Dua Pelaku Jambret di Depan Kepri Mall Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

Selasa, 14 Januari 2025 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku jambret di depan Kepri Mall Batam Centre saat dihadirkan di lobi utama Polresta Barelang, dalam konferensi pers, Senin (13/1/2025). Matapedia6.com/ Dok Polresta

Dua pelaku jambret di depan Kepri Mall Batam Centre saat dihadirkan di lobi utama Polresta Barelang, dalam konferensi pers, Senin (13/1/2025). Matapedia6.com/ Dok Polresta

MATAPEDIA6.com, BATAM – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di Jalan Raya depan Kepri Mall, Sukajadi, Batam, pada Kamis (9/1/2025).

Dua pelaku, SA (24) dan NY (20), kini telah diamankan dan terancam hukuman 9 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, menjelaskan korban dalam kejadian ini yakni Teti Tresna Rahmawati (52), warga Perum Tiara Mantang, Sagulung.

Debby menjelaskan kronologis kejadian dimana saat korban melintas di depan Kepri Mall, mengendarai sepeda motor, dua pelaku yang juga menggunakan Honda Scoopy mendekatinya.

Pelaku menarik tas korban secara paksa hingga korban kehilangan kendali dan terjatuh. Tas yang berisi ponsel Realme C35 dan uang tunai Rp 1 juta berhasil dirampas dan pelaku melarikan diri.

Debby menjelaskan atas laporan korban, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap satu pelaku yakni SA Sabtu (11/1/2025) di kawasan Tiban, Batam.

Selanjutnya pada keesokan harinya, Minggu (12/1/2025), polisi berhasil menangkap NY di Kavling Flamboyan, Batu Aji.

“Kedua tersangka kini telah diamankan di Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Debby.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku, ponsel milik korban, dan pakaian yang dikenakan saat kejadian.

Kedua pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (2) ke-1e dan ke-2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Karena kejahatan ini dilakukan di tempat umum dan melibatkan lebih dari satu orang, ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” jelas Debby.

Debby menghimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat berkendara di malam atau dini hari.

“Hindari membawa barang berharga secara mencolok yang dapat memancing tindak kejahatan,” imbau Debby.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Sidang Dju Seng Hadirkan Ahli Kehutanan, Soroti Kondisi Kawasan Tanjung Gundap
Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian
Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk
Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga
Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan
Sidang Kasus Pembunuhan Calon LC di PN Batam Berlanjut, Jaksa Hadirkan Enam Saksi
Polresta Barelang Bongkar 12 Kasus Narkotika Saat Libur Iduladha, 12 Tersangka Diamankan
Komplotan Pencuri HP Beraksi di Rajawali, Modus Isi BBM dan Belanja di Toko 24 Jam

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:47 WIB

Sidang Dju Seng Hadirkan Ahli Kehutanan, Soroti Kondisi Kawasan Tanjung Gundap

Senin, 15 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:28 WIB

Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:38 WIB

Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:19 WIB

Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan

Berita Terbaru

General Manager MaxOne Hotel Batam, Dian,  saat Media Gathering di 1.1 Dining & Lounge Restaurant MaxOne Batam bersama wartawan, Jumat (19/6/2026). Foto:Rega/matapedia

Kuliner Wisata

MaxOne Batam Hotel Bidik Pasar Kuliner dan Small Meeting

Jumat, 19 Jun 2026 - 21:48 WIB