Dua Pelaku Penipuan Calon Pekerja Dibekuk Polisi, Satu Orang Masih DPO

Senin, 24 Februari 2025 - 23:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku penipuan saat diperiksa penyidik Polresta Barelang, Senin (24/2/2025). Matapedia6.com/Luci

Dua pelaku penipuan saat diperiksa penyidik Polresta Barelang, Senin (24/2/2025). Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Unit Tipikor Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus penipuan yang menimpa ratusan calon pekerja di Kota Batam.

Dua pelaku, Sinta dan Aminah, ditangkap di salah satu perumahan pada Minggu (23/2/2025), sementara otak pelaku bernama Helmy masih dalam pengejaran.

Penangkapan ini bermula dari laporan ratusan korban yang merasa tertipu setelah dijanjikan pekerjaan di PT Sumitomo.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Denny Andrestian, mengungkapkan bahwa sejauh ini sudah ada 140 korban yang mengalami kerugian akibat aksi para pelaku.

Para pelaku menjalankan aksinya dengan cara menyebarkan iklan lowongan kerja palsu melalui status WhatsApp.

Awalnya, seorang wanita bernama Santi mengunggah status berisi informasi penerimaan karyawan di PT Sumitomo.

Aminah yang melihat status tersebut lalu ikut menyebarkannya, sehingga semakin banyak orang yang tertarik dan menghubungi mereka.

Korban yang tertarik diminta mengirimkan berkas lamaran kerja serta sejumlah uang sebagai “biaya administrasi” dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta.

Uang yang terkumpul kemudian disetorkan kepada Sinta, yang bertugas sebagai perantara ke Helmy, dalang di balik penipuan ini.

Namun, polisi menemukan fakta bahwa Sinta sendiri tidak mengenal Helmy secara langsung. Mereka hanya berkomunikasi melalui sambungan telepon, sementara Aminah dan Sinta saling mengenal dan berkoordinasi dalam aksi penipuan ini.

AKP Denny Andrestian menegaskan pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini dan mengejar Helmy, yang hingga kini masih buron.

“Saat ini, kasusnya masih kami dalami dan kami terus mencari keberadaan Helmy. Para korban tersebar di berbagai wilayah di Kota Batam,” ujar Denny.

Atas perbuatannya, Sinta dan Aminah dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap informasi lowongan kerja yang tersebar di media sosial, terutama jika terdapat permintaan sejumlah uang sebagai syarat penerimaan kerja.

Jika menemukan indikasi penipuan serupa, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak berwajib.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis:Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Diduga Menculik Bayi Lima Bulan, Pasutri Asal Batam Ditangkap di Aceh
Komisi IV DPRD Batam Panggil RSUD dan BPJS, Kasus Anak Meninggal Usai Ditolak Rawat Inap
Marak Penipuan Jual iPhone Murah di Batam, Korbannya Perempuan Warga Bukit Palem
Kasus Curanmor di Sagulung Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Pelaku dan Korban Berdamai
Kejari Batam Tetapkan WN Singapura Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Fasum
Dua Pelaku Jambret Keok di Polsek Batam Kota, Korbannya Perempuan
DJ Stevanie Maafkan Pelaku Pengeroyokan, Kapolres Sebut Sudah Ada Upaya Damai
Polisi Bongkar Sindikat Pengiriman PMI Ilegal ke Kamboja, Satu Pelaku Dibekuk, Satu Masih Diburu

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:13 WIB

Diduga Menculik Bayi Lima Bulan, Pasutri Asal Batam Ditangkap di Aceh

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:20 WIB

Komisi IV DPRD Batam Panggil RSUD dan BPJS, Kasus Anak Meninggal Usai Ditolak Rawat Inap

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:50 WIB

Marak Penipuan Jual iPhone Murah di Batam, Korbannya Perempuan Warga Bukit Palem

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:50 WIB

Kasus Curanmor di Sagulung Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Pelaku dan Korban Berdamai

Selasa, 17 Juni 2025 - 18:12 WIB

Kejari Batam Tetapkan WN Singapura Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Fasum

Berita Terbaru