MATAPEDIA6.com, BATAM – Dua pelaku penipuan ratusan calon pekerja di Batam mengaku hanya dapat bagian tujuh juta rupiah dari Rp 140 juta kerugian yang dilaporkan oleh calon pekerja yang mereka tipu.
Dua pelaku yang sudah ditangkap, yakni Aminah mengaku hanya dapat bagian Rp 4 juta, sementara Sinta, mengaku hanya menerima Rp 3 juta.
Sisanya diberikan kepada Helmy, yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polresta Barelang.
Kasus ini bermula dari unggahan Sinta di media sosial yang menginformasikan adanya lowongan kerja di PT Sumitomo.
Aminah, yang mengenal Sinta sejak SMA, percaya pada informasi tersebut dan ikut menyebarkannya.
Para korban yang tertarik diminta untuk menyerahkan berkas lamaran dan membayar sejumlah uang sebagai biaya administrasi, yang rata-rata sebesar Rp 1 juta per orang.
Di hadapan penyidik Polresta Barelang, Aminah bersikeras bahwa dirinya tidak tahu jika ini adalah penipuan.
Aminah mengaku hanya membantu mencari calon pekerja karena percaya dengan Sinta.
“Saya benar-benar tidak tahu kalau ini penipuan. Saya cuma membantu mencari orang, semua uang dan berkas saya serahkan ke Sinta,” kata Aminah.
Sinta pun memberikan pernyataan serupa. Ia mengaku hanya menerima Rp 3 juta dan dijanjikan akan mendapat tambahan setelah para pekerja mulai bekerja.
“Saya juga ditipu. Saya tidak kenal Helmy secara langsung, hanya komunikasi lewat telepon. Saya tidak tahu kalau ini akan jadi masalah besar,” ujarnya.
Sebelumnya Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Andrestian, mengatakan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap Helmy, yang diduga sebagai dalang utama kasus ini.
“Tim masih bekerja untuk menangkap pelaku utama. Kami juga terus mengumpulkan keterangan dari korban dan dua tersangka yang sudah ditahan,” jelas AKP Debby.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Meizon