Dua Pelaku Jambret di Depan Kepri Mall Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

Selasa, 14 Januari 2025 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku jambret di depan Kepri Mall Batam Centre saat dihadirkan di lobi utama Polresta Barelang, dalam konferensi pers, Senin (13/1/2025). Matapedia6.com/ Dok Polresta

Dua pelaku jambret di depan Kepri Mall Batam Centre saat dihadirkan di lobi utama Polresta Barelang, dalam konferensi pers, Senin (13/1/2025). Matapedia6.com/ Dok Polresta

MATAPEDIA6.com, BATAM – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di Jalan Raya depan Kepri Mall, Sukajadi, Batam, pada Kamis (9/1/2025).

Dua pelaku, SA (24) dan NY (20), kini telah diamankan dan terancam hukuman 9 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, menjelaskan korban dalam kejadian ini yakni Teti Tresna Rahmawati (52), warga Perum Tiara Mantang, Sagulung.

Debby menjelaskan kronologis kejadian dimana saat korban melintas di depan Kepri Mall, mengendarai sepeda motor, dua pelaku yang juga menggunakan Honda Scoopy mendekatinya.

Pelaku menarik tas korban secara paksa hingga korban kehilangan kendali dan terjatuh. Tas yang berisi ponsel Realme C35 dan uang tunai Rp 1 juta berhasil dirampas dan pelaku melarikan diri.

Debby menjelaskan atas laporan korban, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap satu pelaku yakni SA Sabtu (11/1/2025) di kawasan Tiban, Batam.

Selanjutnya pada keesokan harinya, Minggu (12/1/2025), polisi berhasil menangkap NY di Kavling Flamboyan, Batu Aji.

“Kedua tersangka kini telah diamankan di Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Debby.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku, ponsel milik korban, dan pakaian yang dikenakan saat kejadian.

Kedua pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (2) ke-1e dan ke-2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Karena kejahatan ini dilakukan di tempat umum dan melibatkan lebih dari satu orang, ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” jelas Debby.

Debby menghimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat berkendara di malam atau dini hari.

“Hindari membawa barang berharga secara mencolok yang dapat memancing tindak kejahatan,” imbau Debby.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot
Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung
Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong
Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap
Wanita di Batam Jadi Tersangka Penggelapan Mobil Rental, Sewa Kendaraan Lalu Digadaikan
Polsek Sagulung Ungkap Kasus Cabul Anak, Terduga Ayah Angkat Diamankan
Laporan 110, Polisi Bubarkan Dugaan Balap Liar di Akses Bandara Batam
Polisi Tangkap Pelaku Akun Palsu Bermotif Dendam yang Sebarkan Ujaran Kebencian di Grup Facebook Wajah Batam

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 20:44 WIB

Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot

Kamis, 30 April 2026 - 14:37 WIB

Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung

Rabu, 29 April 2026 - 12:37 WIB

Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong

Senin, 27 April 2026 - 21:19 WIB

Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap

Kamis, 23 April 2026 - 16:31 WIB

Wanita di Batam Jadi Tersangka Penggelapan Mobil Rental, Sewa Kendaraan Lalu Digadaikan

Berita Terbaru