MATAPEDIA6.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bongkar praktik korupsi di daerah. Tiga anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, bersama kepala Dinas PUPR dan dua pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2025.
Ketiga anggota DPRD yang ditangkap adalah Ferlan Juliansyah (FJ), anggota Komisi III DPRD OKU, M. Fahrudin (MFR), Ketua Komisi III dan Umi Hartati (UH), Ketua Komisi II.
Mereka diduga meminta jatah pokok-pokok pikiran (pokir) sebesar Rp 40 miliar untuk meloloskan RAPBD 2025.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan kasus ini bermula pada Januari 2025 ketika beberapa perwakilan DPRD OKU menemui pemerintah daerah dan meminta jatah pokir dalam bentuk proyek.
“Kesepakatan ini dibuat dengan Kepala Dinas PUPR OKU, Novriansyah (NOP), yang kemudian mengalokasikan proyek senilai Rp 35 miliar dengan fee 20 persen atau Rp 7 miliar untuk para anggota DPRD,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Jakarta, Minggu (16/3/2025).
Seiring dengan kesepakatan tersebut, anggaran Dinas PUPR dalam APBD 2025 melonjak dari Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar.
KPK mengungkapkan bahwa dana hasil suap ini disalurkan melalui sembilan proyek infrastruktur di OKU, termasuk rehabilitasi rumah dinas bupati dan wakil bupati, pembangunan kantor Dinas PUPR, serta peningkatan sejumlah jalan desa.
KPK bergerak cepat setelah mendapatkan informasi adanya pencairan dana suap menjelang Hari Raya Idulfitri.
Pada 11 Maret 2025, sejumlah anggota DPRD OKU bertemu dengan Kepala Dinas PUPR dan pejabat daerah untuk mengurus pencairan uang muka proyek.
Pada 13 Maret 2025, pihak swasta yang terlibat, M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS), menyerahkan uang suap kepada Novriansyah.
Sebanyak Rp 2,2 miliar dititipkan ke seorang pegawai negeri sipil di Dinas Perkim OKU, sementara Rp 1,5 miliar diterima langsung oleh Novriansyah, yang sebagian digunakan untuk membeli mobil Fortuner.
Puncaknya, pada 15 Maret 2025 pukul 06.30 WIB, tim KPK menggerebek rumah Novriansyah dan menemukan uang tunai Rp 2,6 miliar.
Secara simultan, tim KPK juga mengamankan Ferlan Juliansyah, M. Fahrudin, dan Umi Hartati di kediaman masing-masing.
Tak hanya itu, dua pihak swasta, MNZ dan ASS, serta seorang pegawai negeri sipil turut diamankan.
Dari operasi ini, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, alat komunikasi, serta satu unit mobil Fortuner dengan nomor polisi 1851 ID yang dibeli dari uang suap.
KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini, terdiri dari anggota DPRD, kepala dinas, dan pihak swasta. Mereka adalah:
- Novriansyah alias NOP – Kepala Dinas PUPR OKU
- Ferlan Juliansyah alias FJ – Anggota Komisi III DPRD OKU
- M. Fahrudin alias MFR – Ketua Komisi III DPRD OKU
- Umi Hartati alias UH – Ketua Komisi II DPRD OKU
- M. Fauzi alias Pablo (MFZ) – Pihak swasta
- Ahmad Sugeng Santoso (ASS) – Pihak swasta
Para tersangka ditahan selama 20 hari, mulai 16 Maret hingga 4 April 2025. FJ, MFR, dan UH ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur, sedangkan NOP, MFZ, dan ASS ditempatkan di Rutan KPK di Kuningan, Jakarta.
Kasus ini semakin menegaskan praktik korupsi masih merajalela di pemerintahan daerah.
Dengan terbongkarnya skandal suap ini, KPK menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi, khususnya dalam pengelolaan anggaran daerah.
Masyarakat kini menanti langkah lanjutan dari KPK dalam mengusut tuntas kasus ini dan memastikan para pelaku mendapat hukuman yang setimpal.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Meizon