Jatanras Polresta Barelang Tangkap Tukang Rekap dan Pemain Judi Togel di Batam

Jumat, 21 Februari 2025 - 23:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tukang Rekap dan pemain judi togel yang ditangkap Jatanras Polresta Barelang di Batam, Rabu (19/2/2025) lalu saat menjalani penyidikan di unit Jatanras, Jumat (21/2/2025). Matapedia6.com/Luci

Tukang Rekap dan pemain judi togel yang ditangkap Jatanras Polresta Barelang di Batam, Rabu (19/2/2025) lalu saat menjalani penyidikan di unit Jatanras, Jumat (21/2/2025). Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Unit Jatanras Polresta Barelang berhasil mengungkap praktik perjudian togel di Tangki Seribu, Batuampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dengan menangkap seorang tukang rekap dan seorang pemain, Rabu (19/2/2025).

Dua pelaku yang diamankan adalah BS (45), yang berperan sebagai pencatat nomor togel, dan WM (57), seorang pemain yang kerap memasang nomor.

Keduanya ditangkap di lokasi berbeda setelah dilakukan pengembangan oleh polisi.

Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian melalui Kanit Jatanras AKP Ferry Supriadi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas perjudian di lingkungan mereka.

“Kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya praktik judi togel di daerah Tangki Seribu. Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan kebenarannya, tim langsung bergerak dan menangkap BS di rumahnya,” ujar Ferry pada Jumat (21/2/2025).

Setelah penangkapan BS, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap WM saat hendak memasang nomor di wilayah Bengkong.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa sindikat ini menggunakan situs togel online berbasis di Singapura sebagai acuan pengundian nomor.

BS bertindak sebagai pencatat pesanan pelanggan dan mengumpulkan uang taruhan, sementara dana operasional diduga dikelola oleh seorang bandar berinisial M yang kini dalam pengejaran polisi.

“BS ini hanya pencatat dan pengumpul taruhan. Masih ada satu orang lagi, yakni A, yang berperan sebagai penyandang dana. Saat ini, kami masih memburunya,” tambah Ferry.

Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai dalam pecahan Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, dan ribuan rupiah yang diduga hasil taruhan, satu unit ponsel milik BS, serta buku catatan berisi daftar nomor togel yang dipesan pelanggan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, omset perjudian togel ini mencapai belasan juta rupiah per hari.

Atas perbuatannya, BS dan WM dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk perjudian yang meresahkan agar bisa segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru