau meninggal, tak dipedulikan. Saya sendiri diusik ketika hendak membangun rumah di atas lahan saya sendiri,” ungkapnya.
Keluhan serupa disampaikan oleh Nasrudin, warga lainnya, yang menilai ketidakpedulian Ketua RT sudah sangat mengganggu ketenteraman warga.
Sementara itu, Ramadan, yang turut menjadi inisiator pengajuan pergantian RT, menyebutkan surat pengajuan pergantian sudah diserahkan ke pihak kelurahan sejak awal tahun.
Surat itu ditandatangani oleh 26 dari total 46 Kepala Keluarga (KK) di lingkungan tersebut.
“Lurah sudah berjanji akan mencabut SK RT dan membuka pemilihan ulang. Tapi sampai sekarang belum ada realisasi,” jelas Ramadan.
Mereka berharap agar pencabutan SK bisa segera dilakukan demi mencegah konflik horizontal yang lebih besar di tengah masyarakat.
Menanggapi keluhan warga, Lurah Sei Lekop, Bida Agusta, mengakui bahwa permasalahan RT004 tersebut memang sudah berlarut-larut.
Bahkan, kasus ini sudah pernah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kota Batam.
“Dalam RDP itu memang diusulkan agar SK RT dicabut. Tapi berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 20 Tahun 2020, DPRD tidak memiliki kewenangan memberikan rekomendasi pencabutan SK RT,” jelas Bida.
Meski begitu, pihak kelurahan disebutkan masih terus mencari jalan penyelesaian terbaik yang sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku.
Dengan ketegangan yang terus meningkat di lingkungan RT004/RW008, warga berharap Pemko Batam, melalui Kecamatan Sagulung maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat, dapat mengambil sikap tegas.
Hingga berita ini diunggah belum ada tanggapan dari perangkat RT.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega