Home / Nasional

Senin, 20 Januari 2025 - 13:27 WIB

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura: Gagal Penuhi Ekuitas Minimum

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

MATAPEDIA6.com, JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  mencabut izin usaha PT Sarana Riau Ventura (PT SRV) karena tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Pencabutan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.06/2025 pada 16 Januari 2025. PT SRV beralamat di Komplek Perkantoran Grand Sudirman, Pekanbaru, Riau

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi  M. Ismail Riyadi menjelaskan sebelum izin dicabut sanksi telah diberikan berupa pembekuan kegiatan usaha kepada PT Sarana Riau Ventura (PT SRV) karena pelanggaran ketentuan ekuitas minimum.

“OJK memberikan waktu bagi PT SRV untuk memenuhi ketentuan tersebut, namun tidak ada penyelesaian hingga batas waktu yang ditetapkan,” ujarnya dalam keterangan resmi diterima, Senin (20/1/2025).

“OJK mencabut izin usaha PT SRV sesuai dengan peraturan yang berlaku,” sambungnya.

Pencabutan ini sesuai Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK Nomor 35/2015 juncto Pasal 116 POJK Nomor 25/2023 dan tertuang dalam Surat Keputusan OJK Nomor KEP-1/D.06/2025 tanggal 16 Januari 2025.

Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT SRV dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya serta melindungi konsumen.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT SRV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain: 

1. Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya;
2. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran PT SRV serta membentuk Tim Likuidasi;
3. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;

4. Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan; dan

5. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 
Selain itu PT SRV dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah, dalam nama Perusahaan.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Editor:Zalfirega

Share :

Baca Juga

Screenshot video saat menteri ESDM Bahlil Lahadalia di pangkalan gas elpiji 3 kg di Jalan Palem Raya, Cibodas, Kota Tangerang, Selasa (4/2/2025). Matapedia6.com/Istimewa

Nasional

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Digas Warga Saat Cek Pangkalan Gas 3 Kg di Tangerang

Nasional

Telkom Raih Penghargaan ESG Sustainability Ratings 2025 dengan Peringkat “A” dan Penuhi 17 Tujuan SDGs

Nasional

Komitmen Telkom Jalankan Bisnis yang Berintegritas Demi Terwujudnya Asta Cita

Nasional

Dukung Asta Cita, Telkom Hadirkan Program Pengembangan Talenta Digital Indonesia
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo didampingi Menteri Ketenagakerjaan Yassierli luncurkan Desk ketenagakerjaan, tempat buruh dan pekerja bernaung, Senin (20/1/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Nasional

Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan, Lindungi Hak Buruh dan Pekerja
Mengenai Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional di Pasar Modal (POJK 26/2023).

Nasional

OJK Rilis Daftar 21 Koperasi Sektor Jasa Keuangan
Presiden Prabowo Subianto memberikan pengarahan dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 di Ruang Rapat Djunaedi Hadisumarto, Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas,Senin, (30/12/2024), Matapedia6.com/ BPMI Setpres

Nasional

Prabowo Tegaskan Komitmen Pemberantasan Korupsi dan Penguatan Integritas

Nasional

Indosat Dorong Inklusi Digital, Berikan Pelatihan AI bagi Guru dan Penyandang Disabilitas