OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura: Gagal Penuhi Ekuitas Minimum

Senin, 20 Januari 2025 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

MATAPEDIA6.com, JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  mencabut izin usaha PT Sarana Riau Ventura (PT SRV) karena tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Pencabutan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.06/2025 pada 16 Januari 2025. PT SRV beralamat di Komplek Perkantoran Grand Sudirman, Pekanbaru, Riau

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi  M. Ismail Riyadi menjelaskan sebelum izin dicabut sanksi telah diberikan berupa pembekuan kegiatan usaha kepada PT Sarana Riau Ventura (PT SRV) karena pelanggaran ketentuan ekuitas minimum.

“OJK memberikan waktu bagi PT SRV untuk memenuhi ketentuan tersebut, namun tidak ada penyelesaian hingga batas waktu yang ditetapkan,” ujarnya dalam keterangan resmi diterima, Senin (20/1/2025).

“OJK mencabut izin usaha PT SRV sesuai dengan peraturan yang berlaku,” sambungnya.

Pencabutan ini sesuai Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK Nomor 35/2015 juncto Pasal 116 POJK Nomor 25/2023 dan tertuang dalam Surat Keputusan OJK Nomor KEP-1/D.06/2025 tanggal 16 Januari 2025.

Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT SRV dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya serta melindungi konsumen.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT SRV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain: 

1. Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya;
2. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran PT SRV serta membentuk Tim Likuidasi;
3. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;

4. Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan; dan

5. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 
Selain itu PT SRV dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah, dalam nama Perusahaan.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

40 Penghargaan ENSIA 2026 Jadi Cermin Inovasi Pertamina Sumbagut di Lapangan
OJK Sebut Kredit Tetap Tumbuh, Industri Pengolahan Jadi Andalan Bisnis Perbankan hingga Triwulan III 2026
Penerbangan Lion Group dari Jakarta Mulai Dibuka Bertahap, Ini Alasannya
OJK Dorong Pekerja Informal Mulai Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini
Kasus Dugaan Penghinaan Etnis, Terdakwa Ajukan Restorative Justice di PN Batam
Destry Damayanti Jadi Gubernur Bank Indonesia, Fokus Jaga Stabilitas
OJK Perkuat Organisasi, Siapkan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
Investasi Kripto Tanpa Izin OJK, Satgas PASTI Setop YWWSDC dan RTHAE

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 11:31 WIB

40 Penghargaan ENSIA 2026 Jadi Cermin Inovasi Pertamina Sumbagut di Lapangan

Kamis, 10 September 2026 - 21:37 WIB

OJK Sebut Kredit Tetap Tumbuh, Industri Pengolahan Jadi Andalan Bisnis Perbankan hingga Triwulan III 2026

Selasa, 8 September 2026 - 12:40 WIB

Penerbangan Lion Group dari Jakarta Mulai Dibuka Bertahap, Ini Alasannya

Minggu, 6 September 2026 - 17:17 WIB

OJK Dorong Pekerja Informal Mulai Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini

Jumat, 4 September 2026 - 21:25 WIB

Kasus Dugaan Penghinaan Etnis, Terdakwa Ajukan Restorative Justice di PN Batam

Berita Terbaru