MATAPEDIA6.com, BATAM – Sebagai bagian dari komitmen untuk memberantas peredaran narkoba, Polresta Barelang bersama Tim Terpadu Kota Batam membongkar sebuah bangunan semi-permanen yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba di Kampung Madani, Simpang Dam, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Jumat (17/01/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), yang sejalan dengan visi nasional untuk melindungi generasi muda Indonesia dari ancaman narkotika.
Tim gabungan bergerak menuju lokasi pada pukul 14.25 WIB. Dalam waktu kurang dari satu jam, bangunan milik NEK yang dihuni oleh tersangka Fajar berhasil dibongkar tepat pada pukul 15.28 WIB.
Kabagops Polresta Barelang, Kompol Z.A.C Tamba, menegaskan bahwa pembongkaran ini bertujuan memberikan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan narkoba sekaligus menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Batam.
“Langkah ini merupakan upaya nyata kami untuk memastikan bahwa Batam tidak menjadi tempat bagi peredaran narkoba. Kami ingin melindungi generasi muda dari ancaman narkotika yang merusak,” ujar Kompol Tamba.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama menjaga keamanan dan menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tambahnya.
Sinergi antara Polresta Barelang, Tim Terpadu Kota Batam, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Diharapkan, langkah tegas ini dapat melindungi generasi muda Batam sekaligus membuka jalan bagi masa depan yang lebih cerah dan bersih dari ancaman narkotika.
Dengan kolaborasi yang kuat, Batam terus berupaya mewujudkan kota yang aman, bersih, dan terbebas dari bahaya narkoba.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Meizon