MATAPEDIA6.com, JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Sarana Riau Ventura (PT SRV) karena tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Pencabutan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.06/2025 pada 16 Januari 2025. PT SRV beralamat di Komplek Perkantoran Grand Sudirman, Pekanbaru, Riau
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi menjelaskan sebelum izin dicabut sanksi telah diberikan berupa pembekuan kegiatan usaha kepada PT Sarana Riau Ventura (PT SRV) karena pelanggaran ketentuan ekuitas minimum.
“OJK memberikan waktu bagi PT SRV untuk memenuhi ketentuan tersebut, namun tidak ada penyelesaian hingga batas waktu yang ditetapkan,” ujarnya dalam keterangan resmi diterima, Senin (20/1/2025).
“OJK mencabut izin usaha PT SRV sesuai dengan peraturan yang berlaku,” sambungnya.
Pencabutan ini sesuai Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK Nomor 35/2015 juncto Pasal 116 POJK Nomor 25/2023 dan tertuang dalam Surat Keputusan OJK Nomor KEP-1/D.06/2025 tanggal 16 Januari 2025.
Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT SRV dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya serta melindungi konsumen.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT SRV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
1. Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya;
2. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran PT SRV serta membentuk Tim Likuidasi;
3. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
4. Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan; dan
5. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu PT SRV dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah, dalam nama Perusahaan.
Cek berita artikel lainnya di Google News
Editor:Zalfirega